Parkir di Trotoar, Dishub Kota Semarang Tegur Juru Parkir Jalan Gajahmada

Laporan: Mualim
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Praktik parkir yang tidak sesuai aturan kembali menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.
Petugas melakukan penertiban di kawasan Jalan Gajahmada, Kecamatan Semarang Tengah, setelah menemukan kendaraan yang menggunakan jalur pedestrian dan parkir berlapis di badan jalan.
Penertiban berlangsung pada Minggu (1/11/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran langsung kepada juru parkir yang dinilai membiarkan kendaraan menempati area yang bukan diperuntukkan sebagai tempat parkir.
Penggunaan trotoar untuk memarkir kendaraan dinilai mengganggu hak pejalan kaki.
Selain itu, parkir dua lapis di badan jalan berpotensi mengurangi kapasitas ruas jalan dan memicu kepadatan lalu lintas.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, S.T., M.T., mengatakan teguran diberikan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus mengingatkan juru parkir agar lebih tertib dalam mengatur kendaraan.
“Kami memberikan teguran keras kepada juru parkir di kawasan Jalan Gajahmada karena ditemukan kendaraan yang diparkir di atas jalur pedestrian serta parkir dua lapis di badan jalan. Praktik ini melanggar aturan, mengganggu hak pejalan kaki, dan mempersempit lajur lalu lintas,” ungkap Andreas.
Ia menegaskan, pengelolaan parkir harus memperhatikan ketertiban serta kepentingan seluruh pengguna jalan.
Fasilitas pedestrian tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat parkir kendaraan.
Dishub Kota Semarang juga mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin ketika memarkirkan kendaraan.
Juru parkir diminta tidak mengarahkan pengendara untuk menempati lokasi yang melanggar ketentuan.
Pengawasan dan patroli akan terus dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya pelanggaran serupa.
Upaya tersebut diharapkan tidak sekadar menertibkan kendaraan, tetapi juga memastikan hak pejalan kaki tetap terlindungi dan arus lalu lintas di Kota Semarang berjalan lancar.












Tinggalkan Balasan