Laporan: Yuanta

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM — Babak baru penyidikan kecelakaan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL 5568 di Stasiun Bekasi Timur terungkap. Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam insiden yang menelan korban jiwa sebanyak 16 orang.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026). Polisi menyebut keputusan itu diambil setelah penyidik mengumpulkan dan menganalisis berbagai alat bukti, termasuk data logger perjalanan kereta, rekaman CCTV, komunikasi petugas perjalanan dengan masinis, serta keterangan sejumlah saksi dan ahli.

Sorotan utama penyidik tertuju pada momen pengereman darurat sebelum tabrakan. Berdasarkan analisis data logger, emergency brake dilakukan ketika posisi KA Argo Bromo Anggrek sudah berada sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya mengatakan data teknis tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penyidikan.

“Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi Rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” kata Dewa Anom, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga:  Kapolri Respons Lagu "Bayar Bayar Bayar" dengan Bijak, DPR Apresiasi Sikap Terbuka

Menurut penyidik, persoalannya bukan semata-mata apakah pengereman darurat dilakukan atau tidak. Polisi justru menyoroti jarak ketika tindakan pengereman darurat tersebut dilakukan.

Penyidik berkesimpulan bahwa pengereman darurat seharusnya dapat dilakukan pada jarak yang lebih jauh dari titik tumburan.

“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” lanjutnya.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara. Polisi menilai keputusan pengereman pada jarak 263 meter dari titik tumburan perlu dikaji dengan mempertimbangkan kondisi operasional kereta dan berbagai aspek teknis yang terjadi sebelum kecelakaan.

“Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,” ujarnya.

54 Saksi dan Bukti Digital Dianalisis

Penetapan AN sebagai tersangka tidak dilakukan hanya berdasarkan satu alat bukti. Penyidik melakukan penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation.

Dalam prosesnya, polisi memeriksa puluhan saksi serta menganalisis berbagai bukti teknis dan digital. Sejumlah ahli juga dilibatkan untuk membantu mengurai rangkaian peristiwa kecelakaan tersebut.

Penyidik antara lain menganalisis rekaman CCTV, data logger, komunikasi antara petugas pengatur perjalanan kereta dan masinis, serta berbagai dokumen operasional perkeretaapian.

Baca Juga:  Pengamanan Perayaan Hari Raya Idul Adha 1445H di Ngada Berjalan Lancar dan Khidmat

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi perjalanan KA Argo Bromo Anggrek sebelum akhirnya bertabrakan dengan KRL 5568.

Polisi juga meminta keterangan dari ahli di bidang perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, serta sarana dan prasarana perkeretaapian.

Dari keseluruhan proses penyidikan itulah polisi kemudian menetapkan AN sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN (37). AN ini merupakan masinis dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

Dijerat Pasal Berlapis

Setelah statusnya naik menjadi tersangka, AN dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

Polisi menerapkan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ancaman hukuman yang disebut polisi mencapai maksimal 5 hingga 12 tahun penjara, bergantung pada pasal yang nantinya terbukti dalam proses hukum.

“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga:  Sepuluh Cahaya Bangsa di Hari Pahlawan: Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025

Tragedi yang Menyisakan Duka

Kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada 27 April 2026. Insiden tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Kini, hampir lima bulan setelah tragedi tersebut, proses hukum memasuki tahapan baru dengan ditetapkannya masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka.

Data logger menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan karena perangkat tersebut merekam parameter operasional perjalanan kereta. Dari data itulah penyidik menelusuri berbagai tindakan yang terjadi sebelum benturan.

Dengan ditetapkannya AN sebagai tersangka, penyidikan kecelakaan maut tersebut memasuki babak hukum yang lebih serius. Polisi masih harus membuktikan konstruksi perkara tersebut melalui proses hukum selanjutnya, sementara fakta-fakta teknis yang telah ditemukan menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara.

Peristiwa di Bekasi Timur itu sekaligus kembali menyoroti betapa pentingnya ketepatan pengambilan keputusan dalam pengoperasian kereta api, terutama ketika menghadapi kondisi yang membutuhkan respons cepat dan tindakan pengereman darurat. (*)