Laporan: Andy Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Upaya licik jaringan narkotika menggunakan modus sistem tempel kembali dipatahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Seorang pria berinisial FAP (26), yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu, dibekuk aparat bersama 24 paket narkotika jenis sabu seberat bruto sekitar 12,98 gram.

Ironisnya, tersangka mengaku menerima bayaran yang tak lazim. Selain uang Rp500 ribu, ia juga mendapat satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri setiap kali berhasil memecah dan mengedarkan lima gram narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi sabu di wilayah Kabupaten Klaten.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Rabu (15/7/2026).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya bergerak cepat dan menangkap FAP di rumahnya di Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 22 paket sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam tempat sendok.

Baca Juga:  Brimob Polri: Pasukan Elite Penjaga Keutuhan NKRI dengan Kiprah Mengabdi Sejak 1945

Tak hanya itu, petugas juga menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, alat hisap sabu (bong), telepon genggam, isolasi, gunting, tempat rokok, hingga berbagai alat pengemasan lainnya.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan paket sabu beserta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika,” terang Kombes Pol. Yos Guntur.

Pengungkapan tak berhenti di lokasi penangkapan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku pada malam sebelumnya telah menaruh sejumlah paket sabu menggunakan modus sistem tempel di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan dua paket sabu di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir Jalan Raya Boyolali–Kartasura, Dusun Mojolegi, serta di depan kebun milik warga di dusun yang sama.

Dengan ditemukannya dua paket tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 24 paket sabu dengan berat bruto sekitar 12,98 gram.

Dalam pemeriksaan, FAP mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial M, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Menkumham Yasonna Laoly Tinjau Pembangunan Lapas Baru di Nusakambangan

Tugasnya adalah mengambil sabu, memecahnya menjadi paket-paket kecil, lalu meletakkannya di titik yang telah ditentukan. Selanjutnya pembeli akan mengambil sendiri paket tersebut tanpa perlu bertemu langsung dengan kurir maupun bandar.

Sebagai kompensasi, FAP mengaku menerima uang Rp500 ribu dan satu paket sabu untuk dipakai sendiri setiap berhasil mengedarkan lima gram sabu.

“Tersangka mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut,” jelas Kombes Pol. Yos Guntur.

Fakta lain yang terungkap, FAP bukanlah pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Rutan Surakarta.

Meski pernah merasakan dinginnya jeruji besi, tersangka justru kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Menurut Kombes Pol. Yos Guntur, jaringan narkotika kini semakin canggih memanfaatkan teknologi komunikasi melalui modus sistem tempel agar transaksi berlangsung tanpa tatap muka dan sulit dideteksi aparat.

“Namun dengan penyelidikan yang intensif, modus tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk memburu pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO serta memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok,” tegasnya.

Baca Juga:  Kapolres Pamekasan Dorong Kolaborasi Desa dan Polri Ciptakan Lingkungan Aman dari Premanisme

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari informasi masyarakat.

Ia mengajak seluruh warga untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna memburu bandar utama yang masih buron.

Atas perbuatannya, FAP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak kategori VI. (*)