Laporan: Wahyu Widodo

KAB. SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Kabar menggembirakan datang dari para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Sebanyak 521 pelaku UKM kini telah mengantongi sertifikat halal untuk produk mereka.

Penyerahan sertifikat halal tersebut berlangsung pada Sabtu (29/8/2026) di Balai Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Ratusan pelaku usaha makanan dan minuman olahan yang mengikuti program tersebut tampak antusias menerima dokumen legalitas produk yang dinilai menjadi salah satu modal penting untuk mengembangkan usaha.

Program pendampingan sertifikasi halal ini melibatkan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Asahan, Sumatera, yang memberikan pendampingan kepada para pelaku UKM hingga proses pengajuan sertifikat halal.

Menariknya, program tersebut dapat diikuti pelaku usaha secara gratis. Para pelaku UKM tidak hanya memperoleh sertifikat halal, tetapi juga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari penguatan legalitas usaha mereka.

Perwakilan LP3H Universitas Asahan, Choirul Amar, mengatakan sertifikat halal tidak seharusnya dipandang sebatas label yang ditempelkan pada kemasan produk.

Menurutnya, sertifikasi halal merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memastikan produk yang dihasilkan memenuhi aspek kehalalan, keamanan, sekaligus kualitas.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu Belasan Gram, Tiga Tersangka Diamankan 

“Dengan sertifikasi halal, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta menaikkan nilai jual produk,” papar Choirul kepada Harian7.

Ia menjelaskan, pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu pelaku usaha makanan dan minuman olahan memenuhi ketentuan legalitas yang berlaku.

Merujuk pada UU No. 33 Tahun 2024 dan Program Menteri Agama RI, Choirul menyebutkan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Atas dasar tersebut, LP3H Universitas Asahan bekerja sama dengan BUMDes Kecamatan Tuntang melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha makanan dan minuman olahan di wilayah tersebut.

Langkah itu sekaligus menjadi upaya mendorong pelaku UKM di tingkat desa agar tidak hanya produktif menghasilkan berbagai produk, tetapi juga memiliki legalitas yang dapat mendukung keberlangsungan serta pengembangan usaha mereka.

“Selain mendapat sertifikat halal, ke 521 pelaku usaha ini juga mendapatkan NIB yang tentunya sangat berguna buat usaha mereka kedepan,” imbuh Choirul.

Baca Juga:  Akses Pendidikan Masih Timpang, Lilik Dorong Dana TKD 2026 Prioritaskan Pembangunan Sekolah Negeri

Dorong Produk Desa Menembus Pasar Lebih Luas

Kepala Desa Karanganyar, Kustini, menyambut antusias program pendampingan sertifikasi halal yang dilakukan LP3H Universitas Asahan tersebut.

Menurutnya, kehadiran program semacam ini sangat membantu pelaku UKM di wilayahnya, terutama karena proses pengurusan sertifikat halal dapat dilakukan secara gratis dengan pendampingan.

Kustini menilai legalitas tersebut dapat menjadi pintu bagi produk-produk UMKM desa untuk berkembang lebih jauh. Tidak hanya dipasarkan di lingkungan sekitar, produk yang telah memiliki sertifikat halal diharapkan semakin percaya diri untuk dipasarkan ke luar daerah.

“Dengan sertifikat halal tentunya akan bermanfaat karena secara otomatis produk UMKM sudah mantap utk dipasasarkan keluar daerah bahkan secara nasional,” ungkap Kustini.

Ia juga melihat sertifikasi halal sebagai bukti bahwa para pelaku usaha di wilayahnya memiliki kesadaran untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Kustini, keberadaan sertifikat halal juga memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat sebagai konsumen.

“Dengan sertifikat halal produk yang dimiliki jika dikonsumsi benar-benar sudah dihalalkan. Produk juga bisa dikemas dengan lebih baik sehingga bisa dipasarkan di event-event desa, kecamatan. Dan tentunya jika mereka ingin menjual produknya di event akan difasilitasi oleh Bumdes di wilayah setempat,” pungkas Kustini.

Baca Juga:  Satlantas Polres Bondowoso Edukasi Tertib Berlalu Lintas di CFD, Dukung Operasi Patuh Semeru 2025

Program sertifikasi halal tersebut menjadi momentum penting bagi ratusan pelaku UKM di Kecamatan Tuntang. Dengan mengantongi sertifikat halal dan NIB, pelaku usaha tidak hanya memiliki kepastian legalitas, tetapi juga memperoleh peluang lebih besar untuk memperkenalkan produk mereka kepada konsumen yang lebih luas.

Ke depan, produk makanan dan minuman olahan yang dihasilkan dari wilayah desa di Kecamatan Tuntang diharapkan semakin mampu bersaing, baik di tingkat lokal, regional maupun nasional.

Kehadiran BUMDes sebagai pihak yang turut mendukung pemasaran melalui berbagai kegiatan dan event desa maupun kecamatan juga diharapkan menjadi pengungkit bagi pertumbuhan usaha masyarakat.

Dengan demikian, sertifikasi halal bukan hanya berhenti pada selembar dokumen. Lebih jauh, legalitas tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mengangkat produk UKM desa agar semakin terpercaya, semakin mudah dipasarkan, dan memiliki kesempatan lebih besar untuk naik kelas. (*)