Aksi Jambret Beraksi 9 Kali di Surabaya, Akhirnya Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Aksi penjambretan yang diduga dilakukan berulang kali oleh S (28), warga Pegirian, Surabaya, akhirnya terhenti. Polisi menangkap pria tersebut setelah mengungkap kasus penjambretan kalung milik seorang perempuan di kawasan Pasar Kejawan Putih Tambak.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mengungkap fakta mengejutkan. S diduga bukan pemain baru. Ia mengaku telah sembilan kali menjalankan aksi penjambretan di sejumlah wilayah Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, pengungkapan rangkaian kasus tersebut bermula dari penyelidikan atas laporan penjambretan yang terjadi di kawasan Pasar Kejawan Putih Tambak.
“Pelaku mengaku sudah sembilan kali beraksi di sejumlah lokasi, mulai Mulyosari, Kenjeran, Tempurejo hingga Sutorejo Utara,” ujar Hadi, Minggu (23/8/2026).
Kasus yang akhirnya menyeret S ke balik jeruji besi terjadi pada 15 Juni 2026.
Saat itu, korban berinisial S (44) baru selesai berbelanja di Pasar Kejawan Putih Tambak. Korban kemudian berjalan menuju mobil yang hendak digunakannya untuk pulang.
Namun, ketika korban bersiap masuk ke kendaraan, pelaku datang dari arah belakang.
Dalam hitungan detik, S diduga langsung menarik kalung yang dikenakan korban secara paksa. Setelah mendapatkan barang yang diincarnya, pelaku kabur menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna putih tanpa pelat nomor.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Laporan itu menjadi pintu masuk bagi Unit Reskrim Polsek Mulyorejo untuk membongkar identitas pelaku.
Petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi S. Polisi kemudian menangkapnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diperiksa, S akhirnya membuka mulut.
Pengakuannya membuat penyidik mengembangkan perkara. S disebut mengakui telah melakukan penjambretan sebanyak sembilan kali di sejumlah lokasi di Surabaya.
Wilayah yang disebut antara lain Mulyosari, Kenjeran, Tempurejo dan Sutorejo Utara.
Modus yang digunakan relatif sama. Pelaku diduga mengincar perempuan yang mengenakan perhiasan, terutama kalung. Setelah melihat target, pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor.
Ketika situasi dianggap aman, pelaku kemudian menarik kalung korban secara paksa dan langsung melarikan diri.
Aksi berlangsung cepat. Korban dibuat kaget, sementara pelaku berusaha menghilang sebelum sempat dikejar.
Dari pemeriksaan, polisi juga mendapatkan informasi mengenai dugaan aliran barang hasil kejahatan.
S mengungkapkan sejumlah perhiasan hasil penjambretan kemudian dijual. Salah satu kalung yang disebut berasal dari aksi di kawasan Mulyosari diklaim terjual sekitar Rp12 juta.
Sementara perhiasan yang disebut berasal dari kawasan Sutorejo Utara bahkan diklaim terjual hingga Rp60 juta.
Informasi tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan polisi.
Petugas tidak hanya memburu jejak aksi S, tetapi juga menelusuri ke mana barang-barang hasil penjambretan tersebut berpindah tangan.
Dalam pengembangan kasus, polisi memburu seorang pria berinisial M.N.
M.N. diduga menerima atau membeli sejumlah barang hasil kejahatan yang dilakukan S. Berdasarkan keterangan tersangka, sejumlah perhiasan emas hasil penjambretan disebut dijual kepada M.N. yang diketahui membuka lapak emas di Surabaya.
Namun, hingga kini M.N. belum berhasil diamankan.
Polisi telah memasukkan M.N. ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus melakukan pencarian untuk mengungkap dugaan perannya dalam perkara tersebut.
Penyidik juga menelusuri keberadaan perhiasan yang diduga berasal dari hasil penjambretan.
Dalam penangkapan S, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda PCX putih, satu unit Yamaha Mio biru tanpa pelat nomor, serta sebuah telepon seluler merek Infinix.
Petugas juga menyita celana jeans biru, dua jaket dan masker hitam.
Barang-barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman perkara.
Polsek Mulyorejo masih mengembangkan kasus tersebut.
Pengembangan dilakukan untuk memastikan seluruh aksi yang diakui S benar-benar berkaitan dengan tersangka sekaligus mencocokkannya dengan laporan polisi yang ada.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan yang diduga menampung atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pengguna perhiasan, agar meningkatkan kewaspadaan ketika berada di tempat umum.
Sebab, bagi pelaku kejahatan jalanan, perhiasan yang mencolok dapat menjadi sasaran. Satu gerakan cepat bisa membuat kalung berpindah tangan, sementara korban harus menanggung kerugian hingga jutaan rupiah.
Kini, rangkaian aksi yang diduga dilakukan S terhenti. Polisi masih mengejar satu nama lain yang masuk DPO dan terus membongkar jejak perhiasan hasil kejahatan yang diduga beredar di Surabaya. (*)












Tinggalkan Balasan