Motor dan Mobil Bebas dari Status Barang Bukti, Satlantas Surabaya Serahkan 157 Unit kepada Pemilik

Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kabar menggembirakan datang bagi warga Surabaya yang selama ini menantikan kendaraan mereka kembali ke rumah. Melalui program Bazar Kendaraan Bermotor (Bazar Ranmor), Satlantas Polrestabes Surabaya berhasil mengembalikan 157 unit kendaraan barang bukti kepada para pemiliknya setelah sebelumnya tersimpan dalam proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas.
Program pelayanan publik yang digelar mulai 1 hingga 14 Juli 2026 ini menjadi bukti nyata komitmen Satlantas Polrestabes Surabaya dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih, melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa pengembalian kendaraan menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini harus menunggu proses hukum selesai sebelum dapat membawa pulang kendaraan mereka.
“Berdasarkan data hingga 17 Juli 2026, Satlantas Polrestabes Surabaya telah mengembalikan 157 unit kendaraan bermotor kepada warga Kota Surabaya,” ujar AKP Hadi, Jumat.
Dari total kendaraan yang dikembalikan, sebanyak 142 unit merupakan sepeda motor, 13 unit kendaraan roda empat atau lebih, serta 1 unit kendaraan non-ranmor. Seluruh kendaraan diserahkan setelah pemilik memenuhi persyaratan administrasi dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Pengembalian dilakukan secara bertahap selama pelaksanaan program. Tercatat, 10 Juli 2026 menjadi hari dengan jumlah penyerahan terbanyak, yakni 28 unit kendaraan. Sementara itu, 8 Juli 2026 sebanyak 18 unit berhasil dikembalikan kepada pemiliknya, disusul 15 unit pada 6 Juli 2026. Kendaraan lainnya diserahkan sesuai penyelesaian administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Program Bazar Ranmor ini mendapat respons positif dari masyarakat. Pasalnya, kendaraan yang sebelumnya menjadi barang bukti kini dapat kembali dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sehari-hari.
Bagi sebagian besar warga, kendaraan bukan hanya alat transportasi, tetapi juga menjadi penunjang utama aktivitas ekonomi dan kehidupan keluarga. Sepeda motor maupun mobil digunakan untuk bekerja, mengantar anak sekolah, menjalankan usaha, hingga memenuhi berbagai keperluan harian.
Karena itu, percepatan pengembalian kendaraan setelah seluruh proses hukum selesai menjadi bentuk pelayanan yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Melalui inovasi pelayanan ini, Satlantas Polrestabes Surabaya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya melengkapi dokumen administrasi saat proses pengambilan kendaraan serta terus meningkatkan kesadaran berlalu lintas agar angka kecelakaan dapat ditekan.
Program tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Satlantas Polrestabes Surabaya dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sehingga kendaraan yang telah lama tersimpan sebagai barang bukti dapat segera kembali dimanfaatkan oleh pemiliknya. (*)












Tinggalkan Balasan