Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan kepolisian menjadi perhatian serius Polda Jawa Tengah. Masyarakat pun diajak tidak tinggal diam apabila menemukan atau mengalami dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, baik saat bertugas di jalan raya maupun ketika memberikan pelayanan di kantor kepolisian dan fasilitas pelayanan publik lainnya.

Ajakan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto di Mapolda Jateng, Jumat (16/10/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan komitmen Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menempatkan partisipasi warga sebagai bagian penting dalam pengawasan tugas kepolisian.

Melalui keterlibatan masyarakat, Polda Jateng berharap pelayanan kepolisian dapat berjalan lebih transparan, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan. Warga juga didorong untuk berani menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi pungli yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melihat, mengenali, dan melaporkan apabila menemukan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Jateng. Jangan hanya diam ketika melihat praktik yang tidak semestinya. Jika menemukan petugas melakukan pungli baik di jalan raya maupun di tempat pelayanan publik, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Yuliyanto.

Masyarakat Diminta Tidak Tutup Mata

Menurut Yuliyanto, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Hal itu karena interaksi antara polisi dan warga berlangsung dalam berbagai situasi kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Tinjau Program Bedah Rumah Presisi di Desa Ngablak

Mulai dari pemeriksaan dan penindakan lalu lintas di jalan raya, pengurusan surat-surat, penyampaian laporan, hingga berbagai bentuk pelayanan kepolisian lainnya, seluruhnya harus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dalam situasi tersebut, masyarakat diharapkan mampu membedakan pembayaran resmi yang memiliki dasar hukum dan ketentuan yang jelas dengan permintaan uang yang tidak memiliki dasar atau prosedur yang sah.

Apabila menemukan indikasi penyimpangan, warga diimbau tidak ragu mempertanyakan dasar pungutan tersebut. Masyarakat juga diminta menyampaikan pengaduan melalui mekanisme resmi dengan memberikan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap masyarakat menjadi mata dan telinga dalam membantu mengawasi pelaksanaan tugas kepolisian. Apabila melihat atau mengalami dugaan pungli, catat waktu dan lokasi kejadian, identitas petugas jika diketahui, serta bukti pendukung apabila. Informasi tersebut dapat membantu proses pemeriksaan dan penanganan laporan,” jelasnya.

Catat Waktu, Lokasi, dan Bukti Pendukung

Polda Jateng menekankan pentingnya informasi yang akurat dalam setiap laporan dugaan pungli. Warga yang melihat atau mengalami kejadian tersebut diharapkan mencatat waktu dan lokasi, serta mengidentifikasi petugas yang diduga terlibat apabila memungkinkan.

Bukti pendukung juga dapat disertakan untuk membantu proses verifikasi dan pemeriksaan. Informasi tersebut nantinya menjadi bahan bagi petugas berwenang untuk menelusuri laporan berdasarkan fakta yang tersedia.

Baca Juga:  Pemenangan RHS AZI Center Di Resmikan.Yel Yel No 1 Berkumandang

Meski demikian, laporan harus disampaikan melalui saluran pengaduan resmi agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran akan diperiksa secara profesional berdasarkan informasi dan bukti yang diperoleh.

Polda Jateng menegaskan bahwa anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaporan masyarakat diharapkan menjadi salah satu langkah untuk mencegah penyimpangan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan kepolisian.

Tak Perlu Memberikan Uang di Luar Ketentuan

Selain mengajak masyarakat aktif melapor, Yuliyanto mengingatkan bahwa warga tidak perlu memberikan uang atau imbalan di luar ketentuan hanya untuk mendapatkan pelayanan kepolisian.

Setiap pelayanan harus dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku. Persyaratan maupun biaya resmi, apabila memang ditetapkan, juga harus disampaikan secara jelas sehingga masyarakat memperoleh kepastian dalam mengakses layanan.

Kebiasaan memberikan uang tambahan karena merasa terpaksa atau ingin urusan segera selesai dinilai perlu dihindari. Jika terdapat permintaan pembayaran yang mencurigakan, masyarakat berhak mempertanyakan dasar pungutan tersebut dan melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi.

“Jangan memberikan uang di luar ketentuan hanya karena merasa terpaksa atau ingin urusan cepat selesai. Jika ada permintaan yang mencurigakan, masyarakat berhak mempertanyakan dasar pungutannya dan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut. Kami ingin setiap pelayanan kepolisian berlangsung secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga:  Sinergi TNI dan Warga Boyolali: Kerja Bakti Pembenahan Saluran Drainase di Giriroto

Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pelayanan kepolisian harus mengedepankan aturan, bukan transaksi di luar prosedur. Transparansi dalam persyaratan dan biaya pelayanan diperlukan agar masyarakat mengetahui hak serta kewajibannya.

Polisi Bersama Masyarakat Harus Dibuktikan dengan Tindakan

Menutup keterangannya, Yuliyanto kembali mengajak masyarakat untuk membangun budaya berani melaporkan dugaan pungli. Warga diharapkan tidak bersikap pasif ketika menemukan indikasi penyimpangan di lingkungan sekitarnya.

Menurutnya, partisipasi masyarakat memiliki arti penting dalam mencegah praktik yang merugikan warga, meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus menjaga integritas institusi Polri.

“Mari kita bersama-sama membangun budaya berani melaporkan. Jika menemukan dugaan pungli oleh oknum anggota Polri, jangan dibiarkan dan jangan takut untuk menyampaikan laporan melalui saluran resmi. Partisipasi masyarakat sangat berarti untuk mencegah penyimpangan, memperbaiki pelayanan, dan menjaga integritas Polri. Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar slogan, tetapi komitmen yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata.”

Ajakan tersebut menegaskan pentingnya hubungan dua arah antara kepolisian dan masyarakat. Polisi dituntut menjalankan tugas secara profesional dan transparan, sedangkan masyarakat dapat mengambil peran dengan mengawasi, mengenali, serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang benar.

Dengan pengawasan bersama, Polda Jateng berharap pelayanan kepolisian semakin terbuka, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa pungutan yang tidak sesuai ketentuan. (*)