Laporan: Wahyu Widodo

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran obat keras tanpa izin kembali dibongkar jajaran kepolisian di Kabupaten Boyolali. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali mengamankan seorang pria berinisial NAL (46), warga Kecamatan Karanggede, yang diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka polisi menyita 523 butir tablet berwarna putih berlogo “Y” yang diketahui mengandung Trihexyphenidyl.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 15.44 WIB. Petugas melakukan tindakan kepolisian di sebuah rumah yang berada di Dukuh Bejen, RT 001/RW 003, Desa Karangkepoh, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.

Penggerebekan ini menjadi pukulan bagi aktivitas peredaran obat tanpa izin yang diduga menyasar masyarakat secara ilegal.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan ratusan tablet yang diduga akan diedarkan. Barang bukti tersebut ditemukan dalam beberapa kemasan berbeda.

Sebanyak 493 butir tablet putih berlogo “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl ditemukan dalam plastik bening yang disimpan di dalam sebuah toples.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Rujuk WBP Sakit ke RS DKT Dr. Asmir, Pastikan Layanan Kesehatan Optimal

Tidak berhenti di situ. Polisi juga menemukan 20 butir tablet yang dikemas dalam dua plastik klip bening serta 10 butir tablet lainnya yang berada dalam satu plastik klip bening.

Jika seluruh temuan tersebut dijumlahkan, total mencapai 523 butir tablet.

Selain ratusan tablet tersebut, petugas turut menyita satu bendel plastik klip bening yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan obat serta dua unit telepon seluler.

Barang-barang itu kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan petugas terkait dugaan peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Polres Boyolali.

Informasi yang diperoleh petugas kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan tablet berlogo “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 523 butir tablet berlogo ‘Y’ yang mengandung Trihexyphenidyl. Tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaannya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut,” jelas Agung.

Baca Juga:  “Ayo Jogo Nganjuk”, Gerakan Moral Warga untuk Merawat Persatuan dan Kesejahteraan

Temuan itu semakin memperkuat dugaan bahwa obat tersebut dikuasai dan disimpan tanpa izin yang sah.

Setelah diamankan di lokasi, NAL bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Boyolali.

Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk mendalami asal-usul obat, tujuan kepemilikan, serta dugaan jaringan atau pihak lain yang kemungkinan berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi tersebut.

Polisi juga masih mendalami aktivitas tersangka untuk memastikan sejauh mana peredaran obat tersebut telah dilakukan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran obat tanpa izin tidak hanya berurusan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat.

Atas dugaan perbuatannya, NAL diproses berdasarkan ketentuan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Video Detik - Detik Kapal Tongkang Tabrak Crane di TPKS Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas

Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jajaran Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus memburu peredaran obat-obatan berbahaya dan sediaan farmasi tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Masyarakat pun diminta tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat yang tidak memiliki izin resmi. Terlebih, obat yang diperoleh dari jalur ilegal tidak memberikan jaminan mengenai keamanan, dosis, maupun keaslian produk.

Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan masing-masing.

Dengan pengungkapan 523 butir obat berlogo “Y” ini, aparat kembali menunjukkan bahwa peredaran sediaan farmasi ilegal menjadi perhatian serius. Bagi pelaku, satu per satu celah peredaran obat tanpa izin terus diburu hingga ke tempat penyimpanannya. (*)