Laporan: Rusmono

KEBUMEN | SUARAGLOBAL.COM – Api cemburu di kalangan pelajar berujung petaka. Seorang pelajar kelas XI di salah satu SMK swasta di Kabupaten Kebumen, ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam perkara dugaan kekerasan terhadap teman sekolahnya.

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman dugaan penganiayaan beredar luas di media sosial dan pesan berantai. Video itu sontak menjadi perhatian publik dan mendorong polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan seorang pelajar sebagai tersangka.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo, mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” ujar Kompol Andre dalam keterangan pers di Polres Kebumen, Senin (17/8/2026).

Di balik peristiwa tersebut, polisi menemukan persoalan kecemburuan sebagai pemicu. Sehari sebelum kejadian, Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar Anak yang Berkonflik dengan Hukum.

Tak berhenti pada aktivitas saling mengikuti akun, keduanya juga diketahui sempat berkomunikasi melalui pesan di media sosial.

Baca Juga:  Bikin Bangga! Kanwil Ditjenpas Jateng Borong Juara Publikasi di IPPA Fest Aloha 2025

Interaksi tersebut kemudian diketahui oleh Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Rasa cemburu diduga memantik emosi hingga persoalan yang awalnya berlangsung di dunia maya berujung pada tindakan kekerasan di lingkungan sekolah.

“Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar Anak yang Berkonflik dengan Hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” jelas Kompol Andre.

Dalam penyampaian keterangan tersebut, Kompol Andre didampingi Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Toni Rio SP.

Sehari setelah komunikasi di media sosial itu terjadi, tepatnya Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban yang merupakan pelajar kelas X diajak menuju bagian belakang sekolah.

Di lokasi tersebut kemudian terjadi dugaan kekerasan terhadap korban yang dilakukan oleh pelajar kelas XI tersebut.

Ironisnya, peristiwa itu tidak berhenti sebagai konflik sesaat. Aksi tersebut direkam hingga rekamannya menyebar melalui media sosial dan pesan berantai.

Video yang beredar itulah yang kemudian membuat kasus tersebut menjadi sorotan.

Polisi selanjutnya melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian berdasarkan keterangan korban, saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan medis.

Baca Juga:  Polisi Siaga di Perbatasan Kediri-Kertosono pada Suran Agung

Dalam proses penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban ketika peristiwa terjadi, telepon seluler, serta hasil visum et repertum korban.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguatkan dugaan tindak kekerasan yang terjadi.

Polisi juga tidak bekerja sendiri. Karena perkara melibatkan anak, penanganannya dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, antara lain pihak sekolah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen.

Atas perkara tersebut, Anak yang Berkonflik dengan Hukum dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pasal 80 ayat (1) mengatur mengenai kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Namun karena terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum tidak dilakukan dengan pendekatan yang sama seperti terhadap pelaku dewasa.

Penyidik tetap wajib memperhatikan ketentuan khusus mengenai perlindungan serta hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga:  Millenial Road Safety Festival, Walikota: Mobil dan Motor Adalah Mesin Pembunuh

Karena itu, Bapas, Dinas Sosial, dan pihak sekolah turut dilibatkan dalam proses penanganan perkara.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Polisi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan yang bermula dari interaksi di media sosial dapat dengan cepat berubah menjadi konflik di dunia nyata apabila tidak dikendalikan.

Terlebih ketika persoalan asmara dan kecemburuan melibatkan pelajar. Hanya karena saling mengikuti akun dan bertukar pesan, konflik bisa melebar hingga berujung perkara hukum.

Peredaran rekaman kekerasan di media sosial juga menjadi persoalan tersendiri. Bukannya menyelesaikan masalah, penyebaran video justru membuat sebuah insiden semakin luas diketahui publik dan berpotensi menimbulkan dampak panjang bagi korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum.

Kini, perkara tersebut berada dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen. Penyidik masih bekerja mengurai seluruh rangkaian kejadian sebelum berkas perkara dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*)