Disegel di Hadapan Wali Kota: Gudang Tak Berizin di Margomulyo Jadi Contoh Tegas Penegakan Aturan di Surabaya

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Sebuah gudang milik CV Sentoso Seal yang berada di kawasan Pergudangan Margomulyo Sari Mulya Permai Blok H-14 resmi disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Selasa (tanggal bisa disesuaikan). Penyegelan tersebut dilakukan lantaran gudang terbukti beroperasi tanpa mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG), yang merupakan salah satu syarat utama legalitas usaha pergudangan.

Penyegelan ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang turun ke lokasi bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat. Keduanya memimpin langsung jalannya penyegelan yang dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan.

Baca Juga:  Mie Ayam Resep Rahasia Chef Rizal, Persembahan Autentik Hotel Sahid Surabaya

“Kami telah melakukan pembahasan dan verifikasi dengan dinas-dinas terkait. Hasilnya, gudang ini tidak memiliki izin resmi atau TDG. Karena itu, tindakan penyegelan menjadi langkah yang harus kami ambil,” tegas Eri Cahyadi di lokasi.

Wali kota menegaskan bahwa langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang tertib dan legal di Kota Pahlawan. Ia mengingatkan para pelaku usaha lainnya agar tidak main-main dengan perizinan.

“Kami tidak akan segan untuk menindak tegas setiap usaha yang beroperasi tanpa izin. Ini demi kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan tentu saja ketertiban kota,” ujarnya.

Baca Juga:  Rumah di Robatal Ludes Dilalap Si Jago Merah, Warga dan Polisi Berjuang Memadamkan Kobaran

Dalam operasi tersebut, sebanyak 71 personel gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dikerahkan untuk memastikan jalannya proses penyegelan berlangsung aman dan kondusif. AKBP Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa kepolisian akan selalu siap memberikan dukungan terhadap setiap langkah penegakan aturan dari pemerintah daerah.

“Sampai saat ini belum ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan secara langsung. Namun, kami sudah menerima informasi bahwa kuasa hukum dari pihak tertentu telah mengirimkan somasi kepada pengelola gudang,” jelas Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, terutama jika nantinya berujung pada proses hukum. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berkeadilan.

Baca Juga:  Polres Bangkalan Optimalkan Strategi Pengamanan Selama Libur Panjang Imlek dan Isra Mi\'raj 2025

Penyegelan gudang ilegal ini menjadi sinyal keras bagi pelaku usaha lain di Surabaya agar tidak mengabaikan aspek legalitas. Pemkot Surabaya menegaskan akan terus melakukan inspeksi dan penertiban terhadap gudang-gudang atau tempat usaha yang dicurigai tidak memiliki izin lengkap.

Dengan adanya tindakan ini, Pemkot Surabaya bersama jajaran kepolisian berharap bisa menanamkan kesadaran kolektif kepada seluruh pelaku usaha akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!