Laporan: Andy Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM — Peredaran narkotika jenis sabu dengan pola distribusi yang tak lagi mengandalkan pertemuan langsung berhasil diendus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah. Polisi mengungkap dua perkara dugaan peredaran sabu di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar.

Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan maupun peredaran sabu.

Menariknya, penyidik menemukan pola distribusi menggunakan sistem “titip lokasi”. Barang tidak selalu diserahkan secara langsung, melainkan ditempatkan pada titik atau alamat tertentu berdasarkan informasi lokasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombespol Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RAH (35), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Perkara tersebut bermula dari informasi mengenai aktivitas RAH yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Sukoharjo. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan RAH dan mendatangi sebuah kamar kos di wilayah Dusun II Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan RAH. Petugas kemudian mendatangi sebuah kamar kos di wilayah Dusun II Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu timbangan digital, satu plastik klip bening, satu lakban warna cokelat, serta satu unit telepon seluler Vivo warna hitam,” terang Dir Narkoba.

Baca Juga:  Misteri Mayat di Arteri Porong Terungkap: Dibunuh, Lalu Dibuang untuk Tutupi Jejak, Ini Jelasnya

Penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RAH.

Dari pengembangan tersebut, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 3,26 gram yang sebelumnya telah ditempatkan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Boyolali.

Temuan tersebut sekaligus membuka dugaan adanya pola distribusi sabu dengan memanfaatkan titik lokasi tertentu. Barang tidak selalu berpindah tangan melalui pertemuan antara penjual dan pembeli, tetapi ditempatkan terlebih dahulu di lokasi yang telah ditentukan.

Kepada petugas, RAH mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut keterangan RAH, barang tersebut diambil dengan mengikuti alamat atau titik lokasi yang dikirim melalui WhatsApp di wilayah Surakarta.

RAH juga diketahui pernah menjalani perkara narkotika pada 2024.

Pengungkapan Kedua di Karanganyar

Belum selesai dengan perkara pertama, penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng kembali mengungkap dugaan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Dalam perkara kedua, polisi mengamankan BR (27), warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas memperoleh ciri-ciri serta identitas orang yang diduga terlibat.

BR akhirnya diamankan di rumahnya di wilayah Ngablak, Kelurahan Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto sekitar 11,22 gram.

Tidak hanya sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggunaan maupun peredaran narkotika.

Baca Juga:  Niat Tawuran Jelang Sahur, Enam Remaja Diamankan Polisi di Mojokerto

Barang tersebut antara lain satu alat hisap bong, satu suru, satu pipet kaca, satu bungkus plastik klip, satu gunting, satu timbangan, serta satu lakban warna hitam.

“Dalam pemeriksaan, BR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial G alias Gandos yang saat ini berstatus DPO. Menurut keterangannya, G memberikan sekitar 20 gram sabu untuk diedarkan dengan cara menempatkan barang sesuai titik atau alamat yang diperintahkan,” ungkap Kombespol Yos Guntur.

Tak berhenti di situ, polisi juga mendalami dugaan adanya imbalan dalam sistem distribusi tersebut.

“Tersangka BR mengaku dijanjikan upah sebesar Rp2 juta setelah seluruh barang selesai ditempatkan,” tambah Kombespol Yos Guntur.

Pola Distribusi Jadi Sorotan

Dua pengungkapan tersebut membuat penyidik mencermati pola distribusi narkotika yang digunakan para pelaku.

Jika selama ini transaksi narkotika kerap dilakukan melalui pertemuan langsung, dalam dua perkara tersebut penyidik menemukan adanya pola penempatan barang berdasarkan titik atau alamat tertentu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombespol Yos Guntur mengatakan, dari dua perkara tersebut penyidik menemukan pola distribusi yang tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga memanfaatkan titik atau alamat tertentu untuk menempatkan barang.

“Pada perkara pertama, penyidik menemukan bahwa sabu diambil berdasarkan titik lokasi yang dikirim melalui WhatsApp, kemudian ditempatkan di wilayah Boyolali. Sementara pada perkara kedua, tersangka mengaku menerima barang dalam jumlah lebih besar untuk kemudian ditempatkan sesuai perintah dari pihak yang memberikan barang,” ujar Kombes Yos Guntur.

Menurutnya, informasi tersebut masih terus didalami untuk mengetahui rangkaian distribusi dan peran masing-masing pihak.

Baca Juga:  Tim Inafis Polres Salatiga Ungkap Kronologi Temuan Warga Gantung Diri di Mangunsari

“Keterangan dari kedua tersangka masih kami dalami. Termasuk bagaimana pola komunikasi dengan pihak yang memberikan barang, lokasi penempatan, serta aliran barangnya. Dua orang yang disebut dalam pemeriksaan saat ini masih berstatus DPO dan keberadaannya terus kami telusuri,” jelasnya.

Dengan demikian, penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka yang telah diamankan. Polisi masih memburu pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan, termasuk A dan G alias Gandos, yang kini berstatus DPO.

Polisi Minta Masyarakat Tak Abai

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan informasi awal apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.

Menurutnya, informasi masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Namun, setiap informasi tetap harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan.

“Informasi dari masyarakat bisa menjadi awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Namun setelah informasi diterima, proses berikutnya harus dilakukan melalui pemeriksaan dan pembuktian agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang jelas,” jelasnya.

Dari dua perkara tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka. Polisi juga terus menelusuri keberadaan A serta G alias Gandos yang disebut dalam pemeriksaan dan saat ini berstatus DPO.

Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika terus mencari pola distribusi yang dapat mengurangi pertemuan langsung antarpelaku. Sistem penempatan berdasarkan titik atau alamat tertentu menjadi salah satu pola yang kini turut menjadi perhatian penyidik kepolisian. (*)