Aksi Kurir Sabu Berakhir di Bui! Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Kurir Barang Haram dan Sita Barang Bukti

Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran narkotika dengan modus sistem ranjau kembali berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang kurir berinisial PGS berhasil diringkus dengan barang bukti 12,8 gram sabu, sementara sosok yang diduga menjadi pengendali jaringan berinisial King hingga kini masih menjadi buronan polisi.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (14/7/2026) pukul 15.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka PGS pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 12,8 gram yang dikuasai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa sabu tersebut diduga merupakan milik seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial King, yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika di Surabaya.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya hanya bertugas sebagai kurir. Ia diperintah oleh King untuk mengambil paket-paket sabu yang telah disembunyikan menggunakan modus ranjau, kemudian menguasai dan mengantarkannya kembali sesuai petunjuk yang diberikan.
Lokasi pengambilan paket tersebar di beberapa titik, di antaranya Jalan Jemursari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari.
Ironisnya, risiko besar yang dihadapi tersangka ternyata hanya dihargai dengan bayaran yang sangat kecil. PGS mengaku menerima upah Rp20 ribu setiap berhasil mengambil satu titik ranjau. Dari seluruh tugas yang dijalankannya, ia hanya memperoleh total Rp140 ribu.
“Modus yang digunakan adalah sistem ranjau. Tersangka mengambil paket sesuai instruksi, kemudian menguasai dan mengantarkannya kembali. Imbalannya hanya Rp20 ribu untuk setiap lokasi yang berhasil diambil,” ungkap AKP Adik Agus Putrawan.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa PGS bukan pemain baru dalam dunia narkotika. Ia merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Madiun pada tahun 2023.
Meski pernah merasakan dinginnya jeruji besi, tersangka kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba hingga akhirnya kembali diamankan aparat kepolisian.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus melakukan pengembangan guna memburu DPO berinisial King yang diduga menjadi aktor utama sekaligus pengendali jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, apabila seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dapat dibuktikan di persidangan.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi memastikan pengejaran terhadap DPO King dan jaringan yang masih beroperasi akan terus dilakukan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap demi menekan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. (*)












Tinggalkan Balasan