Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Bulan Juli 2026 menjadi mimpi buruk bagi para pelaku kejahatan jalanan di Jawa Timur. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama seluruh jajaran berhasil melakukan pengungkapan besar-besaran terhadap berbagai tindak pidana konvensional, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), hingga kejahatan jalanan lainnya.

Hasilnya tak main-main. Sebanyak 178 kasus berhasil diungkap, sementara 166 tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar sepanjang Juli 2026 melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Mahameru Mapolda Jawa Timur, Jumat (31/7/2026) pukul 13.00 WIB.

Press release dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K., didampingi Wakil Direktur Reskrimum, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., serta Kasubdit III AKBP Arbaridi Jumhur.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Roy Hutton menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Jawa Timur dalam memberantas aksi kriminalitas yang selama ini meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Kenang Humanis, Ketegasan dan Loyalitas Sosok AKP Sigit Eka Sahudi.SH

Menurutnya, KRYD tidak hanya bertujuan menangkap para pelaku kejahatan, tetapi juga membongkar jaringan atau sindikat kriminal yang beroperasi di berbagai wilayah Jawa Timur.

“Tujuan kegiatan ini adalah menangkap pelaku-pelaku pencurian, baik Curas, Curat maupun Curanmor, mengungkap jaringan atau sindikat kejahatan, meningkatkan kegiatan kepolisian di lapangan, serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing.

Dari total 178 kasus yang berhasil diungkap, kasus pencurian kendaraan bermotor masih menjadi tindak pidana yang paling banyak terjadi.

Rinciannya meliputi:

98 kasus Curanmor, 29 kasus Curas, 51 kasus Curat.

Sementara dari 166 tersangka yang diamankan, terdiri atas 159 laki-laki dan 7 perempuan.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal melalui patroli intensif, penyelidikan, hingga pengembangan jaringan kejahatan yang beroperasi lintas daerah.

Baca Juga:  Habis Cabut Laporan ke Polsek, Sejumlah Anggota Lindu Aji Temanggung 'Diserang' Orang Tak Dikenal

Tak hanya menangkap ratusan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan dengan nilai yang cukup besar.

Barang bukti yang disita antara lain:

Uang tunai sebesar Rp9.005.500, 104 unit sepeda motor, 14 unit mobil, Berbagai barang elektronik, Emas seberat 5,58 gram, 129 tabung gas LPG.

Selain itu, terdapat pula barang bukti unik hasil pengungkapan dari sejumlah wilayah, seperti 1 unit pompa intan yang diamankan dalam pengungkapan kasus oleh Polresta Malang Kota.

Tak kalah menarik, polisi juga mengamankan sejumlah hewan ternak hasil tindak pidana, meliputi 3 ekor sapi, 1 ekor kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam, yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Polres Lumajang, Banyuwangi, Kota Batu, dan Nganjuk.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disesuaikan dengan peran masing-masing.

Kombes Pol. Roy menegaskan bahwa ancaman hukuman terhadap para pelaku dapat mencapai 9 tahun penjara, tergantung jenis dan tingkat keterlibatan dalam tindak pidana yang dilakukan.

Baca Juga:  Sambut Sang Tamu Allah: Pemkot Salatiga Jemput Langsung Jemaah Haji di Donohudan

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan kejahatan tidak hanya bergantung pada aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah maupun mengungkap berbagai tindak pidana. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban kejahatan,” ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Polda Jawa Timur memastikan akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan maupun tindak pidana konvensional lainnya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menghadirkan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif di seluruh wilayah Jawa Timur. (*)