Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Terkuak, IPW Dorong Polri Bongkar Mafia Energi

Laporan: Yopi
JAKARTA | SUARAGLOBAL COM – Dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kembali menjadi sorotan publik. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 triliun membuat perkara ini dinilai sebagai salah satu kasus besar yang harus diusut tanpa pandang bulu.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk menuntaskan penyidikan dugaan manipulasi kualitas batu bara yang diduga merugikan keuangan negara dan berdampak luas terhadap sektor ketenagalistrikan nasional.
Menurut Sugeng, perkara tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang memiliki nilai fantastis sehingga harus diusut secara profesional, transparan, dan menyeluruh.
“IPW sangat mendukung dan mendorong Kortas Tipikor untuk melakukan penyidikan atas perkara korupsi suplai batu bara yang terjadi manipulasi kualitas dan kerugian sampai Rp5 triliun ini. Nilainya cukup spektakuler,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut akan menjadi ujian sekaligus pembuktian kapasitas Kortastipidkor Polri dalam menangani perkara korupsi berskala besar. Menurutnya, pengusutan kasus ini juga akan menjadi tolok ukur keseriusan Polri dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sugeng menyebut penyidikan perkara manipulasi kualitas batu bara harus dijadikan momentum penting untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa kompromi.
“Kortastipidkor harus menjadikan penyidikan perkara manipulasi kualitas batu bara ini menjadi satu milestone untuk mengangkat nama Kortas Tipikor dan tentu nama Polri, bahwa Polri sangat mendukung program presiden dalam penindakan korupsi,” tegasnya.
IPW juga meminta penyidik tidak berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, menikmati, maupun terlibat dalam praktik tersebut. Pemeriksaan, menurut Sugeng, harus dilakukan terhadap seluruh pihak sebagai saksi maupun pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.
Bahkan, Sugeng mendorong penyidik agar tidak ragu menelusuri dugaan keterlibatan pengusaha maupun oknum pejabat apabila fakta penyidikan mengarah kepada mereka.
“Karena saya mendapat informasi bahwa ada pejabat utama yang disebut kantornya itu tidak jauh dari Mabes Polri yang berada di belakang perusahaan-perusahaan yang melakukan tindakan menyuplai batu bara secara manipulasi kualitasnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi manipulasi dokumen yang berkaitan dengan kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok.
Dugaan manipulasi tersebut disinyalir tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak terhadap terganggunya pasokan listrik yang disebut sempat memicu blackout di sejumlah wilayah Indonesia.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, mendalami peran masing-masing pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik dugaan praktik korupsi tersebut sebelum menetapkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (*)










Tinggalkan Balasan