PN dan PA Temanggung Akan Terapkan E-Litigasi di Januari 2020, Administrasi Persidangan Semakin Mudah

Sesi foto bersama peserta sosialisasi Program E-Litigasi di PN Temanggung, Jumat (20/12/2019). (Foto: dok. istimewa/WHN)

Temanggung, beritaglobal.net – Pengadilan Negeri (PN) kelas 1B dan Pengadilan Agama (PA) kelas 1B, Kabupaten Temanggung bekerjasama dengan Forum Komunikasi Pengacara Temanggung (FKPT) melakukan sosialisasi E-Litigasi (Persidangan Elektronik), di salah satu ruang sidang PN Temanggung, Jumat (20/12/2018). Dalam rangka melaksanakan peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2019 tentang Persidangan Elektronik.

Selain Ketua PA Temanggung Drs. Moh. Mukti, acara juga dihadiri puluhan undangan dari komunitas FKPT dan pegawai kedua institusi peradilan tersebut.

Baca Juga:  Karena Sekantung Gula Pasir, Tukiyo Terancam Jalani Lebaran di Hotel Prodeo

Dalam paparannya, Ketua PN Temanggung, Ignatius Eko Purwanto, S.H., M.Hum., menjelaskan tentang apa dan bagaimana menyikapi program E-Litigasi yang akan mulai dilaksanakan Januari 2020, mendatang. Dijelaskan pula pemahaman untuk menggunakan aplikasi E-Court tersebut, karena pada dasarnya akan di berlakukan sistem tersebut dalam proses mendaftarkan perkara sesuai dengan Peraturan MA No. 1/2019.

Saat dikonfirmasi beritaglobal.net, selepas acara, Eko Purwanto menjelaskan, “Diharapkan, kepada masyarakat, setelah mengetahui E-Litigasi, dapat menggunakan sarana yang disediakan untuk kemudahan, menyederhanakan administrasi. Sehingga warga makin mudah dalam mendaftarkan perkara melalui aplikasi sekalipun dari rumah masing -masing. Panggilan persidangan juga akan dikirimkan langsung ke alamat elektronik,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kesan Alumni SMEA PEMDA Pada Jargon 'Kalau Nggak Ada Kamu Nggak Ramai' Terbawa Hingga 36 Tahun Lamanya

Ditandaskannya, program ini merupakan peraturan Mahkamah Agung yang wajib dilaksanakan mulai Januari 2020 mendatang.

Dalam acara sosialisasi ini, diberikan pula penghargaan kepada tiga orang pengacara, diantaranya Ida Wakhidatul Khasanah, S.H., M.H., Sarkanto, S,sy., dan Dwanda Julistya, S.H., M.H., CLA., sebagai pelopor dalam melaksanakan program tersebut.

Baca Juga:  Tim Monev Kumham Jateng Cek Rutan Salatiga, Andri Lesmano : Rutan Salatiga Dalam Kondisi Aman Terkendali dan Selalu Berikan Pelayanan Terbaik

Sebagai salah satu penerima penghargaan, Ida Wakhidatul Khasanah, S.H., M.H., menyampaikan rasa terima kasih dan mengajak rekan sejawatnya untuk segera menggunakan aplikasi E- Litigasi dalam pendaftaran setiap perkara yang ditangani, baik di PN maupun PA Temanggung.

“Alhamdulillah saya sudah mulai menggunakan aplikasi ini, untuk mendaftar perkara, karena kedepannya semua advokat wajib mendaftarkan perkara melalui aplikasi tersebut. Penghargaan tersebut diberikan kepada pelopor pengguna E-Litigasi di kota ini,” kata Ida kepada beritaglobal.net. (Ratmaningsih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!