Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Perang melawan peredaran narkotika terus digencarkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Hanya dalam kurun waktu dua pekan sepanjang Juli 2026, aparat berhasil membongkar tiga jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di sejumlah titik Kota Surabaya.

Dari tiga operasi tersebut, polisi membekuk empat orang tersangka yang berperan sebagai pengedar sekaligus perantara transaksi narkotika. Tak hanya itu, petugas juga menyita 22,76 gram sabu, dua butir pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam, tas selempang, hingga berbagai perlengkapan yang digunakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Putrawan, mengatakan pengungkapan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dikembangkan dari informasi masyarakat.

“Kasus pertama diungkap pada 1 Juli. Kami menangkap pelaku berinisial Y.I. (42) di rumahnya kawasan Dinoyo Lor, Surabaya,” ujar AKP Adik kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu siap edar dengan berat sekitar 3,26 gram.

Menurut AKP Adik, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut diambil menggunakan metode ranjau di kawasan Raya Darmo, Surabaya.

Baca Juga:  Lomba Sefety Riding Dalam Rangka HUT Polantas Ke 63 Tahun 2018 Satlantas Polres Semarang

Penyidikan mengungkap, Y.I. telah menjalankan perannya sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih dua bulan. Bahkan, ia mengaku sempat menjual satu paket sabu kepada pembeli lain yang juga kini berstatus DPO.

Dari aktivitas ilegal itu, tersangka dijanjikan keuntungan sekitar Rp100 ribu apabila seluruh paket sabu berhasil terjual.

Tak berselang lama, Satresnarkoba kembali menggulung jaringan berikutnya.

Pada 16 Juli 2026, petugas meringkus dua tersangka lainnya, yakni Z.A.M. (25) dan N.A.P. (24) di kawasan Dukuh Setro, Surabaya.

“Dari lokasi penangkapan kami menemukan 54 paket sabu dengan berat mencapai 14,9 gram yang disimpan di dalam tas selempang beserta perlengkapan pengemasan,” jelas AKP Adik.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari bandar berinisial KLEWENG, yang kini juga telah masuk daftar buronan polisi.

Modus transaksi dilakukan melalui transfer bank, sedangkan pengambilan barang menggunakan sistem ranjau di kawasan Menur, Surabaya.

Baca Juga:  Latihan 12 Gerakan Sakti, Supeltas Sukun Makin Profesional dan Humanis

Setelah menerima barang, keduanya membagi sabu menjadi puluhan paket kecil yang dijual dengan harga berkisar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket.

Dalam sehari, mereka mampu menjual satu hingga lima paket sabu.

“Kedua pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Juli 2025. Selain memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta setiap putaran penjualan, mereka juga mendapat sabu gratis untuk dikonsumsi,” ungkap AKP Adik.

Belum berhenti di situ, Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya membekuk tersangka M.N. (36) di sebuah rumah kos kawasan Kalibutuh, Surabaya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat sekitar 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,01 gram.

Kepada penyidik, M.N. mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari bandar berinisial J, yang kini juga berstatus DPO.

Barang haram tersebut diambil menggunakan sistem ranjau di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, serta kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.

“M.N. belum sempat mengedarkan seluruh barang tersebut karena lebih dulu kami tangkap. Namun, ia mengaku sudah beberapa kali diminta mengambil maupun mengantarkan narkotika dengan upah antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu setiap kali bekerja,” terang AKP Adik.

Baca Juga:  Aksi Heroik Gabungan Brimob Polda Sumut dan Polres Tabes Medan: Tangani Provokator dan Cegah Tawuran Dini Hari

Selain memperoleh bayaran, tersangka juga mengaku menerima sabu dan pil ekstasi secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri. Aktivitas tersebut telah dijalaninya selama kurang lebih empat bulan.

Dari keseluruhan pengungkapan itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menyita 22,76 gram sabu, dua butir pil ekstasi, timbangan digital, tas selempang, dompet, empat unit telepon genggam, serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan tiga jaringan narkoba dalam waktu singkat ini menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam mempersempit ruang gerak para pengedar sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Surabaya. (*)