Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Ketimpangan gender, diskriminasi, hingga kekerasan berbasis gender masih menjadi persoalan yang dapat menghambat perempuan dan kelompok rentan dalam memperjuangkan hak-haknya. Di tengah situasi tersebut, keterbatasan pengetahuan mengenai prosedur hukum dan sulitnya menjangkau layanan bantuan hukum membuat sebagian masyarakat belum mampu memperoleh perlindungan yang semestinya.

Berangkat dari persoalan itu, Yayasan Jallu Nusantara Indonesia (YJNI) bersama Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) UIN Salatiga mengambil langkah untuk memperluas akses keadilan melalui penguatan kapasitas perempuan sebagai paralegal. Upaya tersebut diwujudkan dalam Pelatihan Paralegal Perempuan bertema “Membangun Paralegal Perempuan Responsif Gender untuk Memperkuat Akses Keadilan dan Perlindungan Kelompok Rentan”, yang digelar di Aula Lantai 3 Kampus 2 Fakultas Syariah UIN Salatiga, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan Fakultas Syariah UIN Salatiga dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Jawa Tengah sebagai mitra. Pelatihan ini diarahkan untuk membekali perempuan dengan pengetahuan hukum, pemahaman mengenai hak-hak dasar, serta kemampuan mengenali persoalan yang membutuhkan pendampingan maupun rujukan kepada lembaga berwenang.

Ketua YJNI, Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.I., C.M., SHEL, bersama Kepala Pusbakum UIN Salatiga, M. Yusuf Khummaini, S.H.I., M.H., C.M., menjadi bagian dari penggerak inisiatif tersebut.

Melalui pendidikan paralegal, keduanya mendorong agar akses informasi dan perlindungan hukum tidak hanya terpusat di lembaga formal, tetapi juga hadir lebih dekat dengan masyarakat, terutama perempuan dan kelompok rentan yang kerap menghadapi hambatan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Ketimpangan Gender, Masalah yang Tak Selalu Terlihat

Persoalan ketidakadilan terhadap perempuan tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik. Ketergantungan ekonomi, tekanan keluarga, keterbatasan informasi, diskriminasi, serta norma sosial yang timpang juga dapat membatasi ruang gerak perempuan dalam mengambil keputusan dan memperjuangkan haknya.

Dalam kondisi tertentu, perempuan yang mengalami kekerasan atau ketidakadilan bahkan kesulitan menentukan langkah pertama untuk mencari pertolongan. Ada yang tidak mengetahui prosedur hukum, tidak memahami lembaga yang harus dihubungi, atau merasa tidak memiliki dukungan untuk menghadapi persoalan yang dialaminya.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan aturan hukum saja belum cukup. Hak yang dijamin peraturan harus diikuti dengan akses informasi, pendampingan, dan layanan perlindungan yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

Baca Juga:  Berwisata ke Kopeng Belum Lengkap Jika Tidak Berburu Tanaman Hias di Kampung Dukuh

Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga sekaligus Ketua Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI), Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.H.I., M.Si., menilai pendidikan paralegal dapat menjadi salah satu jalan untuk mendekatkan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Pendidikan paralegal dapat mendekatkan bantuan hukum kepada masyarakat di tingkat akar rumput,” ujar Ilyya.

Menurutnya, pendidikan paralegal membuka ruang bagi masyarakat untuk mengenali hak-haknya, memahami persoalan hukum yang dihadapi, serta mengetahui jalur perlindungan yang dapat ditempuh.

Bagi perempuan yang menghadapi diskriminasi maupun kekerasan, pengetahuan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk keluar dari situasi yang merugikan dan mencari pertolongan melalui mekanisme yang tepat.

Ilyya juga menyoroti pentingnya merefleksikan pemahaman keagamaan dalam membicarakan persoalan ketimpangan gender. Menurutnya, pemaknaan terhadap ajaran agama perlu mempertimbangkan nilai keadilan agar tidak berhenti pada pembacaan tekstual semata.

“Narasi keagamaan perlu dipahami dengan mempertimbangkan nilai keadilan, bukan berhenti pada pembacaan tekstual semata,” ungkapnya.

Pandangan tersebut menempatkan keadilan gender tidak hanya sebagai persoalan aturan formal, tetapi juga berkaitan dengan pemaknaan norma, pola hubungan sosial, dan cara masyarakat memperlakukan perempuan.

Pemahaman yang berorientasi pada nilai keadilan diharapkan dapat membantu membangun relasi yang lebih setara sekaligus mencegah praktik diskriminasi yang merugikan perempuan.

Paralegal Perempuan, Penghubung Masyarakat dengan Bantuan Hukum

Dalam memperjuangkan hak, mengetahui bahwa seseorang memiliki perlindungan hukum belum tentu cukup untuk menyelesaikan persoalan. Masyarakat juga membutuhkan informasi mengenai prosedur, lembaga yang berwenang, serta layanan pendampingan yang tersedia.

Di sinilah peran paralegal menjadi penting.

Paralegal dapat membantu masyarakat melalui edukasi hukum, penyampaian informasi, pendampingan sesuai kewenangannya, serta menghubungkan warga dengan advokat atau lembaga bantuan hukum yang tepat.

Keberadaan mereka bukan untuk menggantikan peran advokat maupun aparat penegak hukum. Sebaliknya, paralegal diharapkan menjadi jembatan awal agar masyarakat tidak kehilangan arah ketika menghadapi persoalan hukum.

Dengan pengetahuan yang memadai, perempuan yang menjadi paralegal diharapkan mampu membantu lingkungan sekitarnya mengenali bentuk-bentuk ketidakadilan, memahami hak-hak dasar, dan mengetahui langkah yang dapat ditempuh untuk mendapatkan pertolongan.

