Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Upaya seorang terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu untuk menggugurkan proses hukum melalui jalur praperadilan akhirnya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan AZ (39), sehingga proses hukum yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2026/PN.Sby yang digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya pada Senin (27/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan pemohon terkait dugaan ketidaksahan penangkapan maupun penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian.

Dengan putusan tersebut, seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik, mulai dari penangkapan hingga penyitaan barang bukti, dinilai telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

AZ, warga Jalan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu (1/7/2026). Melalui permohonannya, ia menilai tindakan penggeledahan yang dilakukan polisi tidak sah, cacat prosedur, bahkan meminta agar seluruh proses hukum terhadap dirinya dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga:  Menuju Salatiga Tertib, Wujudkan Kota Tanpa Tuna Sosial 2026, Perda Baru Mulai Disosialisasikan

Namun setelah memeriksa seluruh alat bukti, mendengarkan keterangan para pihak, serta mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut.

Putusan itu sekaligus memperkuat legalitas tindakan penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam menangani perkara dugaan peredaran narkotika yang menjerat AZ.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama membenarkan hasil putusan tersebut. Mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, ia menegaskan bahwa seluruh gugatan pemohon telah ditolak oleh hakim.

“Intinya seluruh gugatan yang dituduhkan terhadap Polrestabes Surabaya ditolak hakim tunggal, artinya tindakan kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai prosedur,” ujar AKBP Dodi, Senin (27/7/2026).

Dalam proses persidangan praperadilan itu, Polrestabes Surabaya juga mendapat pendampingan hukum dari Seksi Hukum Polrestabes Surabaya. IPTU H. Pelita, S.H., hadir memberikan advokasi sekaligus mendampingi jalannya persidangan hingga putusan dibacakan.

Kasus yang menjerat AZ sendiri bermula dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Komplek Perumahan Citra Pesona Kroya & Kelurahan Lomanis Disemprot Cairan Desinfektan

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, AZ diduga membeli sabu seberat sekitar dua gram di sebuah warung kopi di wilayah Socah, Bangkalan, Madura, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Transaksi tersebut diduga dilakukan dengan nilai Rp1,6 juta. Setelah memperoleh barang haram tersebut, AZ diduga membaginya menjadi sejumlah paket kecil yang selanjutnya akan diedarkan kembali.

Penyidik juga menduga sebagian sabu telah dijual kepada beberapa orang yang identitasnya hingga kini masih dalam pencarian.

Berbekal hasil penyelidikan, petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap AZ pada Senin (4/5/2026) di kediamannya di Jalan Sidosermo 3, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Polisi menyita delapan paket kristal putih yang diduga sabu dengan total berat netto sekitar 1,324 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik, dua bendel plastik klip kosong, satu buah sekrup plastik, satu unit telepon seluler merek Redmi 12, serta uang tunai sebesar Rp195.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Baca Juga:  Mahakarya Batik Tulungagung 2026 Meriah! 86 Peserta Adu Gaya, Batik Lokal Siap Menembus Panggung Jawa Timur

Seluruh barang bukti beserta AZ kemudian diamankan ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, AZ menjalani masa penahanan sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Surabaya memperpanjang masa penahanan mulai 27 Mei sampai 5 Juli 2026 untuk kepentingan proses penuntutan.

Atas perbuatannya, AZ didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan ditolaknya seluruh permohonan praperadilan tersebut, perkara pidana yang menjerat AZ dipastikan tetap berlanjut hingga proses persidangan pokok perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Putusan ini juga menjadi penegasan bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dan kejaksaan dinilai telah berjalan sesuai koridor hukum dan prosedur yang berlaku. (*)