Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Harapan memperoleh uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga justru berakhir di ruang sidang. Seorang pria asal Surabaya, Yudi Surya, kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara setelah terbukti bermain judi online melalui aplikasi Higgs Domino. Ironisnya, di hadapan majelis hakim, Yudi mengaku nekat berjudi karena ingin mendapatkan uang untuk membeli kebutuhan rumah tangga, termasuk susu anak.

Pengakuan itu terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Adi Saputra membacakan tuntutannya.

Dalam persidangan, jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana perjudian telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas dasar itu, Yudi dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Okerbaya, Polisi Amankan Tersangka dan Barang Bukti Ratusan Butir

Di hadapan majelis hakim, terdakwa tidak membantah perbuatannya. Ia mengakui sengaja memainkan permainan judi online dengan harapan memperoleh kemenangan yang bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Kalau menang, uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeli susu anak,” ujar Yudi di ruang sidang.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu Yudi berada di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Baca Juga:  Tak Pedulikan Panas Terik, Petugas Bantu Pemudik Yang Alami Mogok

Di lokasi tersebut, Yudi membuka aplikasi Higgs Domino menggunakan telepon genggam Realme berwarna perak miliknya. Ia kemudian memainkan permainan slot Mahjong Ways 3, memasang taruhan, lalu berulang kali menekan tombol putar dengan harapan memperoleh jackpot.

Namun keberuntungan yang diimpikan tak pernah datang.

Dalam persidangan terungkap, Yudi ternyata telah memainkan judi online sejak tahun 2021. Bukannya meraup keuntungan, ia justru mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 juta selama bermain.

Alih-alih mampu menambah penghasilan keluarga, kebiasaan berjudi itu justru menyeretnya ke proses hukum yang kini mengancam kebebasannya.

Baca Juga:  Polisi Pariwisata Polda Sumut Siaga Bantu Wisatawan Pada Libur Lebaran 2024

Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana perjudian sehingga layak dijatuhi pidana penjara selama 18 bulan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa janji keuntungan instan dari judi online kerap berakhir sebaliknya. Harapan mendapatkan uang dengan cepat justru berubah menjadi kerugian finansial, persoalan hukum, bahkan ancaman kehilangan kebebasan.

Kini, nasib Yudi berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan akan dijatuhkan setelah hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para pihak yang telah terungkap selama proses hukum berlangsung. (*)