Baca Juga:  Polda Jatim dan Bea Cukai Jalin Kolaborasi Perangi Peredaran Barang Ilegal di Jawa Timur

Penguatan kapasitas tersebut juga berkaitan dengan upaya mencegah kekerasan berbasis gender. Masyarakat yang memiliki pemahaman lebih baik mengenai hak dan mekanisme perlindungan diharapkan dapat lebih cepat mengenali persoalan serta mengarahkan korban kepada layanan yang sesuai.

Grants Partnership Adviser pada Gender Based Violence Prevention Platform Program (GBVPP) bersama Cowater International, Ratna Krestiana, menjelaskan keterlibatan YJNI dalam program tersebut.

“GBVPP hadir di 11 negara dan YJNI menjadi salah satu organisasi yang terpilih untuk melaksanakan program tersebut di Indonesia,” ujar Ratna.

Keterlibatan YJNI menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas masyarakat dalam mencegah kekerasan berbasis gender dan memperluas akses perlindungan bagi perempuan serta kelompok rentan.

Melalui pelatihan tersebut, pengetahuan mengenai hukum dan perlindungan diharapkan tidak hanya berhenti di ruang kelas atau forum diskusi, tetapi dapat diteruskan kepada masyarakat di lingkungan tempat para paralegal tinggal dan beraktivitas.

Ratna berharap kegiatan tersebut memberikan manfaat nyata bagi perempuan dan kelompok marginal. Penguatan kapasitas paralegal diharapkan membantu masyarakat mengenali persoalan hukum, memahami hak-haknya, serta mengetahui jalur bantuan yang dapat diakses ketika menghadapi kekerasan atau ketidakadilan.

Namun, tantangan yang dihadapi tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan. Perempuan yang telah memahami haknya tetap membutuhkan layanan pendampingan yang mudah dijangkau, jaringan rujukan yang berjalan efektif, serta lembaga yang mampu memberikan perlindungan sesuai kebutuhan.

Tanpa dukungan tersebut, pengetahuan yang diperoleh melalui pelatihan berisiko hanya menjadi pemahaman tanpa berlanjut menjadi akses nyata terhadap keadilan.

Pemerintah Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa

Upaya memperluas akses keadilan juga membutuhkan keterlibatan pemerintah. Sebab, persoalan hukum tidak hanya muncul di kawasan perkotaan, tetapi juga dapat dialami masyarakat di desa-desa yang memiliki keterbatasan akses informasi dan layanan pendampingan.

Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Jawa Tengah, Lilin Nurchalimah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelatihan paralegal sejalan dengan upaya pemerintah memperluas akses bantuan hukum hingga tingkat desa.

“Pelatihan paralegal sejalan dengan upaya Kementerian Hukum untuk memperluas akses bantuan hukum hingga ke desa-desa sebagai bagian dari agenda Asta Cita,” ujar Lilin.

Baca Juga:  Kejutan Manis untuk Polres Salatiga di HUT BHAYANGKARA KE-80, Dandim Tegaskan Soliditas TNI–Polri Demi Masyarakat

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya memperkuat kapasitas masyarakat di tingkat lokal agar warga lebih mudah mendapatkan informasi mengenai hak-hak hukum dan layanan yang tersedia.

Kehadiran paralegal di lingkungan masyarakat diharapkan membantu warga mengenali persoalan yang dihadapi, memahami pilihan langkah yang tersedia, serta mengetahui jalur untuk memperoleh pendampingan lebih lanjut.

Kolaborasi antara organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dan pemerintah pun membuka peluang untuk memperluas pendidikan hukum sekaligus memperkuat jaringan perlindungan bagi kelompok rentan.

Meski demikian, keberhasilan upaya tersebut membutuhkan kesinambungan. Pelatihan tidak cukup hanya menghasilkan peserta yang memahami materi, tetapi juga perlu diikuti dengan penguatan jejaring, akses informasi, mekanisme rujukan, dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan begitu, paralegal dapat berperan sebagai penghubung yang membantu masyarakat menemukan layanan yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.

Keadilan Harus Bisa Dijangkau, Bukan Sekadar Tertulis

Pada akhirnya, keberhasilan program penguatan paralegal perempuan tidak semata-mata diukur dari terselenggaranya kegiatan atau bertambahnya orang yang mengikuti pelatihan.

Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana perempuan dan kelompok rentan mampu menemukan bantuan ketika haknya dilanggar, memperoleh informasi ketika menghadapi kebingungan, serta mendapatkan rujukan yang tepat ketika membutuhkan perlindungan.

Sebab, bagi masyarakat yang menghadapi kekerasan, diskriminasi, atau ketidakadilan, hukum bukan sekadar kumpulan aturan yang tertulis dalam perundang-undangan. Hukum harus dapat dijangkau ketika pertolongan dibutuhkan.

Melalui Pelatihan Paralegal Perempuan, YJNI bersama Pusbakum UIN Salatiga berupaya memperkuat kapasitas perempuan agar turut menjadi penggerak akses keadilan di lingkungan masing-masing.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat yang lebih sadar hukum, sekaligus membuka jalan bagi perempuan dan kelompok rentan untuk memperoleh informasi serta perlindungan yang lebih mudah dijangkau.

Tantangan berikutnya adalah memastikan pengetahuan yang dibangun melalui pelatihan benar-benar diterapkan dan menjangkau mereka yang selama ini menghadapi hambatan dalam memperoleh bantuan hukum.

Sebab, keadilan yang sesungguhnya bukan hanya ketika hak diakui oleh hukum, melainkan ketika setiap orang memiliki kesempatan untuk memperjuangkan haknya dan mendapatkan pertolongan tanpa terhalang oleh ketimpangan sosial, keterbatasan informasi, maupun akses terhadap layanan hukum. (*)