Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wacana penempatan ASN berdasarkan domisili mendapat dukungan penuh dari DPRD Jawa Timur.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, menyatakan dukungannya terhadap langkah Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tengah melakukan uji coba penempatan ASN berdasarkan domisili atau kedekatan dengan keluarga. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan terobosan yang mampu menghadirkan birokrasi yang lebih humanis tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami sangat mendukung kebijakan ini. Dulu saat audiensi dengan BKN juga pernah kami sampaikan agar penempatan ASN, baik PNS maupun PPPK, lebih dekat dengan domisilinya,” ujar Agus.

Menurut legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, penempatan ASN yang berada di sekitar tempat tinggal akan memberikan banyak keuntungan, baik bagi pegawai maupun pemerintah.

Baca Juga:  Kedai Kirana Resmi Dibuka: Rasa, Rakyat, dan Rasa Kebersamaan dalam Balutan Inovasi Kodam V/Brawijaya

Selain mengurangi beban hidup ASN, kebijakan tersebut juga dinilai mampu menekan pengeluaran yang selama ini harus ditanggung pegawai ketika ditempatkan jauh dari daerah asal.

“Kalau ASN bekerja dekat dengan rumah, tentu lebih efisien. Biaya transportasi berkurang, tidak perlu kos atau kontrak, dan yang paling penting mereka bisa lebih dekat dengan keluarga,” katanya.

Agus menjelaskan, kedekatan dengan keluarga bukan sekadar persoalan jarak, tetapi juga berkaitan erat dengan ketahanan keluarga dan kesejahteraan psikologis ASN. Dengan waktu yang lebih banyak bersama keluarga, pegawai diyakini akan memiliki kondisi mental yang lebih baik sehingga mampu bekerja secara maksimal.

Menurutnya, kesejahteraan pegawai yang meningkat akan berdampak langsung terhadap semangat kerja, produktivitas, hingga kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Namun demikian, Agus mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan begitu saja tanpa adanya perubahan regulasi.

Baca Juga:  Aksi Heroik Gabungan Brimob Polda Sumut dan Polres Tabes Medan: Tangani Provokator dan Cegah Tawuran Dini Hari

Ia menilai pemerintah harus segera menyesuaikan aturan yang selama ini menjadi dasar pengangkatan ASN, khususnya klausul yang menyebutkan bahwa setiap ASN harus siap ditempatkan di mana saja.

“Kebijakan ini harus segera didukung dengan aturan-aturan baru, termasuk merevisi regulasi yang masih mencantumkan klausul ‘siap ditempatkan di mana saja’. Regulasi harus menyesuaikan arah kebijakan baru ini,” tegasnya.

Tak hanya itu, Agus juga mengusulkan agar aspek domisili mulai dipertimbangkan sejak proses rekrutmen ASN. Dengan begitu, pemerintah dapat merancang penempatan CPNS maupun PPPK secara lebih terukur sesuai kebutuhan daerah sekaligus mempertimbangkan lokasi tempat tinggal calon pegawai.

Sementara bagi ASN yang saat ini telah bertugas jauh dari daerah asalnya, Agus menyarankan agar pemerintah melakukan penataan melalui mekanisme mutasi secara bertahap.

Menurutnya, proses tersebut harus dilakukan secara cermat dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi, distribusi pegawai, serta kompetensi masing-masing ASN agar pelayanan publik tidak terganggu.

Baca Juga:  Sinergi Spiritual: Pemkab Bangkalan dan IPARI Sepakati Langkah Strategis untuk Kehidupan Religius

“Untuk ASN yang sudah bertugas saat ini, pelan-pelan dilakukan mutasi sesuai domisilinya. Tentu tetap harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kompetensi masing-masing pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” jelas Agus.

Meski mendukung penuh kebijakan tersebut, Agus menegaskan bahwa penempatan ASN berbasis domisili tidak boleh mengorbankan kebutuhan instansi pemerintah. Pemerintah tetap harus memastikan setiap organisasi memiliki sumber daya manusia yang memadai, berkualitas, dan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Karena itu, ia berharap implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap, terukur, dan memiliki dasar hukum yang kuat melalui penyesuaian regulasi.

“Dengan ASN yang lebih dekat dengan keluarga, diharapkan semangat kerja meningkat, kesejahteraan pegawai lebih baik, dan pelayanan kepada masyarakat juga semakin optimal,” pungkasnya. (*)