Muktamar NU ke-35 Jadi Titik Balik? Wakaf Produktif Digadang-Gadang Bangkitkan Kemandirian Umat

OPINI | SUARAGLOBAL.COM — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, dipastikan menjadi salah satu agenda organisasi Islam terbesar di Indonesia yang paling menyita perhatian publik. Di balik persaingan menuju kursi Ketua Umum PBNU, muncul tuntutan besar dari warga nahdliyin agar kepemimpinan baru tidak hanya sibuk dalam kontestasi politik organisasi, tetapi juga mampu menghadirkan terobosan nyata bagi kemandirian ekonomi umat.
Muktamar yang mengusung semangat konsolidasi organisasi memasuki abad kedua NU ini membawa agenda strategis, yakni memperkuat kemandirian ekonomi warga. Karena itu, pembahasan mengenai pengelolaan aset wakaf produktif kini menjadi salah satu isu yang dinilai jauh lebih penting dibanding sekadar persaingan figur.
Sejumlah nama besar diperkirakan akan meramaikan bursa Ketua Umum Tanfidziyah PBNU. Di antaranya petahana KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan mantan Ketua Umum Prof. KH Said Aqil Siroj. Selain itu, muncul pula sederet tokoh yang dinilai memiliki peluang, seperti KH Nasaruddin Umar, KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Ghofar Rozin (Gus Rozin), KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdussalam Shohib (Gus Salam), hingga KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf).
Namun, di tengah ramainya perbincangan mengenai kandidat, muncul pertanyaan besar dari kalangan akar rumput. Mereka berharap para calon tidak hanya menawarkan visi normatif, melainkan juga mampu menunjukkan langkah konkret dalam mengoptimalkan kekuatan ekonomi NU melalui pengelolaan wakaf produktif.
Sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia dengan jutaan warga dan aset yang tersebar di berbagai daerah, NU dinilai memiliki modal sosial dan ekonomi yang sangat besar. Sayangnya, sebagian besar aset wakaf yang dimiliki hingga kini masih digunakan dalam pola tradisional, seperti untuk pembangunan masjid, musala, madrasah, maupun tempat pemakaman.
Meskipun memiliki nilai ibadah dan sosial yang tinggi, pola tersebut dinilai belum mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi kesejahteraan warga nahdliyin.
Karena itu, kepemimpinan PBNU periode mendatang didorong untuk mengubah paradigma pengelolaan wakaf. Wakaf tidak lagi dipandang sebagai aset pasif, melainkan harus menjadi instrumen ekonomi produktif yang mampu menghasilkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Gagasan transformasi wakaf produktif menawarkan empat langkah strategis yang dinilai dapat menjadi fondasi kemandirian ekonomi NU.
Langkah pertama adalah membangun digitalisasi dan inventarisasi aset wakaf melalui sistem NU Waqf Database. Sistem ini diharapkan mampu mendata seluruh aset wakaf secara nasional, mempercepat proses sertifikasi tanah bekerja sama dengan kementerian terkait, sekaligus memetakan potensi ekonomi setiap aset berdasarkan lokasi dan nilai strategisnya.
Strategi kedua adalah mengembangkan gerakan wakaf uang kolektif (NU Cash Waqf). Dengan jumlah warga nahdliyin yang mencapai puluhan juta orang, penghimpunan dana wakaf secara digital diyakini dapat membentuk dana abadi yang kemudian diinvestasikan pada instrumen syariah yang aman, seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) maupun reksa dana syariah.
Langkah berikutnya adalah mengembangkan aset wakaf menjadi berbagai usaha produktif. Tanah wakaf yang berada di kawasan strategis dapat diubah menjadi pusat logistik, kawasan agroindustri modern, rumah sakit, pusat pelatihan kerja, hingga pusat perdagangan yang dikelola secara profesional melalui skema kemitraan bisnis syariah.
Sementara strategi keempat adalah membentuk NU Waqf Holding, yakni lembaga profesional yang mengelola aset wakaf secara modern dengan melibatkan tenaga ahli di bidang keuangan syariah, properti, investasi, serta bisnis, sekaligus meningkatkan kompetensi para nazhir di daerah.
Pengelolaan wakaf produktif tidak hanya bertujuan meningkatkan nilai aset, tetapi juga diarahkan menjadi sumber pembiayaan pembangunan manusia.
Keuntungan dari pengelolaan wakaf dirancang untuk menopang tiga sektor utama. Pertama, sektor pendidikan melalui pemberian beasiswa penuh bagi anak-anak warga nahdliyin dari keluarga kurang mampu sebagai upaya memutus rantai kemiskinan antargenerasi.
Kedua, sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penyediaan dana Qardhul Hasan maupun penyertaan modal bagi petani, nelayan, serta pelaku UMKM melalui jaringan koperasi syariah dan BMT NU agar mampu lepas dari ketergantungan terhadap tengkulak maupun pinjaman ilegal.
Sementara pada sektor kesehatan, hasil usaha wakaf diharapkan dapat digunakan untuk membantu pembiayaan layanan kesehatan masyarakat miskin sekaligus memperluas akses sanitasi di berbagai wilayah guna mendukung percepatan penurunan angka stunting nasional.
Muktamar ke-35 NU di Tambakberas dipandang bukan sekadar ajang memilih jajaran pengurus baru. Lebih jauh, forum tertinggi organisasi ini diharapkan mampu melahirkan kepemimpinan yang berani mengambil langkah besar dalam membangun fondasi ekonomi umat.
Jika transformasi wakaf produktif benar-benar diwujudkan secara transparan, profesional, dan berkelanjutan, maka Muktamar NU 2026 berpotensi menjadi tonggak sejarah lahirnya era baru bagi Nahdlatul Ulama. Tidak hanya memperkuat kemandirian organisasi, tetapi juga menjadikan aset wakaf sebagai mesin penggerak ekonomi umat yang mampu berkontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. (*)
Penulis: Dr. Dakhori
(Pengamat Ekonomi Syariah dan Pembangunan Umat)
Editor: Wahyu Widodo












Tinggalkan Balasan