Di Depan Komisi III DPR RI, Kapolda Jateng Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Anggota yang Bekingi Kejahatan

Laporan: Andy Saputra
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku kejahatan. Integritas aparat juga menjadi taruhan. Anggota kepolisian yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau membekingi tindak pidana harus menghadapi tindakan tegas, tanpa perlindungan atas nama institusi.
Komitmen tersebut ditegaskan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan saat menerima kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Gedung Borobudur, Mapolda Jawa Tengah, Selasa (13/10/2026).
Ketegasan Kapolda Jateng dalam penegakan hukum, termasuk sikap tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang membekingi tindak pidana, mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI. Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas institusi kepolisian sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Kunjungan kerja tersebut menjadi momentum evaluasi pelaksanaan penegakan hukum terpadu di Jawa Tengah. Selain membahas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pertemuan itu juga menyoroti profesionalisme aparat, kualitas pelayanan publik, pengawasan internal, serta penerapan hukum yang berkeadilan.
Tim Komisi III DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, S.H. Rombongan disambut Kapolda Jateng bersama pejabat utama Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.
Tiga Prioritas Polisi Bersama Masyarakat
Dalam pemaparannya, Kapolda Jateng menjelaskan bahwa kebijakan Kapolri melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat dijabarkan dalam tiga prioritas utama. Ketiganya meliputi ketegasan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, kecepatan merespons permintaan bantuan, serta pelayanan humanis bagi kelompok rentan.
Kapolda menegaskan, polisi harus mampu bertindak tegas terhadap berbagai tindak kriminal yang mengganggu keamanan warga, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pembunuhan, hingga tawuran.
“Yang pertama, kita harus tegas terhadap kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti curat, curas, curanmor, pembunuhan, dan tawuran. Yang kedua, kita harus cepat merespons permintaan bantuan masyarakat melalui layanan 110 dan SPKT. Kemudian yang ketiga, kita harus memberikan pelayanan yang humanis, khususnya kepada kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, perempuan dan anak, masyarakat kurang mampu, serta para korban kejahatan,” ujar Kapolda.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberadaan polisi tidak cukup hanya terlihat ketika melakukan operasi atau penindakan. Masyarakat juga membutuhkan aparat yang cepat hadir saat dimintai pertolongan, mampu memberikan perlindungan, serta tidak mempersulit warga yang membutuhkan pelayanan.
Layanan 110 dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menjadi bagian penting dari upaya memperpendek jarak antara kepolisian dan masyarakat. Respons yang cepat diharapkan dapat membantu warga memperoleh pertolongan dan kepastian penanganan ketika menghadapi persoalan keamanan.
Siapkan Mekanisme Jemput Bola untuk Pelaporan Kejahatan
Selain memaparkan penanganan berbagai perkara di wilayah Jawa Tengah, Kapolda Jateng juga menjelaskan rencana peningkatan kualitas pelayanan melalui mekanisme jemput bola.
Terobosan tersebut disiapkan untuk mempermudah masyarakat melaporkan tindak pidana tertentu yang meresahkan, terutama kejahatan jalanan.
Melalui mekanisme yang direncanakan itu, petugas akan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pengecekan awal sekaligus membantu proses pelaporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi hambatan yang selama ini mungkin dirasakan masyarakat ketika hendak melaporkan tindak pidana. Dengan demikian, warga tidak hanya diminta aktif melapor, tetapi juga mendapatkan kemudahan akses pelayanan dari aparat kepolisian.
Upaya jemput bola tersebut sekaligus menjadi dorongan agar masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi mengenai tindak kriminal yang terjadi di lingkungan masing-masing.
Namun, pelaksanaan mekanisme itu tetap harus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum agar setiap laporan dapat ditangani secara profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi III Soroti Anggota yang Membekingi Kejahatan
Dalam sesi tanggapan, sejumlah anggota Komisi III DPR RI mengapresiasi sinergi Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan BNNP Jawa Tengah dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, S.H., selaku ketua tim, secara khusus memberikan apresiasi terhadap ketegasan Kapolda Jateng yang tidak memberikan toleransi kepada anggota kepolisian yang membekingi tindak pidana, termasuk kejahatan narkotika dan perjudian.
Sorotan tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan kejahatan harus disertai pembenahan internal. Penegakan hukum akan kehilangan kepercayaan publik apabila aparat yang seharusnya bertugas memberantas kejahatan justru terlibat atau memberikan perlindungan kepada pelakunya.
Karena itu, pengawasan terhadap perilaku anggota, penindakan atas pelanggaran, serta transparansi penanganan perkara menjadi bagian penting dalam menjaga integritas institusi.
Komisi III DPR RI juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Setiap perkara perlu ditangani berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum, bukan semata-mata karena tekanan atau perhatian publik.
Restorative Justice Harus Tepat Sasaran
Selain integritas aparat, Komisi III DPR RI turut mengingatkan pentingnya penerapan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif pada perkara yang memenuhi persyaratan hukum.
Pendekatan tersebut perlu diterapkan secara cermat dengan tetap memperhatikan hak-hak pihak yang terlibat serta kepentingan keadilan. Artinya, penyelesaian melalui keadilan restoratif tidak boleh dilakukan secara sembarangan ataupun mengabaikan perlindungan terhadap korban.
