Laporan: Tambah Santosa

DEMAK | SUARAGLOBAL.COM – Bermula dari pesan singkat di layar ponsel, berakhir dengan tangis dan kehilangan nyawa. Tawuran antarpelajar di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berubah menjadi tragedi setelah seorang pelajar dibawah umur meninggal dunia akibat luka dalam perkelahian menggunakan senjata tajam. Polisi kini membongkar satu per satu peran anak-anak yang terlibat, termasuk seorang admin media sosial yang diduga menjadi penggerak ajakan tawuran.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di jalan persawahan Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 14.40 WIB. Bukan sekadar perkelahian biasa, bentrokan itu melibatkan senjata tajam jenis celurit dan berujung pada jatuhnya korban jiwa.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, polisi telah mengamankan empat anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara tersebut. Keempatnya masing-masing berinisial DFN, AS, MHY, dan YHN. Polisi menyebut keempat anak tersebut memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa yang berujung maut itu.

“DFN berperan sebagai pelaku yang terlibat langsung dalam perkelahian menggunakan senjata tajam. Sementara AS berperan sebagai admin media sosial yang menggerakkan terjadinya perkelahian,” kata Arlan saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (11/9/2026).

Sementara MHY dan YHN diduga berperan memberikan bantuan dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, penyelidikan polisi tidak berhenti pada siapa yang terlibat langsung dalam bentrokan, tetapi juga menelusuri siapa saja yang diduga ikut memfasilitasi maupun menggerakkan terjadinya perkelahian.

Kronologi kasus tersebut bermula sekitar pukul 13.30 WIB. Kelompok pelajar diketahui berkomunikasi melalui pesan langsung atau direct message (DM) Instagram. Dari percakapan di media sosial itulah muncul ajakan untuk melakukan tawuran. Kesepakatan kemudian dibuat, mulai dari jumlah orang yang akan terlibat hingga lokasi pertemuan.

Baca Juga:  Budaya Bicara Lantang! Sambang Putu Nganjuk Sulap Seni Jadi Laboratorium Sosial

Sekitar pukul 14.20 WIB, salah satu kelompok berkumpul di lapangan Desa Donorejo. Setelah itu mereka bergerak menuju lokasi yang telah disepakati. Tidak lama kemudian, kedua kelompok bertemu di kawasan jalan persawahan Desa Pulosari.

Di lokasi tersebut, bentrokan terjadi. Korban kemudian berhadapan dengan DFN. Keduanya disebut menggunakan senjata tajam jenis celurit. Perkelahian yang semula mungkin dianggap sebagai ajang menunjukkan keberanian itu kemudian berubah menjadi tragedi ketika salah satu serangan mengenai tubuh korban.

Pada serangan pertama, senjata yang digunakan kedua pihak tidak mengenai sasaran. Namun pada serangan berikutnya, celurit yang digunakan DFN mengenai bagian dada korban.

Korban sempat meminta agar perkelahian dihentikan. Setelah itu kondisinya memburuk. Korban batuk, kemudian terjatuh dan memegang bagian dada yang mengalami luka. Dua rekannya lantas membawa korban menuju rumah sakit menggunakan sepeda motor.

Korban tiba di rumah sakit sekitar pukul 14.50 WIB dalam kondisi kritis. Ia mengalami luka pada bagian dada sebelah kiri. Upaya pertolongan medis dilakukan, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Hasil autopsi kemudian mengungkap bahwa luka pada dada korban merupakan luka serius yang mengenai organ vital. Polisi menyebut luka tusuk tersebut memiliki lebar sekitar tiga sentimeter dengan kedalaman sekitar 14 sentimeter.

“Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat dan tamponade jantung yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Arlan.

Dari proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain dua senjata tajam jenis celurit atau sabit, dua unit sepeda motor, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tawuran.

Baca Juga:  Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Lakukan Kunjungan Kerja ke NTB

Polisi menyebut motif sementara perkelahian tersebut diduga berkaitan dengan keinginan mendapatkan pengakuan dan kebanggaan pribadi. Namun, pengakuan yang dicari melalui aksi tawuran justru berakhir dengan konsekuensi yang jauh lebih berat. Seorang pelajar kehilangan nyawa, sementara sejumlah anak lainnya kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Dalam perkara ini, para anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Ancaman pidana untuk kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia mencapai 15 tahun penjara. Sementara pihak yang berperan sebagai admin, penggerak, atau pembantu kejahatan diancam pidana paling lama tujuh tahun. Proses terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan anak.

Kasus ini pun tidak hanya menjadi urusan polisi. Dunia pendidikan dan perlindungan anak ikut menyoroti bagaimana media sosial dapat menjadi pintu masuk terjadinya aksi kekerasan apabila tidak digunakan secara bijak.

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Demak Abdul Rohim menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan memperkuat upaya pencegahan, khususnya melalui pendidikan literasi digital kepada para pelajar.

Menurut Abdul Rohim, penggunaan media sosial perlu mendapatkan perhatian serius karena dalam kasus tawuran tersebut ajakan berkelahi justru bermula dari komunikasi melalui media sosial. Pengawasan serta pendampingan guru bimbingan konseling juga dinilai penting agar aktivitas anak di ruang digital tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga:  Jaga Keutuhan NKRI Satgas Yonif 300/Bjw Adakan Patroli Tembus Lebatnya Hutan Papua

“Ke depan kami akan memperkuat pendidikan literasi digital, termasuk bagaimana peran BK dalam mendampingi akun-akun media sosial yang dibuat anak didik, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Abdul Rohim.

Upaya pencegahan, lanjutnya, tidak cukup hanya dengan memberikan larangan kepada pelajar. Anak-anak juga perlu diberikan pemahaman mengenai konsekuensi setiap tindakan yang dilakukan di ruang digital maupun dunia nyata.

Koordinator Pengawas Kabupaten Demak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Tengah Widya Suryani menambahkan, pencegahan tawuran tidak dapat hanya dibebankan kepada polisi atau sekolah. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan kerja bersama dari berbagai pihak.

Kepolisian, satuan pendidikan, Kemenag, orang tua, dan masyarakat harus memiliki kepedulian yang sama. Masyarakat juga diharapkan tidak menutup mata apabila menemukan tanda-tanda yang mengarah pada rencana tawuran di lingkungan mereka.

“Semua harus bersatu padu. Tidak mungkin hanya Polres, pendidikan, atau Kemenag yang bergerak. Peran masyarakat, terutama orang tua dan anak didik, sangat penting agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Widya.

Sementara itu, Dinsos P2PA Kabupaten Demak memastikan anak-anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara tersebut tetap mendapatkan pendampingan. Pendampingan tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga aspek psikologis.

Ketua Tim PPA Dinsos P2PA Kabupaten Demak Ana Istiqomah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan monitoring bersama Polres Demak, khususnya PPA Polres Demak. Pendampingan diberikan sesuai kebutuhan selama proses penanganan perkara berlangsung.

“Kami akan terus melakukan monitoring bersama Polres, khususnya PPA Polres Demak, sekaligus memberikan pendampingan hukum dan psikologis apabila dibutuhkan,” kata Ana.

Kasus tawuran maut di Demak tersebut akhirnya menjadi alarm keras bagi semua pihak. (*)