Laporan: Budi Santoso

NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Pengungkapan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret seorang terdakwa berinisial DA di Kabupaten Ngawi memasuki babak persidangan yang menyita perhatian. Dalam sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Ngawi, Rabu (21/10/2026), peran Yakuza Maneges sebagai organisasi sosial spiritual yang turut membantu mengungkap perkara tersebut menjadi sorotan majelis hakim.

Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari unsur kepolisian serta tim eksekutor Yakuza Maneges. Kehadiran para saksi diharapkan dapat membantu majelis hakim menggali fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tujuh orang korban tersebut.

Perhatian khusus muncul ketika Ketua Majelis Hakim mengonfirmasi kehadiran Sekretaris Yakuza Maneges Ngawi, Dwi Kurniawan Muarif, di ruang persidangan. Momen tersebut menjadi perhatian karena membuka ruang bagi penjelasan mengenai peran organisasi tersebut dalam proses pengungkapan perkara yang kini bergulir di pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran terdakwa DA disebut merupakan oknum kiai, sosok yang dalam kehidupan masyarakat semestinya menjadi panutan. Dugaan penyalahgunaan kepercayaan dalam perkara kekerasan seksual pun memunculkan keprihatinan dan mempertegas pentingnya perlindungan terhadap korban.

Peran Yakuza Maneges Jadi Perhatian

Pemerhati sosial, Dwiono (56), menilai langkah Yakuza Maneges dalam membantu mengungkap perkara tersebut sebagai terobosan dalam merespons dugaan kejahatan seksual yang melibatkan figur dengan pengaruh sosial dan keagamaan.

Baca Juga:  Resahkan Warga, Hama Ulat Bulu Dibasmi Tuntas oleh DLH Surabaya

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sipil dapat menjadi bagian penting dalam mendorong terungkapnya dugaan tindak pidana, terutama ketika masyarakat membutuhkan ruang untuk menyampaikan kegelisahan dan mencari keadilan.

“Langkah yang dilakukan oleh Yakuza Maneges ini kami nilai sebagai terobosan baru dalam pengungkapan kejahatan seksual yang dilakukan oleh oknum Kiai. Kinerja mereka di lapangan sangat membantu penegakan hukum,” ujar Dwiono saat ditemui di PN Ngawi.

Pernyataan tersebut menggambarkan besarnya perhatian terhadap peran masyarakat dalam membantu mengungkap perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual. Meski demikian, pembuktian mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tetap menjadi kewenangan proses peradilan.

Dwi Kurniawan: Kami Hadir Merespons Kegelisahan Masyarakat

Menanggapi perhatian majelis hakim, Sekretaris Yakuza Maneges Ngawi, Dwi Kurniawan Muarif, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan dalam persidangan.

Ia menegaskan, organisasinya berupaya merespons persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk dugaan kekerasan seksual yang membutuhkan penanganan serius dan pendampingan bagi korban.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas tanggapan dari Majelis Hakim dalam persidangan. Sebagai Organisasi Sosial Spiritual, Yakuza Maneges memang hadir untuk merespons kegelisahan masyarakat. Ketika ada oknum yang menyalahgunakan kepercayaan dan melakukan kekerasan seksual, tim eksekutor kami bergerak berdasarkan data dan kepekaan sosial untuk memastikan kejahatan ini terungkap dan korban mendapatkan keadilan,” tegas Dwi Kurniawan Muarif di sela-sela persidangan.

Baca Juga:  Residivis 5 Kali Keluar Masuk Penjara Kembali Berulah, Curanmor di Sidoharjo Sragen Terungkap, Motor Korban Berhasil Diamankan Polisi

Bagi Yakuza Maneges, perhatian tersebut menjadi dorongan untuk terus menjalankan peran sosialnya. Namun, pengungkapan perkara dan penentuan kesalahan terdakwa tetap harus berpijak pada alat bukti serta fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.

Lawyer Yakuza Maneges Kawal Hak Tujuh Korban

Sementara itu, Lawyer Yakuza Maneges Ngawi, Adv. Imam Sampurno, SH., menilai perhatian dari pengadilan menjadi momentum positif bagi sinergi antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara kekerasan seksual.

Menurut Imam, keterlibatan organisasi masyarakat tidak cukup berhenti pada upaya membantu mengungkap dugaan tindak pidana. Pendampingan hukum dan pengawalan hak-hak korban juga menjadi bagian penting agar proses peradilan berjalan dengan baik.

“Apresiasi Hakim membuktikan bahwa kinerja Yakuza Maneges sebagai tim eksekutor memiliki nilai hukum dan sosial yang luar biasa. Kami tidak hanya bekerja di belakang layar untuk mengungkap fakta, tetapi juga mengawal secara hukum agar ketujuh korban mendapatkan haknya dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Kolaborasi ini adalah kunci untuk memberantas TPKS berkedok agama,” pungkas Adv. Imam Sampurno, SH.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pihak Yakuza Maneges untuk mengawal perkara hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Baca Juga:  Usai Salat Jumat, Warga Binaan Lapas Purwodadi Diajak Meneladani Akhlak Nabi

Tujuh Korban, Perhatian Publik Terus Menguat

Perkara dugaan TPKS yang menjerat terdakwa DA menjadi perhatian karena menyangkut tujuh orang korban. Jumlah tersebut memperlihatkan pentingnya penanganan perkara secara cermat, sekaligus perlunya memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Pemeriksaan saksi dalam sidang ketiga menjadi salah satu tahapan untuk menguji keterangan dan menggali fakta yang relevan. Keterangan saksi dari unsur kepolisian maupun pihak lain yang dihadirkan dalam persidangan dapat menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai perkara.

Persidangan pada Rabu (21/10/2026) dilaporkan berlangsung lancar dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.

Publik kini menantikan perkembangan proses hukum tersebut. Harapannya, seluruh fakta dapat terungkap secara terang, hak-hak korban memperoleh perlindungan, dan proses peradilan berjalan profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dugaan kekerasan seksual harus ditangani secara serius tanpa memandang status sosial maupun kedudukan seseorang. Kepercayaan masyarakat terhadap figur agama tidak boleh menjadi penghalang bagi korban untuk mencari perlindungan dan keadilan melalui jalur hukum. (*)