Profesionalisme aparat dituntut tidak hanya dalam menindak pelaku kejahatan, tetapi juga dalam menentukan mekanisme penanganan perkara yang sesuai dengan karakteristik kasus dan aturan yang berlaku.
Komisi III berharap jajaran penegak hukum mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepentingan masyarakat.
Narkotika hingga Kekerasan terhadap Anak Jadi Perhatian
Perhatian khusus juga diarahkan pada sejumlah perkara yang menjadi sorotan masyarakat, terutama peredaran narkotika, kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, serta kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Komisi III DPR RI mendorong agar perkara-perkara tersebut ditangani secara profesional dan proporsional tanpa harus menunggu kasus menjadi viral terlebih dahulu.
Penanganan perkara, terutama yang melibatkan kelompok rentan, membutuhkan kecepatan sekaligus kehati-hatian. Korban harus memperoleh perlindungan dan pendampingan yang sesuai, sementara proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan bukti serta ketentuan perundang-undangan.
Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pelayanan kepolisian tidak semestinya bergantung pada besarnya perhatian media sosial. Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai prosedur, dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, risiko terhadap korban, dan kebutuhan penanganan di lapangan.
Polisi Harus Hadir sebagai Solusi
Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Rikwanto turut mengingatkan pentingnya mewujudkan semangat Polisi Bersama Masyarakat dalam pelayanan sehari-hari.
Menurutnya, polisi harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat nyata melalui kehadiran yang mampu menghadirkan rasa aman.
“Polisi harus hadir untuk membantu masyarakat dan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pelayanan. Ketika masyarakat membutuhkan bantuan, kehadiran polisi harus memberikan rasa aman dan menjadi solusi, bukan justru menambah kesulitan,” ujar Rikwanto.
Pesan tersebut menjadi penekanan bahwa kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari penyelesaian perkara atau keberhasilan operasi kepolisian. Sikap petugas ketika menerima laporan, kemudahan akses pelayanan, kecepatan merespons, serta kemampuan memberikan penjelasan kepada masyarakat juga menjadi bagian dari ukuran kepercayaan publik.
Bagi warga yang tengah menghadapi persoalan hukum atau menjadi korban tindak pidana, pelayanan yang ramah dan responsif dapat menjadi langkah awal untuk memperoleh perlindungan serta kepastian penanganan.
Kapolda Jateng: Masukan DPR Jadi Bahan Evaluasi
Menanggapi berbagai masukan dan perhatian Komisi III DPR RI, Kapolda Jateng menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada jajarannya.
Ia menilai kunjungan kerja tersebut menjadi kesempatan untuk menerima evaluasi sekaligus memperkuat langkah pembenahan dalam pelaksanaan tugas kepolisian di Jawa Tengah.
“Kami percaya bahwa kehadiran Bapak-bapak dari Komisi III ini sangat mendukung, kemudian sangat memberikan masukan yang besar untuk kami, untuk kemajuan ke depan, khususnya dalam menjalankan apa yang menjadi keinginan Bapak Kapolri dalam jargonnya, ‘Polisi Bersama Masyarakat’,” ujar Kapolda.
Kapolda menegaskan bahwa komitmen tersebut harus diwujudkan melalui pelayanan yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan tugas, tetapi juga memperhatikan perasaan, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
Menurutnya, kepercayaan publik perlu dijaga melalui kehadiran polisi yang responsif, profesional, dan mampu memberikan bantuan sesuai kebutuhan warga.
“Kami sudah berkomitmen bahwa kami tidak akan menyakiti hati masyarakat melalui pelayanan-pelayanan yang kami lakukan. Kalaupun masih ada kekurangan dan sebagainya, kami percaya bahwa kami sebagai manusia biasa, tapi kami berusaha untuk memperbaiki itu semua,” tegas Kapolda Jateng.
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa pembenahan pelayanan harus berjalan berkelanjutan. Kekurangan dalam pelaksanaan tugas perlu dijadikan bahan evaluasi agar tidak terus berulang dan tidak menjadi penghalang bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kepolisian.
Komitmen Pembenahan Harus Terlihat dalam Pelayanan
Kapolda Jateng menambahkan, dirinya bersama seluruh Kapolres dan jajaran Polda Jawa Tengah akan bersungguh-sungguh menerapkan kebijakan Polisi Bersama Masyarakat sesuai arahan Kapolri dan harapan warga.
Komitmen tersebut mencakup penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan, peningkatan kecepatan respons atas permintaan bantuan, pelayanan yang humanis bagi kelompok rentan, serta pembenahan terhadap setiap kekurangan dalam pelaksanaan tugas.
Kunjungan kerja Komisi III DPR RI pun menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam setiap proses penanganan perkara.
Pada akhirnya, keberhasilan kepolisian tidak hanya ditentukan oleh banyaknya perkara yang diungkap atau pelaku yang ditangkap. Integritas aparat, keadilan dalam penanganan perkara, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
Bagi Polda Jateng, tantangan berikutnya adalah memastikan komitmen yang disampaikan di hadapan Komisi III DPR RI benar-benar tercermin dalam tindakan nyata, sehingga masyarakat Jawa Tengah dapat merasakan kehadiran polisi yang profesional, humanis, responsif, dan berintegritas. (*)












Tinggalkan Balasan