Pulang Melaut Berujung Maut, Nelayan di Sampang Tewas Dibacok, 7 Jam Pelaku Berhasil Diamankan

Laporan: Ninis Indrawati
SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Kepulangan seorang nelayan dari melaut berubah menjadi petaka. Moh. Hasan (46), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, tewas setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit saat hendak mengambil sepeda motornya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasus ini kemudian bergerak cepat. Hanya sekitar tujuh jam setelah kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria berinisial A.N. (27), warga Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa pelaku diduga telah mengetahui aktivitas keseharian korban.
Pelaku disebut mengetahui kebiasaan korban yang bekerja sebagai nelayan, termasuk lokasi perahu biasa bersandar dan tempat korban memarkir sepeda motor setelah pulang melaut.
Informasi tersebut diduga menjadi bagian dari persiapan pelaku sebelum melancarkan aksinya.
Sehari sebelum kejadian, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, A.N. berangkat seorang diri dengan berjalan kaki menuju kawasan Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong.
Pelaku diduga telah membawa sebilah celurit saat menuju lokasi.
Sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku tiba di kawasan tersebut. Di lokasi, ia melihat sepeda motor milik korban terparkir tidak jauh dari tempat perahu yang biasa digunakan korban untuk melaut.
Bukannya langsung pergi, pelaku diduga memilih bersembunyi di sekitar sebuah mobil dump truck yang berada di kawasan parkir sepeda motor korban.
Di tempat itulah pelaku menunggu kedatangan korban.
Waktu terus berjalan hingga sekitar pukul 02.00 WIB. Korban akhirnya tiba setelah pulang dari melaut. Saat itu, korban berjalan kaki sambil membawa timba berisi ikan hasil tangkapan.
Ketika korban mendekati sepeda motornya, pelaku diduga mengikuti dari belakang.
Serangan kemudian terjadi secara tiba-tiba. Pelaku diduga menyerang korban menggunakan celurit hingga korban terjatuh.
Korban mengalami luka serius akibat serangan tersebut dan akhirnya meninggal dunia. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap identitas pelaku.
Penyelidikan intensif akhirnya membuahkan hasil.
Sekitar tujuh jam setelah kejadian, Tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil mengidentifikasi keberadaan A.N.
Pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, polisi bergerak melakukan penangkapan. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Sampang.
A.N. kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku selanjutnya dibawa ke kantor Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” demikian keterangan Kapolres Sampang.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya sebilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan. Senjata tajam tersebut memiliki panjang mata pisau sekitar 33 sentimeter, lebar 3,5 sentimeter, serta pegangan kayu sepanjang 14 sentimeter berwarna cokelat.
Dari lokasi korban, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Supra X warna hitam bernomor polisi L 3881 EZ.
Selain itu, terdapat sebuah tas berwarna hitam yang berisi telepon seluler merek Oppo, uang tunai, serta pakaian milik korban.
Polisi menyebut dugaan sementara, aksi tersebut dilatarbelakangi motif balas dendam. Namun, penyidik masih mendalami secara menyeluruh motif dan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi penyerangan tersebut.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Sampang. A.N. diproses secara hukum dan dijerat Pasal 459 KUHP sebagaimana keterangan kepolisian.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pengungkapan kasus dalam waktu sekitar tujuh jam menjadi bagian penting dari proses penyidikan, sekaligus menunjukkan langkah cepat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang warga.
Kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh latar belakang penyerangan terhadap korban serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh. (*)












Tinggalkan Balasan