Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menguak sisi kelam yang mengundang keprihatinan. Seorang perempuan dibawah umur dan penyandang tuna netra sejak lahir, diduga menjadi korban kekerasan seksual secara berulang di lingkungan panti asuhan tempatnya tinggal.

Polisi kini bergerak. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap MS (22) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan, mengatakan pengungkapan perkara bermula dari laporan keluarga korban.

Korban yang diketahui telah tinggal di Panti Asuhan di kawasan Surabaya, bersama kakaknya sejak 2016.

Korban dititipkan di panti asuhan karena sang ibu harus bekerja di luar negeri. Dalam penyelidikan, polisi menduga MS merupakan anak dari pengelola panti asuhan tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian serius lantaran dugaan kekerasan seksual tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi tersebut terjadi sejak akhir 2024 hingga Juni 2026.

MS diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Salah satu modus yang diduga digunakan adalah memberikan pinjaman telepon seluler kepada korban.

Baca Juga:  RSUD Dr. Iskak Tingkatkan Kapasitas Layanan Jantung Lewat Kerja Sama dengan UNAIR

Dari situlah, menurut keterangan polisi, dugaan tindak kekerasan seksual kemudian terjadi dan dilakukan berulang kali di lingkungan panti asuhan.

Situasi korban semakin sulit karena tersangka diduga melontarkan ancaman keras agar korban tidak menceritakan apa yang dialaminya.

Ancaman itu disebut berupa kekerasan fisik hingga ancaman pembunuhan apabila korban berani mengungkap kejadian tersebut kepada orang lain.

” Aksi tersebut kemudian dilakukan berulang kali di lingkungan panti asuhan. Tersangka juga diduga mengancam korban dengan kekerasan fisik hingga pembunuhan apabila korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain,” kata AKP Hadi, Selasa (18/8/2026).

Ancaman tersebut diduga membuat korban memilih diam dalam waktu cukup lama.

Tabir perkara akhirnya mulai tersibak pada pertengahan Juli 2026.

Kakak korban secara tidak sengaja menemukan rekaman video yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut di telepon seluler milik tersangka.

Temuan itu kemudian disampaikan kepada ibu mereka.

Keluarga pun mengambil langkah penting. Korban dan kakaknya dipastikan keluar dari panti asuhan sebelum keluarga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:  BKN Umumkan Penerimaan CPNS Melalui Website Resmi BKN Bukan Melalui Portal Mandiri Oleh Instansi

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Penyidik bergerak dengan mengumpulkan bukti materiil, meminta keterangan sejumlah pihak, serta melakukan pemeriksaan untuk mengurai secara utuh rangkaian kejadian yang diduga dialami korban.

Karena korban masih dibawah umur dan merupakan penyandang disabilitas, penanganan perkara dilakukan dengan perhatian khusus terhadap kondisi serta kepentingan terbaik korban.

Polisi juga melakukan pemeriksaan medis secara komprehensif sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus.

Di antaranya satu unit telepon seluler Infinix GT 30 Pro milik tersangka.

Polisi juga menyita satu unit flashdisk berkapasitas 16 GB yang disebut berisi rekaman video berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.

“Penyidik bergerak cepat mengumpulkan bukti materiil dan melakukan pemeriksaan medis komprehensif terhadap korban. Kami memastikan proses hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan anak,” ujar AKP Hadi.

Penyidikan perkara masih terus berjalan.

Baca Juga:  Satgas Hilirisasi Resmi Dibentuk, Muh Haris: Tonggak Baru untuk Daya Saing Nasional

Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap seluruh fakta di balik dugaan kekerasan seksual tersebut.

Polisi juga memastikan penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga perlindungan korban.

Kondisi korban sebagai anak di bawah umur sekaligus penyandang disabilitas menjadi perhatian khusus dalam setiap tahapan pemeriksaan.

Identitas dan privasi korban juga harus dijaga agar tidak menimbulkan dampak psikologis maupun sosial yang semakin berat.

MS kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan.

Polrestabes Surabaya menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tegas. Di saat yang sama, hak korban sebagai anak dan penyandang disabilitas tetap menjadi prioritas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak, terlebih anak penyandang disabilitas, membutuhkan pengawasan berlapis. Ketika ruang aman justru diduga menjadi lokasi terjadinya kekerasan, keberanian keluarga untuk melapor dan kecepatan aparat dalam bertindak menjadi bagian penting untuk membuka perkara serta memastikan korban mendapatkan perlindungan. (*)