Laporan: Wahyu Widodo

JAKARTA | SUARAGLOBAL COM – Di tengah meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), ketidakpastian ekonomi global, hingga pesatnya transformasi digital, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Dr. H. Muh. Haris, M.Si, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus menjadi momentum besar untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, adaptif, dan berpihak kepada masa depan pekerja Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Muh Haris di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Menurutnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak boleh dipandang sekadar sebagai tindak lanjut administratif atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, tetapi harus menjadi instrumen strategis negara dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang terus berubah.

“RUU Ketenagakerjaan tidak boleh sekadar memperbaiki pasal-pasal yang diputus Mahkamah Konstitusi. Kita harus memastikan lahirnya sebuah undang-undang yang mampu memberikan kepastian kerja bagi pekerja, kepastian berusaha bagi dunia usaha, dan kepastian arah pembangunan ekonomi nasional. Inilah momentum memperbaiki wajah hubungan industrial Indonesia untuk puluhan tahun ke depan,” tegas Muh Haris.

Muh Haris mengingatkan bahwa kondisi ketenagakerjaan Indonesia saat ini jauh lebih kompleks dibanding saat UU Nomor 13 Tahun 2003 pertama kali diterbitkan.

Baca Juga:  Polda Jateng Pastikan Tahanan Rutan Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024

Perubahan rantai pasok dunia, perlambatan perdagangan internasional, otomatisasi industri, hingga perkembangan ekonomi digital telah mengubah wajah pasar tenaga kerja secara drastis.

Di sisi lain, berbagai sektor industri, khususnya manufaktur padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, hingga komponen industri, belakangan menghadapi tekanan yang berujung pada efisiensi usaha dan PHK.

Menurutnya, setiap PHK bukan hanya persoalan data statistik.

“Di balik setiap PHK ada keluarga yang kehilangan penghasilan, anak-anak yang masa depannya dipertaruhkan, dan daya beli masyarakat yang ikut melemah. Negara tidak boleh hadir hanya ketika konflik sudah terjadi, tetapi harus membangun sistem yang mampu mencegah kerentanan itu sejak awal,” ujarnya.

Muh Haris menilai pembahasan RUU harus menghasilkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian dunia usaha. Ia mengusulkan empat agenda prioritas yang perlu menjadi perhatian utama.

Agenda pertama adalah memperkuat perlindungan pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) agar sistem kontrak tidak terus-menerus digunakan tanpa memberikan kepastian karier, kesejahteraan, maupun perlindungan sosial.

Kedua, melakukan penataan menyeluruh terhadap sistem outsourcing dengan memperjelas jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, tanggung jawab perusahaan pengguna jasa, serta jaminan pemenuhan seluruh hak normatif pekerja.

Ketiga, memperkuat perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK melalui kepastian pembayaran pesangon, optimalisasi manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), peningkatan pelatihan vokasi, hingga percepatan penempatan kembali tenaga kerja.

Baca Juga:  Gotong Royong Bersihkan Sungai, Pemkab Sidoarjo Perkuat Sinergi Masyarakat dan Instansi

Sementara agenda keempat adalah membangun sistem pengupahan nasional yang lebih adaptif dengan tetap mempertimbangkan produktivitas, daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta keberlangsungan dunia usaha.

Muh Haris juga memberi perhatian serius terhadap jutaan pekerja di sektor ekonomi digital seperti pengemudi transportasi daring, kurir berbasis aplikasi, pekerja lepas digital, hingga pekerja platform lainnya.

Menurutnya, kelompok pekerja tersebut telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, namun sebagian besar masih berada dalam ketidakpastian hukum terkait status hubungan kerja, perlindungan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.

“Ekonomi digital tidak boleh tumbuh di atas ketidakpastian perlindungan pekerja. Negara harus memastikan inovasi teknologi berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak dasar pekerja. Kita tidak boleh membiarkan jutaan pekerja digital berada dalam ruang abu-abu regulasi,” tegasnya.

Ia menilai Indonesia membutuhkan kerangka hukum baru yang mampu mengakomodasi model hubungan kerja modern tanpa menghambat inovasi maupun investasi.

Selain pembahasan RUU, Muh Haris juga mendorong penguatan sistem jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, manfaat berbagai program seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM) harus terus diperkuat agar mampu memberikan perlindungan nyata bagi pekerja saat menghadapi risiko kehilangan pekerjaan maupun perubahan struktur ekonomi.

Baca Juga:  Klinik AMC Resmi Dibuka di Sampang, Perkuat Layanan Kesehatan Lewat Kolaborasi Pemerintah dan Swasta

Ia juga mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, pelaku UMKM, pekerja migran, hingga pekerja platform digital yang masih menghadapi keterbatasan perlindungan sosial.

“Ke depan, pembahasan regulasi ketenagakerjaan harus selaras dengan penguatan sistem jaminan sosial nasional. Perlindungan pekerja tidak berhenti pada hubungan kerja, tetapi harus mencakup perlindungan sepanjang siklus kehidupan pekerja,” ujarnya.

Muh Haris memastikan DPR RI akan menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi melalui pembahasan yang terbuka, partisipatif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, hingga masyarakat sipil.

Menurutnya, kualitas sebuah undang-undang tidak diukur dari cepat atau lambatnya pembahasan, tetapi dari kemampuannya menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

“Target kita bukan hanya melahirkan undang-undang baru, tetapi membangun kontrak sosial baru antara negara, pekerja, dan dunia usaha. RUU Ketenagakerjaan harus menjadi fondasi menuju Indonesia Emas 2045, sebuah Indonesia yang produktif, kompetitif, berkeadilan, dan menempatkan pekerja sebagai subjek utama pembangunan,” pungkasnya. (*)