Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Dua Pemuda Diciduk Resmob Polres Salatiga

Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Rumah Kost Me Kost 2 Salatiga akhirnya terbongkar. Jejak pelaku yang sempat menghilang di tengah malam perlahan terendus setelah penyidik Satreskrim Polres Salatiga menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni AF (21), seorang karyawan swasta warga Kabupaten Demak, dan VN (21), seorang pemuda yang belum bekerja dan tercatat sebagai warga Kota Semarang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Press Release yang digelar di depan Pendopo Polres Salatiga, Senin (28/09/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (26/08/2026) sekitar pukul 03.50 WIB di area parkir depan Rumah Kost Me Kost 2 Salatiga, wilayah Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Kejadian bermula pada Selasa (25/08/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban menitipkan sepeda motor Honda Beat warna putih-hitam di tempat parkir depan rumah kost.
Motor tersebut kemudian ditinggalkan dalam kondisi terparkir hingga malam hari. Namun, ketika memasuki dini hari, kendaraan tersebut ternyata menjadi sasaran pencurian.
Sekitar pukul 04.30 WIB pada Rabu (26/08/2026), penjaga kost mengetahui sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat semula. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pemilik kost dan diteruskan kepada pemilik kendaraan.
Korban yang mengetahui motornya raib selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Salatiga. Laporan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar aksi pencurian yang terjadi ketika sebagian besar penghuni kost tengah terlelap.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai informasi yang berkaitan dengan keberadaan kendaraan korban.
Titik terang kemudian muncul dari rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman tersebut, penyidik memperoleh sejumlah petunjuk mengenai ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sekaligus informasi mengenai pergerakan para pelaku.
Penyelidikan tidak berhenti di lokasi kejadian. Petugas kemudian melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi para pelaku dan menelusuri keberadaan mereka.
Hasilnya, tersangka VN berhasil diamankan terlebih dahulu pada Sabtu (12/09/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Ia ditangkap di sebuah bengkel yang berada di wilayah Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Selang beberapa hari kemudian, polisi kembali bergerak. Tersangka AF berhasil diamankan pada Jumat (18/09/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka serta pendalaman rekaman CCTV, penyidik kemudian mengungkap adanya pembagian peran dalam aksi pencurian tersebut.
AF diduga menjadi pelaku yang mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban. Saat kejadian, kunci kontak kendaraan diketahui masih berada pada rumah kunci sehingga memudahkan pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.
Tidak hanya kendaraan, AF juga mengambil fotokopi STNK yang berada di dalam jok sepeda motor.
Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh AF bersama kunci kontak dan fotokopi STNK. Kendaraan tersebut dijual dengan harga Rp4 juta di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Sementara itu, VN diduga memiliki peran berbeda. Ia disebut bertugas mengantar menuju lokasi kejadian sekaligus mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian perkara.
Sebelum menjalankan aksinya, kedua tersangka bersama seorang pria berinisial DAW diketahui menuju lokasi menggunakan sepeda motor milik salah satu tersangka.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga memperoleh informasi mengenai DAW. Berdasarkan keterangan para tersangka, pria tersebut diduga memiliki peran dalam memberikan ide atau merencanakan aksi pencurian.
Namun, hingga saat ini DAW masih dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan perkara tersebut turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta kunci kontak, BPKB dan STNK, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana menuju lokasi kejadian, serta empat lembar tangkapan layar rekaman CCTV dari Rumah Kost Me Kost 2 Salatiga.
Sepeda motor milik korban kini telah diamankan oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan sekaligus pembuktian perkara.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 KUHP terkait pencurian yang dilakukan pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup serta pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Kami akan terus melakukan pengungkapan terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Salatiga. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini,” tegas AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga kendaraan, terutama ketika memarkir sepeda motor di area kost maupun tempat parkir lainnya.
Polres Salatiga mengimbau masyarakat memastikan kendaraan telah terkunci dengan baik serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan ketika diparkir.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kelengahan kecil saat memarkir kendaraan dapat membuka celah bagi pelaku kejahatan. Dalam perkara ini, keberadaan CCTV menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi untuk menelusuri jejak para pelaku hingga akhirnya dua tersangka berhasil diamankan. (*)












Tinggalkan Balasan