Sering Lihat dan Jengkel Sama “Polisi Tidur” di Jalan? Tahukah Anda Regulasinya?

Ilustrasi Gambar “Polisi Tidur” tweeter @kemenhub151

Kabupaten Semarang, beritaglobal.net – Banyak pengguna jalan acapkali merasa kesal perjalanannya terhambat oleh gundukan melintang yang sering disebut “Polisi Tidur”.

Pastinya hal ini kadang membuat kita semua bertanya, ada gak sih aturan baku tentang pemasangan penghambat kecepatan atau “Polisi Tidur”?

Dilansir dari akun tweeter @kemenhub151 menyebutkan bahwa pemasangan penghambat kecepatan telah di atur dalam Keputusan Menteri Pehubungan Nomor KM. 3 TAHUN 1994. TENTANG. ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PEMAKAI JALAN MENTERI PERHUBUNGAN.

Disebutkan dalam Bab III Alat Pengendali Pemakai Jalan Bagian Pertama yang mengatur salah satunya Alat Pemabatas Kecepatan, kita akan memahami peran, fungsi dan tata cara pembuatan Alat Pembatas Kecepatan atau lebih sering kita sebut “Polisi Tidur”.

Baca Juga:  Dilaporkan Hilang, Choironi Ditemukan di Kauman Kidul

Dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan pengertian Alat Pembatas Kecepatan adalah kelengkapan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya. Dijelaskan lebih lanjut dalam ayat 2 bahwa kelengkapan tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan dengan lebar, tinggi, dan kelandaian tertentu.

Tentu para pembaca beritaglobal.net sering komplain dengan pemasangan polisi tidur di jalan – jalan pemukiman, ya? Berikut ini lebih detail dijelaskan pada pasal 4 ayat (1) Alat Pembatas Kecepatan ditempatkan pada:
a. Jalan lingkungan pemukiman;
b. Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC
c. Pada jalan – jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Baca Juga:  Terima Kunjungan Anggota Kongres Amerika Serikat Jokowi Tingkatkan Kemitraan Strategis

Nah, sudah sedikit ada gambaran kan, tentang Alat Penghambat Kecepatan atau “Polisi Tidur”.  Untuk detail tata cara membuat nya pembaca dapat merujuk pada lampiran 1 tabel 1 nomor 6b Keputusan Menteri Perhubungan No KM 61 tahun 1993 tentang Rambu – Rambu Lalu Lintas di Jalan.

Baca Juga:  Gandeng PMI, Rutan Salatiga Gelar Aksi Donor Darah

Satu hal penting yang perlu di perhatikan dan tertuang dalam penutup bagian pertama ini adalah isi pasal 7 ayat (1) Alat Pembatas Kecepatan dapat dibuat dengam menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan dari badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang mempunyai pengaruh serupa.
Ayat (2) Pemilihan bahan sebagaimana disebut dalam ayat (1) harus memperhatikan keselamatan pemakai jalan.

Dengan begini, diharapkan kita lebih bijak dalam menerapkan dan menempatkan rambu – rambu lalu lintas di jalan. (SRY/AGS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!