Laporan: Andy Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang menjerat Bupati Sukoharjo. Tak ingin terjadi kekosongan kepemimpinan yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, resmi menunjuk Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo.

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa wakil kepala daerah dapat menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas ketika kepala daerah berhalangan menjalankan kewajibannya.

Kepastian itu disampaikan Ahmad Luthfi usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (13/7/2026).

Menurut Luthfi, keputusan menunjuk Plt telah dilakukan sejak sehari sebelumnya agar tidak ada kekosongan jabatan yang dapat menghambat jalannya pemerintahan.

Baca Juga:  Satlantas Gresik Gelar Edukasi Keselamatan bagi Sopir Truk PT. KAS Manyar dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025

“Pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak kemarin. Tidak boleh ada yang lowong. Prinsip kami, apabila ada penegakan hukum dari KPK maupun pihak lain di kabupaten/kota, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” tegasnya.

Ia menegaskan, seluruh pelayanan kepada masyarakat harus tetap berlangsung sebagaimana mestinya meski kepala daerah sedang menghadapi proses hukum.

Luthfi menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan Plt merupakan prosedur yang telah diatur dalam undang-undang sehingga pemerintahan daerah tetap memiliki kepemimpinan yang sah dalam menjalankan fungsi administrasi maupun pelayanan publik.

“Pelaksana tugas sudah kami tunjuk, yaitu wakilnya. Itu sesuai undang-undang,” ujarnya.

Tak hanya berbicara mengenai keberlangsungan pemerintahan, mantan Kapolda Jawa Tengah itu juga kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di wilayahnya agar selalu menjaga integritas serta mematuhi aturan hukum dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin daerah.

Baca Juga:  Polisi Ringkus 7 Pencopet di Konser NDX AKA Jepara, Barang Bukti HP hingga Mobil Disita

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama ini telah berulang kali melakukan berbagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi. Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), hingga pakta integritas bersama seluruh bupati dan wali kota.

Namun, apabila masih ada pejabat yang tetap melakukan pelanggaran hukum setelah berbagai upaya pencegahan dilakukan, maka konsekuensinya harus dipertanggungjawabkan secara pribadi.

“Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan. Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” tegas Luthfi.

Di sisi lain, Gubernur juga menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai penegakan hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga:  Respons Cepat Keluhan Warga, Pemprov Jateng Gaspol Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu

Meski demikian, Luthfi menekankan bahwa proses hukum terhadap seorang kepala daerah tidak boleh menghambat jalannya pemerintahan ataupun pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau berdasarkan bukti permulaan yang cukup seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka proses hukum KPK harus kita hormati. Yang melakukan ya yang bertanggung jawab. Tidak ada dampak terhadap institusi, dan pemerintahan tetap berjalan,” pungkasnya.

Dengan ditunjuknya Eko Sapto Purnomo sebagai Plt Bupati Sukoharjo, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap stabilitas pemerintahan tetap terjaga, pelayanan publik berjalan optimal, serta seluruh program pembangunan di Kabupaten Sukoharjo dapat terus dilaksanakan tanpa hambatan meski proses hukum terhadap bupati definitif masih berlangsung. (*)