Laporan: Iswahyudi Artya

BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM – Aksi para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kembali dibongkar aparat kepolisian. Tak tanggung-tanggung, enam tersangka dari empat kasus curanmor berhasil diciduk jajaran Satreskrim Polres Bangkalan.

Yang menarik, pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan para pelaku. Sejumlah sepeda motor hasil kejahatan yang berhasil ditemukan dan telah dipastikan pemilik sahnya juga langsung dapat digunakan kembali oleh korban melalui mekanisme pinjam pakai atau pinjam terawat, meski kendaraan tersebut masih berstatus barang bukti.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (14/8/2026).

Selama Juli 2026, Polres Bangkalan mengungkap sedikitnya delapan kasus dengan mengamankan 10 tersangka. Dari jumlah tersebut, empat perkara merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan enam tersangka.

Sementara itu, tiga kasus lainnya merupakan pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan tiga tersangka.

Dalam pengungkapan jaringan curanmor tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial S. Ia diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor yang terjadi di depan sebuah minimarket dekat Stadion Karapan Sapi Skep, Kelurahan Bancaran, Bangkalan.

Tak berhenti di situ. Polisi kemudian membongkar perkara lain di Desa Banyoning Laok, Kecamatan Geger. Dua tersangka berinisial R dan M berhasil diamankan petugas karena diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.

Kasus berikutnya menyeret tersangka berinisial H. Ia diamankan Satreskrim Polres Bangkalan terkait perkara curanmor yang terjadi di Desa Pangpong, Kecamatan Labang.

Baca Juga:  Irwasda Polda Jatim Letakan Batu Pertama Pembangunan Mako Polres Pamekasan

Sementara satu kasus lainnya terjadi di Desa Alas Rajah, Kecamatan Blega. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial L dan Y.

Dengan demikian, total enam tersangka dari empat perkara curanmor berhasil diamankan Timsus Satreskrim Polres Bangkalan.

“Enam tersangka berhasil diamankan oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan. Saat ini petugas masih melakukan penyidikan,” ujar AKBP Wibowo.

Pengungkapan tersebut menjadi sinyal bahwa polisi tidak ingin memberikan ruang bagi pelaku curanmor untuk leluasa beraksi di tengah masyarakat.

Ada sisi lain yang cukup menarik dalam pengungkapan perkara ini. Polisi bukan hanya memburu pelaku dan mengamankan barang bukti, tetapi juga berupaya agar kendaraan yang telah ditemukan bisa kembali dimanfaatkan oleh pemiliknya.

Polres Bangkalan menerapkan mekanisme pinjam pakai atau pinjam terawat terhadap sejumlah sepeda motor yang berhasil ditemukan dan telah diketahui pemilik sahnya.

Namun, kendaraan tersebut tidak serta-merta diserahkan begitu saja.

Petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan sekaligus mencocokkan dokumen kepemilikan. Setelah identitas kendaraan dan keabsahan kepemilikan dipastikan, barulah polisi memberikan izin kepada pemilik untuk menggunakan kembali kendaraan tersebut.

Meski demikian, sepeda motor tetap berstatus sebagai barang bukti dan tetap berada dalam proses hukum perkara yang sedang ditangani.

“Telah dilaksanakan pemeriksaan, kita melaksanakan pinjam pakai atau pinjam terawat kepada pemilik kendaraan. Tentu harapan kita semuanya momentum ini bisa menjadi pembuktian bahwa Polres Bangkalan sampai kapan pun akan perang melawan curanmor,” kata AKBP Wibowo.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Masak, Tapi Aman dan Higienis: Calon Petugas MBG Disaring Kesehatannya

Bagi korban, kebijakan tersebut tentu menjadi angin segar. Kendaraan yang sebelumnya hilang dan sempat membuat aktivitas sehari-hari terganggu kini bisa kembali digunakan.

Sejumlah pemilik bahkan tampak lega saat membawa kembali sepeda motor mereka dari Mapolres Bangkalan.

Salah satu korban, Siti Fitri, tak mampu menyembunyikan rasa syukurnya setelah sepeda motor Honda Beat miliknya ditemukan polisi.

Motor tersebut bukan sekadar kendaraan biasa bagi Siti. Sepeda motor itu menjadi salah satu penunjang aktivitas pekerjaan sehari-hari.

Karena itu, ketika mendapat kabar kendaraan miliknya berhasil ditemukan, rasa lega langsung menyelimuti dirinya.

“Alhamdulillah saya sangat senang motor saya ditemukan. Terima kasih banyak kepada Polres Bangkalan yang sudah sigap dalam memberikan pelayanannya,” ujar Siti.

Pengalaman Siti sekaligus menggambarkan betapa kehilangan sepeda motor dapat memberikan dampak besar bagi masyarakat, terutama mereka yang menggunakan kendaraan tersebut sebagai sarana utama untuk bekerja dan beraktivitas.

Kembalinya kendaraan korban juga menjadi bagian dari pelayanan kepolisian dalam memastikan barang milik masyarakat yang berhasil ditemukan dapat dimanfaatkan kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Di tengah maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengingatkan masyarakat agar tidak lengah.

Menurutnya, pelaku kejahatan akan selalu mencari celah sekecil apa pun untuk melancarkan aksinya. Karena itu, kewaspadaan pemilik kendaraan menjadi salah satu kunci penting untuk mencegah terjadinya curanmor.

Masyarakat diminta memilih tempat parkir yang aman dan memastikan kendaraan benar-benar terkunci ketika ditinggalkan.

Baca Juga:  PKS Solo Kukuhkan Pengurus Baru 2025–2030: Mantapkan Sinergi dan Pelayanan untuk Kota Surakarta

“Jangan beri celah dan ruang kesempatan kepada tangan-tangan jahil yang hendak mencuri sepeda motor Anda. Sebab seberapa kecil peluang yang ada, pasti akan dimanfaatkan oleh para maling,” tegasnya.

Imbauan tersebut menjadi penting mengingat sepeda motor kerap menjadi sasaran karena relatif mudah dipindahkan dan memiliki nilai ekonomi bagi pelaku kejahatan.

Polisi juga meminta masyarakat tidak menganggap remeh keamanan kendaraan meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.

Polres Bangkalan juga membuka ruang bagi masyarakat yang menjadi korban curanmor dan mendapati kendaraannya berhasil ditemukan.

Korban diminta segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan serta dokumen kepemilikan sebelum memberikan izin pinjam pakai kepada pemilik yang sah.

Mekanisme tersebut menjadi bentuk pelayanan kepolisian agar korban tidak hanya mendapatkan kepastian bahwa kendaraan miliknya telah ditemukan, tetapi juga dapat kembali memanfaatkannya selama proses hukum tetap berjalan.

Pengungkapan empat kasus curanmor dengan enam tersangka tersebut sekaligus mempertegas komitmen Polres Bangkalan dalam memberantas pencurian kendaraan bermotor.

Di satu sisi, para pelaku diproses melalui jalur hukum. Di sisi lain, masyarakat yang menjadi korban juga mendapat perhatian melalui pengembalian manfaat kendaraan dengan skema pinjam pakai.

Perang terhadap curanmor pun bukan sekadar soal membekuk pelaku. Bagi polisi, pengungkapan kasus juga harus bermuara pada hadirnya rasa aman dan pelayanan nyata bagi masyarakat yang menjadi korban. (*)