Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM — Peraturan daerah (Perda) di bidang pendidikan tidak boleh berhenti sebagai deretan pasal dan dokumen kebijakan. Implementasinya harus benar-benar terasa di ruang kelas, lingkungan sekolah, hingga berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran peserta didik.

Pesan itulah yang mengemuka dalam Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengawasan Pelaksanaan Perda dan Penguatan Kapasitas Guru dan Kepala Sekolah yang digelar Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Hj. Ida Nurul Farida, M.Pd., di Aula Okego, Salatiga, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi ruang temu antara unsur legislatif dengan para praktisi pendidikan. Jajaran pengurus, guru, dan kepala sekolah yang tergabung dalam Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Korda II, meliputi Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga, turut ambil bagian dalam forum tersebut.

Bukan sekadar kegiatan seremonial, forum ini diarahkan untuk mempertemukan dua kebutuhan sekaligus. Di satu sisi, pengawasan terhadap pelaksanaan Perda pendidikan perlu terus diperkuat agar kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai tujuan. Di sisi lain, kapasitas sumber daya manusia di sekolah juga harus ditingkatkan agar mampu menjawab tantangan pendidikan yang terus berkembang.

Hadir sebagai narasumber utama, Ketua Majelis Tinggi JSIT Indonesia Prof. Dr. Sukro Muhab, M.Si. Ia memberikan penguatan mengenai kepemimpinan dan manajerial pendidikan berbasis karakter.

Hj. Ida Nurul Farida menegaskan, fungsi pengawasan DPRD tidak semata-mata berkutat pada persoalan administratif maupun memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Warga Karang Duwet Menjaga Tradisi Merti Dusun Dalam Rangkaian HUT Kemerdekaan RI ke 74

Lebih jauh, pengawasan harus mampu melihat apakah kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat pendidikan.

Menurutnya, berbagai aspek strategis dalam penyelenggaraan pendidikan, mulai dari pendanaan, penyediaan fasilitas, hingga perlindungan terhadap tenaga pendidik, perlu mendapatkan perhatian agar dapat direalisasikan secara adil dan tepat sasaran.

Karena itu, suara guru dan kepala sekolah menjadi bagian penting dalam proses pengawasan tersebut.

“Fungsi pengawasan DPRD tidak hanya memastikan anggaran dan aturan berjalan, tetapi juga mendengarkan aspirasi dari garda terdepan pendidikan. Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan kepala sekolah dan guru memiliki kapasitas mumpuni untuk membawa sekolah-sekolah di Jawa Tengah semakin unggul,” ujar Ida.

Ia menilai, hubungan antara pembuat kebijakan dengan pelaksana pendidikan di lapangan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.

Regulator membutuhkan masukan dari praktisi pendidikan untuk mengetahui persoalan nyata yang dihadapi sekolah. Sebaliknya, para pendidik juga membutuhkan pemahaman terhadap arah kebijakan dan regulasi agar dapat menerapkannya secara tepat.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mempersempit jarak antara kebijakan yang dirumuskan dengan realitas pendidikan di lapangan.

Sementara itu, Prof. Dr. Sukro Muhab menyoroti posisi strategis kepala sekolah dalam menentukan arah perkembangan sebuah satuan pendidikan.

Baca Juga:  LSM ICI Jateng Tingkatkan Kinerja dengan Rapat Kerja Awal Tahun 2024

Menurutnya, kepala sekolah tidak cukup hanya menjalankan fungsi administratif. Sosok pimpinan sekolah harus mampu menjadi manajer sekaligus motor penggerak perubahan dan inovasi.

Kepemimpinan sekolah, lanjutnya, harus dibangun di atas integritas, kemampuan manajerial, keteladanan, serta semangat untuk terus melakukan pembaruan.

Dalam konteks pendidikan Islam terpadu, penguatan kapasitas tersebut juga diarahkan agar proses pendidikan tidak hanya mengejar capaian akademik, tetapi sekaligus membentuk karakter peserta didik.

Kepemimpinan yang kuat di tingkat sekolah diharapkan dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat. Guru mendapatkan ruang untuk berkembang, inovasi pembelajaran tumbuh, dan peserta didik memperoleh pengalaman belajar yang lebih bermakna.

Forum tersebut juga menjadi momentum untuk membahas tantangan yang dihadapi guru dan kepala sekolah di tengah dinamika pendidikan modern.

Perubahan kurikulum, perkembangan teknologi, tuntutan peningkatan kompetensi, serta kebutuhan peserta didik yang semakin beragam menuntut tenaga pendidik untuk tidak berhenti belajar.

Guru dituntut semakin profesional dalam menjalankan tugasnya. Sementara kepala sekolah harus mampu membaca perubahan dan menerjemahkannya menjadi strategi pengembangan sekolah.

Penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi semakin penting karena kualitas pendidikan pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas orang-orang yang berada di dalam ekosistem sekolah.

Menariknya, kegiatan tersebut tidak hanya diisi pemaparan materi. Para peserta dari JSIT Korda II Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga juga aktif berdiskusi.

Baca Juga:  Satuan Intel Polres Semarang, Lakukan Patroli di Gudang Logistik Pemilu 2019

Berbagai persoalan operasional sekolah, implementasi regulasi daerah, hingga strategi peningkatan mutu pendidikan terpadu menjadi bahan pembahasan.

Forum diskusi tersebut menjadi ruang bagi para pendidik untuk menyampaikan kondisi dan tantangan yang mereka hadapi secara langsung.

Dengan pola komunikasi dua arah seperti ini, kegiatan pengawasan Perda tidak berhenti pada penyampaian kebijakan. Aspirasi dari sekolah dapat menjadi bahan masukan untuk melihat sejauh mana regulasi yang ada telah berjalan sesuai kebutuhan.

Kegiatan di Salatiga tersebut akhirnya ditutup dengan komitmen untuk memperkuat koordinasi antara lembaga legislatif dan komunitas pendidik di daerah.

Pesannya jelas: peningkatan mutu pendidikan membutuhkan kerja bersama.

DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Sementara guru dan kepala sekolah merupakan ujung tombak yang menerjemahkan berbagai kebijakan pendidikan menjadi praktik nyata di sekolah.

Ketika keduanya mampu berjalan beriringan, regulasi diharapkan tidak hanya menjadi produk kebijakan, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas pendidikan.

Dari Salatiga, penguatan kapasitas pendidik sekaligus pengawasan Perda pendidikan pun kembali ditegaskan sebagai dua sisi yang tidak terpisahkan.

Aturan harus berjalan. Guru harus berkembang. Kepala sekolah harus mampu memimpin perubahan. Dan pada akhirnya, seluruh ikhtiar itu bermuara pada satu tujuan: menghadirkan pendidikan Jawa Tengah yang semakin berkualitas dan melahirkan generasi berkarakter. (*)