Laporan: Andy Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Aksi dua pria yang diduga sudah terbiasa berurusan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terhenti. Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk dua tersangka berinisial TS dan S, warga wilayah Ngablak, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Keduanya diamankan setelah polisi mengusut laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat yang terjadi di wilayah Kecamatan Tugu. Pengungkapan perkara ini bermula dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 03.41 WIB. Kasus itu kemudian dilaporkan melalui LP/33/VIII/2026/SPKT/Polsek Tugu.

Saat kejadian, sebuah sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat raib dari lokasi. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Tim Unit V Resmob kemudian mempelajari rekaman CCTV, menggali keterangan dari sejumlah pihak serta menelusuri informasi mengenai keberadaan kendaraan dan orang-orang yang diduga terlibat.

Jejak penyelidikan perlahan mengerucut. Polisi akhirnya mengidentifikasi dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Baca Juga:  Tidak Ada Kapoknya Edarkan Sabu, Aksi Sobar Berujung Jeruji Besi Setelah Masuk DPO Polres Madina

Pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas bergerak ke wilayah Ngablak, Kecamatan Genuk. Di lokasi tersebut, TS dan S berhasil diamankan.

Namun pengungkapan perkara tidak berhenti pada penangkapan kedua tersangka.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian. Kendaraan tersebut ditemukan di sebuah rumah kosong di wilayah Suhada dan langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Tak hanya kendaraan, polisi juga menyita satu set kunci L dan mata kunci T yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi Setiawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengembangkan rekaman CCTV dan informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian,” ujarnya kepada media, Kamis (20/8/2026).

Dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta lain yang membuat perkara tersebut semakin menarik.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Sambut Hangat PM Narendra Modi, Kunjungan Bersejarah Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia–India

Kedua tersangka ternyata bukan nama baru dalam perkara pencurian. Mereka diketahui memiliki riwayat tindak pidana serupa.

TS bahkan tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian sebanyak tujuh kali.

“Sementara tersangka S juga tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian. Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, salah satu tersangka terakhir keluar dari tahanan pada 2019 terkait perkara pencurian,” jelas AKP Dwi Yudi.

Catatan tersebut membuat penyidik masih terus mengembangkan perkara. Polisi ingin memastikan apakah keduanya hanya terlibat dalam satu kasus atau terdapat aksi lain yang belum terungkap.

AKP Dwi Yudi menegaskan, penyidikan masih berjalan. Keterangan para tersangka, saksi, barang bukti serta alat bukti lainnya akan terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi berbeda.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah kedua tersangka pernah melakukan tindak pidana serupa di lokasi lain. Setiap informasi akan kami verifikasi berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” katanya.

Dengan demikian, penangkapan TS dan S belum tentu menjadi akhir dari rangkaian penyelidikan. Polisi masih membuka kemungkinan adanya perkara curanmor lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.

Baca Juga:  Hangatnya Kebersamaan Ramadan, Mandamusku Gelar Santunan Yatim dan Pengajian di Undaan Kudus 

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak lengah ketika meninggalkan kendaraan, terutama pada malam hingga dini hari.

Polisi meminta pemilik sepeda motor menggunakan pengamanan tambahan ketika memarkir kendaraan. Langkah sederhana seperti penggunaan kunci tambahan dinilai dapat mempersempit kesempatan pelaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan ketika memarkir sepeda motor. Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” ujar AKP Dwi Yudi.

Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat respons dan membantu polisi mengungkap kasus.

Kini TS dan S bersama sejumlah barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polrestabes Semarang memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan secara profesional, sekaligus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi curanmor lainnya. (*)