Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Empat perkara berbeda berhasil diungkap Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur dalam kurun waktu sembilan hari, 15–23 Oktober 2026. Dari dugaan pengangkutan satwa liar dilindungi, pengiriman sirip dan insang hiu tanpa dokumen yang dipersyaratkan, ribuan botol arak Bali, hingga dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, seluruhnya kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Pengungkapan tersebut memperlihatkan beragam persoalan yang menjadi perhatian kepolisian, mulai dari perlindungan keanekaragaman hayati, pengawasan distribusi barang antardaerah, hingga potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Empat perkara itu diungkap oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Jatim. Hasil pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Jatim, Senin (26/10/2026).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program 100 Hari Kapolri serta program Kapolda Jatim, Jogo Omah.

Melalui program tersebut, kepolisian mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi barang, mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta melindungi sumber daya alam.

Ia menegaskan, Polda Jatim akan terus berupaya menjalankan penegakan hukum secara profesional, dengan mengedepankan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang tindakkan yang melanggar hukum kepada kepolisian,” ujar Kombes Abast.

Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam membantu aparat mendeteksi dugaan tindak pidana dan menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai kewenangan.

Burung Eksotis dari Kepulauan Aru Ditemukan di Probolinggo

Kasus pertama terungkap pada 15 Oktober 2026 di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dari Kepulauan Aru menuju Probolinggo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Ditpolairud Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap pengiriman yang dicurigai. Hasilnya, petugas menemukan tujuh ekor burung yang terdiri atas dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena sejumlah jenis burung itu memiliki nilai konservasi dan berada dalam pengawasan ketentuan perlindungan satwa. Pengangkutan maupun perdagangan satwa tertentu tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  28 Poket Sabu Siap Edar Digagalkan! A.T. Diciduk Polisi di Gang Rangkah

Untuk memastikan status satwa, kelengkapan dokumen, serta langkah penanganan yang tepat, perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Jawa Timur serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Timur.

Pelimpahan itu menjadi bagian dari koordinasi lintas instansi untuk menindaklanjuti temuan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk aspek karantina dan konservasi satwa.

Truk Fuso di KM Dharma Rucitra VII Angkut Sirip dan Insang Hiu

Belum selesai perhatian terhadap temuan satwa, petugas kembali mengungkap perkara lain sehari kemudian.

Pada 16 Oktober 2026, pemeriksaan dilakukan terhadap sebuah truk Fuso yang berada di atas kapal KM Dharma Rucitra VII di Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Kendaraan tersebut diketahui melakukan perjalanan dari Maumere menuju Surabaya.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan empat kardus yang terdiri atas tiga kardus berisi sirip hiu kering dan satu kardus berisi insang hiu.

Sopir berinisial BJ tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan saat pemeriksaan. Petugas kemudian mengamankan muatan tersebut beserta satu unit truk untuk kepentingan penanganan perkara.

Temuan bagian tubuh hiu itu selanjutnya dilimpahkan kepada BKHIT Provinsi Jawa Timur guna pemeriksaan lebih lanjut, terutama berkaitan dengan pemenuhan persyaratan karantina dan kelengkapan dokumen pengangkutan.

Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan asal-usul muatan, jenis hiu yang bagian tubuhnya diangkut, serta ketentuan yang relevan dengan pengiriman tersebut. Status pelanggaran hukumnya belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan temuan awal.

10.600 Botol Arak Bali Ditemukan di Pelabuhan Ketapang

Pengungkapan ketiga berlangsung pada 22 Oktober 2026 di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Kali ini, petugas Ditpolairud Polda Jatim memeriksa sebuah truk boks yang melintas di kawasan pelabuhan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 107 kardus yang berisi total 10.600 botol arak Bali.

Jumlah tersebut menjadi salah satu temuan menonjol dalam rangkaian pengungkapan selama periode 15–23 Oktober 2026. Ribuan botol minuman tersebut diduga diangkut dengan dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan.

Meski demikian, pemeriksaan awal baru menunjukkan dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan. Penyidik masih perlu mendalami bentuk ketidaksesuaian, asal dan tujuan pengiriman, serta ketentuan hukum yang relevan sebelum menentukan apakah terdapat pelanggaran.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Buka Suara! Isu Kerusuhan Dipastikan Hoaks, Warga Diminta Tetap Tenang

Dengan demikian, keberadaan ribuan botol arak Bali tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti yang diperoleh, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Solar Diduga Dibawa ke Banjarmasin untuk Dijual Rp15.000 per Liter

Kasus keempat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi. Perkara ini terungkap pada 23 Oktober 2026 di Jalan Perak Timur, Surabaya.

Petugas Ditpolairud Polda Jatim memeriksa sebuah truk Fuso yang dilengkapi tangki kendaraan hasil modifikasi. Dari pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar dalam jumlah besar.

Berdasarkan uraian awal perkara, jumlah BBM yang menjadi objek pemeriksaan diperkirakan mencapai 1.140 liter. Solar tersebut diduga diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Sidoarjo dan rencananya dibawa ke Banjarmasin untuk dijual dengan harga Rp15.000 per liter.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sopir berinisial RA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk, sekitar 1.000 liter BBM, dan satu unit telepon genggam.

Perbedaan antara perkiraan awal sebanyak 1.140 liter dan barang bukti yang disebut sekitar 1.000 liter masih perlu diperjelas melalui pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut. Kepastian mengenai volume BBM, asal perolehan, tujuan pengiriman, dan dugaan transaksi akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi ini menjadi perhatian karena distribusi BBM bersubsidi diatur untuk memastikan ketersediaannya bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima. Apabila terbukti disalahgunakan atau diperdagangkan dengan cara yang melanggar ketentuan, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana. Pemeriksaan terhadap sopir maupun barang bukti belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:  Waduh, Anggota Koperasi Bhineka Husada Resah Karena Adanya Dugaan SHU Kosong

Dirpolairud: Penanganan Perkara Harus Berdasarkan Alat Bukti

Pada kesempatan yang sama, Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penanganan setiap perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan.

“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kombes Arman.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa setiap temuan akan ditindaklanjuti melalui tahapan penanganan yang sesuai, termasuk koordinasi dengan instansi teknis apabila perkara menyangkut karantina, konservasi, maupun pengawasan distribusi barang.

Dalam perkara satwa dan bagian tubuh hiu, misalnya, pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya dokumen pengangkutan, tetapi juga perlu memperhatikan jenis objek, asal-usul, status perlindungan, serta ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dalam perkara arak Bali dan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi, penyidik perlu memastikan fakta pengangkutan, kelengkapan dokumen, asal barang, tujuan distribusi, dan unsur hukum yang mungkin terpenuhi.

Empat Perkara Masih Berproses

Rangkaian pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Ditpolairud Polda Jatim dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan barang melalui jalur pelabuhan dan kawasan perairan.

Dari tujuh ekor burung, empat kardus berisi bagian tubuh hiu, 10.600 botol arak Bali, hingga dugaan pengangkutan solar bersubsidi, setiap perkara memiliki karakteristik dan kebutuhan pembuktian yang berbeda.

Kepolisian juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas yang melanggar hukum. Informasi tersebut dapat membantu aparat melakukan pemeriksaan lebih awal, sepanjang ditindaklanjuti melalui prosedur yang sah.

Hingga keterangan disampaikan, seluruh perkara masih ditangani sesuai tahapan hukum masing-masing. Penetapan adanya pelanggaran dan pertanggungjawaban pidana para pihak harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta proses pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, mendukung program Jogo Omah, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memperkuat pengawasan terhadap distribusi barang dan perlindungan sumber daya alam di wilayah Jawa Timur. (*)