Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal dan berbagai aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Tidak hanya toko miras tanpa izin yang menjadi sasaran, lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung hingga tempat hiburan yang melanggar aturan juga bakal disisir dalam operasi gabungan lintas instansi.

Langkah tegas itu ditegaskan langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi usai memimpin rapat koordinasi lintas sektor di Ruang Rapat Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Senin (27/7/2026). Rapat tersebut membahas strategi penanganan peredaran miras ilegal, rumah karaoke yang diduga tidak sesuai ketentuan, hingga praktik prostitusi terselubung yang dinilai meresahkan masyarakat.

Dalam rapat itu hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Sidoarjo, hingga Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo.

Tak hanya aparat pemerintah dan penegak hukum, sejumlah tokoh agama serta organisasi kemasyarakatan juga dilibatkan. Perwakilan PCNU, MUI, PD Muhammadiyah, DPD LDII, hingga para kiai memberikan berbagai masukan terkait upaya penyelesaian persoalan sosial yang berkembang di Kabupaten Sidoarjo.

Operasi Gabungan Digelar Berkala

Seluruh peserta rapat sepakat memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran miras ilegal dan berbagai aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Pedagang Pentol Dikeroyok Konvoi Pesilat di Menganti, Satu Pelaku Tertangkap, Lainnya Diburu

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sidoarjo akan menggelar operasi gabungan secara berkala yang menyasar toko miras ilegal, tempat hiburan maupun rumah karaoke yang melanggar aturan, serta lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.

Bupati Subandi menegaskan penertiban tidak akan berhenti pada satu kali operasi saja, melainkan dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.

“Saya minta waktu dalam satu bulan ini, insya Allah akan kita selesaikan. Kita akan tertibkan secara intens, jadi tidak hanya berhenti hari ini saja karena kalau dibiarkan tambah menjamur,” tegas Subandi.

16 Toko Miras Tak Berizin Sudah Terdata

Dalam rapat tersebut, Subandi mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengantongi data sedikitnya 16 toko miras yang tidak memiliki izin.

Menurutnya, angka tersebut masih berpotensi bertambah karena pemerintah akan terus melakukan pendataan di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.

“Ini tadi yang sudah masuk ke kita kurang lebih ada 16 yang tidak berizin. Makanya ini kita sasar semua. Ini yang diketahui, yang tidak banyak,” ungkapnya.

Untuk memperluas pendataan, Subandi meminta camat, kapolsek, dan danramil agar bersinergi dengan pemerintah desa maupun kelurahan. Informasi dari tingkat bawah akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan lokasi yang harus segera ditindak.

Baca Juga:  Perdikan Fest Kian Dekat, Wakil Wali Kota Salatiga Pimpin Rakor untuk Pastikan Semua Siap!

Punya Izin Tapi Langgar Perda, Tetap Ditutup

Bupati Subandi juga menegaskan bahwa toko miras yang telah memiliki izin bukan berarti aman dari penertiban.

Jika lokasi usaha melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, pemerintah tetap akan mengambil tindakan tegas.

Toko yang berada di sekitar sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, maupun lokasi yang dilarang dalam aturan daerah dipastikan akan ditutup.

“Meski dia ada izin namun berdekatan dengan sekolah dan lainnya, ini kita tutup, sesuai dengan Perda yang ada,” tegas Subandi.

Krian, Jabon hingga Pasar Larangan Masuk Pengawasan

Selain menyasar toko miras, pemerintah juga akan melakukan penyisiran terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.

Beberapa wilayah yang menjadi perhatian antara lain kawasan Krian, Jabon, dan Pasar Larangan.

Tak hanya itu, rumah kos yang diduga disalahgunakan sebagai tempat kegiatan yang melanggar norma dan ketertiban masyarakat juga akan menjadi objek pengawasan.

Pemkab Sidoarjo juga memperketat pengawasan terhadap kepatuhan izin usaha hiburan. DPMPTSP, Satpol PP, serta aparat penegak hukum akan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitas sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Polda Jatim Tindak Tegas, Pemuda Sumbar Berhasil Ditangkap di Jaksel Sebar Konten Asusila, Ini Jelasnya

Patroli preventif di wilayah rawan pun akan ditingkatkan dengan melibatkan camat, pemerintah desa dan kelurahan, serta aparat kewilayahan untuk memberikan informasi secara cepat apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

PCNU Dukung Langkah Pemkab

Ketua PCNU Sidoarjo, KH. Zaenal Abidin, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat Pemkab Sidoarjo dalam merespons keresahan masyarakat.

Ia berharap operasi penertiban benar-benar dilakukan secara konsisten sehingga mampu memberikan efek jera.

“Kami berharap mudah-mudahan semua pejabat, stakeholder yang ada di Kabupaten Sidoarjo, wabilkhusus Pak Bupati, terus melakukan gerakan-gerakan untuk melakukan sweeping terhadap tempat-tempat penjualan miras,” ujarnya.

Edukasi dan Pembinaan Jadi Pendamping Penertiban

Selain mengedepankan penegakan aturan, Pemkab Sidoarjo juga akan memperkuat langkah preventif melalui pembinaan moral dan edukasi kepada masyarakat.

Organisasi kemasyarakatan dan keagamaan akan dilibatkan dalam penyuluhan, pendampingan masyarakat, penguatan ketahanan keluarga, hingga pencegahan perilaku berisiko.

Sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol dan zat adiktif akan diperluas kepada pelajar, mahasiswa, pemuda, serta masyarakat umum. Pemerintah juga akan meningkatkan edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan pencegahan HIV.

Seluruh hasil operasi terpadu nantinya akan dievaluasi secara berkala oleh Forkopimda Sidoarjo sebagai dasar dalam menentukan langkah lanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah Kabupaten Sidoarjo. (*)