Tergiur Sembako Murah, Uang Melayang! Polres Tanjung Perak Bongkar Bongkar Modus PO Fiktif, Ini Jelasnya 

Laporan: Ninis Indrawati

TANJUNG PERAK | SUARAGLOBAL.COM – Waspada bagi masyarakat, khususnya ibu rumah tangga! Iming-iming sembako murah justru berujung petaka. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar praktik penipuan berkedok purchase order (PO) sembako murah yang menjerat sejumlah korban di Surabaya.

Seorang pelaku berinisial EA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus aparat kepolisian. Dari aksinya yang berlangsung selama satu bulan, pelaku berhasil menggasak uang korban hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp400.010.000!

Aksi licik ini berlangsung sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2026. Dengan memanfaatkan media sosial, khususnya fitur status WhatsApp, pelaku menawarkan “PO Sembako Harga Miring” yang jauh di bawah harga pasar. Tawaran ini sontak menarik perhatian para korban yang mayoritas ibu rumah tangga.

Baca Juga:  5 Anabul Hebat Andalan Polri: Pahlawan Pelacak Narkoba, Senjata Ilegal, hingga Penyelamat Korban Bencana

“Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku secara pribadi dan diminta mentransfer sejumlah uang. Namun setelah ditunggu, barang tak kunjung dikirim,” ungkap KBO Satreskrim, Ipda Meldy, Jumat (10/4/2026).

Alih-alih digunakan untuk membeli sembako, uang para korban justru diputar untuk menutup pesanan lain dan memenuhi kebutuhan pribadi pelaku. Modus klasik “gali lubang tutup lubang” ini membuat korban terus bertambah tanpa menyadari jebakan yang sedang berjalan.

Baca Juga:  Estafet Kepemimpinan di Jajaran Polda Jatim: Irjen Nanang Avianto Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Sejumlah Kapolres

Kasus ini terkuak setelah salah satu korban, TDL, melapor dengan kerugian mencapai Rp146.605.000. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan empat korban lain yakni RAS, DN, MM, dan BR yang turut menjadi sasaran penipuan.

“Total keseluruhan kerugian dari lima korban mencapai lebih dari Rp400 juta,” jelas Ipda Meldy.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 31 Maret 2026. Sehari kemudian, tepatnya 1 April 2026, tersangka resmi ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

Kini, EA dijerat pasal berlapis terkait penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Koperasi adalah Perjuangan: Warisan Abadi Hatta untuk Rakyat Kecil

Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran harga murah yang tidak masuk akal, terutama yang beredar di media sosial.

“Jika menemukan penawaran mencurigakan, sebaiknya cek terlebih dahulu kebenarannya. Jangan langsung transfer sebelum barang jelas,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, diimbau segera melapor agar kasus ini bisa dituntaskan secara menyeluruh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!