Bukan Cuma Bebas Riba! Perbankan Syariah Harus Punya DNA Sendiri! Akademisi Soroti Pentingnya Sharia Distinctiveness

Laporan: Fajrin Nirwan S.S
TERNATE | SUARAGLOBAL.COM – Lebih dari tiga dekade sejak lahirnya industri perbankan syariah di Indonesia, perkembangan kelembagaan dan regulasinya dinilai semakin matang. Namun, di balik capaian tersebut, muncul satu pertanyaan besar yang kini menjadi perhatian para akademisi: apakah perbankan syariah Indonesia benar-benar telah memiliki identitas yang membedakannya dari perbankan konvensional?
Isu strategis itu menjadi fokus utama dalam Sharia Economic Law Discussion Forum (SELDF) Seri #5 yang diselenggarakan Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI) bekerja sama dengan IAIN Ternate, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dan UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.
Mengusung tema “Dari Sharia Compliance menuju Sharia Distinctiveness: Tantangan Implementasi Prinsip Syariah dan Pengembangan Akad Perbankan Syariah Indonesia”, forum tersebut mempertemukan akademisi, dosen, peneliti, mahasiswa hingga praktisi untuk merumuskan arah baru pengembangan industri perbankan syariah nasional.
Ketua Umum POSDHESI, Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag., CM., CEK., menegaskan bahwa selama ini keberhasilan perbankan syariah lebih sering diukur dari tingkat kepatuhan terhadap regulasi dan fatwa.
Padahal, menurutnya, ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika nilai-nilai syariah mampu membentuk karakter lembaga, budaya bisnis, tata kelola, hingga pelayanan yang benar-benar berbeda dari sistem perbankan konvensional.
“Perbankan syariah tidak boleh berhenti pada perubahan istilah bunga menjadi margin atau bagi hasil. Yang harus berubah adalah cara berpikir, filosofi bisnis, tata kelola, orientasi pelayanan, hingga bagaimana lembaga keuangan menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegas Abdul Mujib.
Ia menjelaskan bahwa sharia distinctiveness bukan sekadar slogan, tetapi identitas substantif yang dibangun melalui penerapan nilai tauhid, keadilan (‘adl), amanah, transparansi, kemitraan, dan kemaslahatan dalam seluruh aktivitas lembaga keuangan.
Dalam paparannya, Dr. Basaria Nainggolan, M.Ag., menyebut Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi regulasi yang sangat kuat bagi perkembangan industri perbankan syariah.
Ia mengulas perjalanan panjang regulasi, mulai dari pengakuan konsep bagi hasil dalam UU Nomor 7 Tahun 1992, penguatan istilah Prinsip Syariah melalui UU Nomor 10 Tahun 1998, hingga lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2008 yang secara khusus mengatur sistem Perbankan Syariah.
Menurut Basaria, keberadaan regulasi yang mapan menjadi modal penting, namun belum cukup untuk membangun identitas industri.
“Prinsip syariah tidak hanya tercermin dalam akad. Nilai tersebut harus hadir dalam seluruh proses bisnis, mulai dari penghimpunan dana, pembiayaan, pelayanan jasa, pengelolaan risiko hingga fungsi sosial lembaga keuangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan implementasi prinsip syariah diwujudkan melalui berbagai akad seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, wadi’ah, wakalah, hingga kafalah, yang seluruhnya dirancang untuk menghindari praktik riba, gharar, maisir, dan zhulm, sekaligus memastikan transaksi tetap terhubung dengan sektor riil.
Selain itu, keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta fungsi sosial bank melalui pengelolaan zakat, infak, sedekah, wakaf, dan qardhul hasan disebut menjadi pembeda mendasar dibanding sistem perbankan konvensional.
Sementara itu, Dr. Sofian Al Hakim, S.Ag., M.Ag., menilai identitas perbankan syariah tidak cukup dibangun melalui regulasi semata.
Menurut dosen Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung tersebut, identitas justru lahir dari riset, inovasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan yang mampu menjawab tantangan zaman.
Ia menyoroti masih banyaknya penelitian yang bersifat normatif, sementara industri membutuhkan inovasi produk, pengembangan akad, hingga rekomendasi kebijakan yang aplikatif.
Karena itu, Sofian mengusulkan pembangunan ekosistem pentahelix, yakni kolaborasi antara perguruan tinggi, regulator, otoritas pengawas, industri, masyarakat, dan media untuk mempercepat pengembangan Hukum Ekonomi Syariah.
Tak hanya itu, ia juga memperkenalkan pendekatan double movement, yakni membaca khazanah klasik hukum Islam sebagai fondasi sekaligus mengembangkannya untuk menjawab tantangan ekonomi modern seperti digital banking, artificial intelligence (AI), blockchain, hingga keuangan berkelanjutan.
Diskusi yang berlangsung dinamis menghasilkan kesimpulan bahwa masyarakat kini tidak hanya membutuhkan lembaga keuangan yang bebas riba, tetapi juga bank yang menghadirkan keadilan, transparansi, perlindungan konsumen, dan keberpihakan terhadap kesejahteraan sosial.
Para peserta menilai sharia distinctiveness harus benar-benar dirasakan nasabah melalui kualitas pelayanan, pembiayaan yang mendukung sektor produktif, inovasi produk, hingga konsistensi penerapan nilai-nilai syariah.
Forum menegaskan bahwa masa depan perbankan syariah tidak cukup diukur dari pertumbuhan aset, pembiayaan, maupun jumlah kantor cabang. Yang lebih penting adalah keberhasilan membangun kepercayaan publik melalui implementasi nilai syariah dalam seluruh aspek operasional.
Menutup kegiatan, Ketua Umum POSDHESI kembali menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab strategis dalam melahirkan identitas baru perbankan syariah Indonesia.
Menurutnya, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah harus menjadi pusat lahirnya riset, inovasi, dan pengembangan akad yang mampu memperkuat daya saing industri keuangan syariah.
“Kalau kita ingin industri perbankan syariah memiliki identitas yang kuat, maka identitas itu harus dibangun dari kampus. Melalui riset berkualitas, pengembangan akad yang inovatif, dan pendidikan yang relevan, perguruan tinggi dapat menjadi motor transformasi menuju perbankan syariah yang benar-benar mencerminkan nilai-nilai Islam dalam praktik, bukan hanya dalam nomenklatur,” pungkas Abdul Mujib.
Melalui penyelenggaraan SELDF Seri #5, POSDHESI kembali menegaskan komitmennya menjadikan forum akademik sebagai ruang lahirnya pemikiran strategis yang mampu menghubungkan ilmu pengetahuan, regulasi, dan praktik industri.
Dengan mengusung semangat “Ilmu Berkah, Diskusi Bermakna, Syariah Berkemajuan,” POSDHESI berharap ekosistem akademik mampu menjadi motor penggerak lahirnya sistem ekonomi syariah Indonesia yang lebih adil, inklusif, dan berdaya saing di tingkat global. (*)








Tinggalkan Balasan