Laporan: W Widodo

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Polres Boyolali merespons cepat dengan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban IP (19 tahun), seorang warga Winong. Korban datang melapor didampingi oleh dua orang saksi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Boyolali pada Selasa (6/8/2024) sore.

Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga melalui Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menjelaskan bahwa Tim Resmob sedang melakukan penyelidikan terhadap video viral terkait kasus ini untuk menangkap pelaku.

Baca Juga:  Pasca Ledakan Masjid di Jember, Polda Jatim Pastikan Tak Ada Korban Jiwa, Area Sudah Aman

Menurut AKP Arif Mudi Prihanto, kronologi kejadian berawal pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban diajak bertemu oleh pacarnya, M, yang merupakan anggota sebuah perguruan silat di daerah Banyudono. Setelah pertemuan tersebut, M menghubungi teman sepeguruannya, yang kemudian menjadi pelaku, untuk menemui korban.

Para pelaku kemudian menanyai korban mengenai identitasnya yang mengaku-ngaku sebagai anggota perguruan mereka, padahal korban bukan anggota perguruan tersebut. Korban juga ditanya mengenai prosesi pengesahan sebagai anggota, namun tidak bisa menjelaskan.

Baca Juga:  Anak Punk Berulah, Seorang Siswa SMP Jadi Korban Penganiayaan

Korban kemudian dibawa oleh para pelaku ke tempat latihan silat di Desa Banyudono untuk membuat pernyataan tertulis yang berisi kesanggupan ikut latihan perguruan dan permohonan maaf. Setelah korban membuat surat pernyataan, ia disuruh membacanya di depan para anggota yang hadir dalam latihan. Tak lama setelah itu, korban langsung dipukul dan ditendang oleh para pelaku dengan brutal.

Baca Juga:  Permohonan SKCK di Polres Kudus Meningkat, Inovasi Drive Thru Permudah Pelayanan Masyarakat

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan sudah menjalani proses visum. Korban juga mengeluh pusing dan sesak di bagian dada akibat penganiayaan tersebut.

Polres Boyolali berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke ranah pengadilan. Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan selalu waspada dalam menerima informasi terkait kasus ini. (*)