Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Jeruji besi kembali menjadi tempat berakhirnya sepak terjang AF (30). Pria yang tinggal di Jalan Tambak Dalam, Asemrowo, Surabaya, itu kembali berurusan dengan hukum setelah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuknya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan AF polisi mengamankan sabu seberat 89,81 gram. Barang haram tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada Rabu malam, 12 Agustus 2026.

AF ternyata bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara. Namun, setelah kembali menghirup udara bebas, pria tersebut diduga kembali terjun ke bisnis barang terlarang.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan, AF selama ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Peredaran sabu disebut dijadikannya sebagai salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Motifnya faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, tersangka juga bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,” kata Adik, Rabu (19/8/2026).

Beli Sabu Hampir 90 Gram, Transaksi Puluhan Juta

Baca Juga:  Adi Sandra Siregar S.STP MM pimpin DPC Grib Kab. Padang Lawas

Dari hasil penyidikan, sabu yang dikuasai AF diduga berasal dari seorang pria berinisial MS. Sosok tersebut kini masih diburu polisi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi antara AF dan MS berlangsung secara langsung di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan, pada Senin sore, 10 Agustus 2026.

Dalam transaksi tersebut, AF membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp430 ribu per gram. Jika dihitung keseluruhan, nilai transaksi mencapai sekitar Rp38,7 juta.

Namun, AF belum melunasi seluruh pembayaran. Ia baru menyerahkan uang muka sebesar Rp15 juta kepada MS. Sementara sisa pembayaran direncanakan diberikan setelah sabu tersebut berhasil diedarkan.

Di balik transaksi itu, AF rupanya sudah menghitung potensi keuntungan. Apabila seluruh sabu berhasil terjual, omzet yang diperkirakan bisa diperolehnya mencapai sekitar Rp54 juta.

Dengan modal pembelian sekitar Rp38,7 juta, selisih yang diincar AF mencapai kurang lebih Rp15,3 juta.

Dalam menjalankan aksinya, AF tidak hanya mengandalkan pembeli yang sudah dikenalnya. Polisi menyebut jaringan pemasaran sabu yang digunakan tersangka cukup fleksibel.

Baca Juga:  BNPB Tuntaskan Pembersihan Puing Musala Al Khoziny, 53 Korban Meninggal Dunia Ditemukan

Pembeli bisa berasal dari orang yang telah dikenal maupun melalui pola pemesanan menggunakan sistem ranjau.

Sistem tersebut memungkinkan transaksi berlangsung tanpa mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung. Barang ditempatkan di titik tertentu sesuai kesepakatan, kemudian pembeli mengambilnya.

“Pembelinya siapa pun yang dikenal maupun melalui rangkaian pemesanan yang sekarang dikenal dengan sistem ranjau,” ujar Adik.

Pola tersebut diduga menjadi salah satu cara untuk meminimalkan kontak langsung sekaligus menyamarkan aktivitas transaksi narkotika.

Kepada penyidik, AF mengaku telah menjalankan bisnis sabu tersebut selama kurang lebih tiga bulan.

Ironisnya, aktivitas tersebut bukan pengalaman pertamanya berurusan dengan perkara narkotika. AF sebelumnya pernah tersandung kasus serupa pada 2021.

Dalam perkara tersebut, AF divonis enam tahun enam bulan penjara. Ia kemudian menjalani hukuman di Lapas Pamekasan selama sekitar tiga tahun delapan bulan.

Setelah kembali ke masyarakat, bukannya menjauh dari barang haram, AF justru diduga kembali masuk dalam lingkaran peredaran narkotika.

Kini, aksinya kembali terhenti setelah polisi mengamankan hampir 90 gram sabu dari penguasaannya.

Selain sabu seberat 89,81 gram, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga:  Dihadang Relawan, Penurunan Baliho Ucapan Selamat Prabowo Sandi Oleh Bawaslu, KPU dan Satpol PP Kabupaten Magelang, Batal!

Barang bukti tersebut antara lain satu dompet warna merah hitam, timbangan digital tanpa merek berwarna hitam, satu bendel klip plastik ukuran sedang, serok sabu berbahan plastik warna hijau, alat pres, serta satu unit telepon seluler.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Salah satu fokus penyidik adalah memburu MS yang disebut sebagai pemasok sabu kepada AF.

Dengan tertangkapnya AF, polisi berharap jaringan peredaran sabu yang memasok wilayah Surabaya dan sekitarnya dapat terus dibongkar.

Namun, satu hal kembali menjadi sorotan: status sebagai mantan narapidana ternyata tidak membuat AF kapok. Baru beberapa tahun keluar dari penjara, ia kembali terseret dalam perkara narkotika dengan barang bukti hampir satu ons.

Kini, AF harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara polisi masih memburu mata rantai di atasnya yang diduga menjadi pemasok utama sabu tersebut. (*)