OPINI | SUARAGLOBAL.COM – Kematian seorang pria dalam peristiwa yang diduga bermula dari pencurian di kawasan Tetep, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Rangkaian kejadian yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang itu kini menjadi sorotan, terutama terkait kronologi perkelahian, kondisi korban sebelum dibawa keluar rumah, dugaan kekerasan oleh warga, hingga pengamanan tempat kejadian perkara (TKP).

Direktur Kantor Hukum Jallu & Associates, Muhamad Syaiful Huda, SH, mendesak Polres Salatiga mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan objektif. Ia meminta penyidik tidak hanya terpaku pada dugaan pencurian maupun satu versi cerita yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Syaiful, kematian seseorang harus dijelaskan melalui proses penyidikan yang mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang sah. Setiap keterangan saksi, kondisi fisik korban, barang bukti, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu diperiksa secara cermat.

Ia menegaskan, desakan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan tidak menyisakan pertanyaan mendasar.

“Saya tidak sedang menuduh Brian melakukan pembunuhan. Saya juga tidak membenarkan dugaan perbuatan pria yang meninggal dunia tersebut. Sikap saya jelas, yaitu meminta kepolisian mengungkap secara utuh bagaimana peristiwa itu terjadi, apa penyebab kematian pria tersebut, dan siapa yang harus bertanggung jawab berdasarkan hukum,” kata Syaiful Huda dalam keterangannya.

Kronologi Perkelahian Disebut Berlangsung Satu Jam, Harus Diuji

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Syaiful adalah informasi mengenai perkelahian yang disebut berlangsung sekitar satu jam. Menurut dia, keterangan mengenai durasi tersebut tidak boleh sekadar menjadi narasi yang berulang tanpa penjelasan mengenai apa yang sesungguhnya terjadi selama rentang waktu itu.

Penyidik perlu menguji informasi tersebut melalui keterangan saksi yang melihat langsung kejadian, rekaman video atau CCTV apabila tersedia, serta bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Rangkaian peristiwa juga perlu disusun secara terperinci untuk memastikan apakah perkelahian berlangsung terus-menerus, sempat terhenti, atau mengalami perubahan situasi sebelum korban dibawa keluar rumah.

Keterangan saksi yang menyaksikan kejadian sejak awal harus dibedakan dari orang-orang yang baru datang setelah mendengar keributan atau menerima permintaan pertolongan. Perbedaan waktu kedatangan dan posisi masing-masing saksi dinilai penting untuk menguji keakuratan informasi yang disampaikan.

“Jangan sampai angka satu jam menjadi bagian dari narasi yang terus diulang, tetapi tidak pernah dijelaskan apa yang sesungguhnya berlangsung selama waktu tersebut,” ujarnya.

Syaiful menilai, kronologi yang terperinci akan membantu penyidik mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti fisik yang ditemukan di lokasi kejadian.

Dengan demikian, penyidik tidak hanya mengetahui siapa saja yang berada di lokasi, tetapi juga dapat merekonstruksi urutan kejadian, perubahan situasi, serta tindakan yang dilakukan masing-masing pihak sebelum korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Misteri Mayat di Arteri Porong Terungkap: Dibunuh, Lalu Dibuang untuk Tutupi Jejak, Ini Jelasnya

Kondisi Korban Sebelum Dibawa Keluar Rumah Jadi Sorotan

Selain durasi perkelahian, kondisi korban ketika masih berada di dalam rumah sebelum dibawa keluar oleh Brian juga menjadi bagian penting yang perlu diperjelas.

Syaiful mempertanyakan apakah korban masih dalam keadaan sadar, masih dapat bergerak, atau telah mengalami luka sebelum berada di luar rumah. Kondisi tersebut, menurut dia, harus dibandingkan dengan keadaan korban setelah dibawa keluar hingga akhirnya meninggal dunia.

Penyidik perlu mengidentifikasi orang-orang yang mengetahui secara langsung kondisi korban pada setiap tahapan kejadian. Keterangan mereka perlu diuji dan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan medis serta bukti lain yang tersedia.

Persoalan ini menjadi penting karena perubahan kondisi korban dari satu tahap ke tahap berikutnya dapat membantu menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi sebelum kematian.

Apabila benar terdapat dugaan pemukulan atau pengeroyokan oleh warga setelah korban dibawa keluar rumah, peristiwa tersebut juga harus diperiksa secara objektif.

Penyidik perlu memastikan apakah korban masih hidup ketika dugaan kekerasan terjadi, kapan luka-luka pada tubuhnya timbul, serta apakah tindakan tertentu memiliki hubungan dengan penyebab kematiannya.

“Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa pihak tertentu telah menyebabkan kematian. Namun, tanpa mengetahui kondisi korban sebelum dibawa keluar dan perubahan kondisinya setelah itu, rangkaian kejadian tidak dapat dinilai secara utuh,” kata Syaiful.

Ia mengingatkan agar pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan tidak dilakukan dengan menganggap seluruh orang yang berada di lokasi otomatis terlibat. Sebaliknya, kemungkinan keterlibatan pihak lain juga tidak boleh diabaikan sebelum seluruh fakta diperiksa.

Artinya, setiap orang harus dinilai berdasarkan tindakan dan perannya masing-masing, bukan semata-mata karena berada di tempat kejadian.

Pecahan Kaca dan Luka Brian Perlu Dicocokkan dengan Bukti

Syaiful juga menyoroti informasi mengenai luka yang dialami Brian akibat pecahan kaca serta dugaan bahwa pria yang meninggal dunia menggunakan benda tersebut dalam perkelahian.

Menurut dia, informasi itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan barang bukti, bukan hanya berdasarkan keterangan sepihak.

Penyidik perlu memastikan apakah pecahan kaca benar-benar ditemukan di lokasi, di mana benda tersebut berada, serta apakah terdapat darah atau jejak lain yang dapat diperiksa secara ilmiah.

Selain itu, kondisi luka yang dialami Brian maupun luka pada tubuh korban perlu didokumentasikan dan dianalisis untuk mengetahui kesesuaiannya dengan kronologi yang disampaikan para saksi.

Syaiful juga mengingatkan bahwa tidak adanya luka pada tangan korban, apabila memang terkonfirmasi melalui pemeriksaan medis, tidak otomatis membuktikan bahwa korban tidak pernah memegang pecahan kaca. Meski demikian, kondisi tersebut tetap menjadi bagian dari fakta yang perlu diperiksa.

Sebaliknya, luka yang dialami Brian juga tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang memegang atau menggunakan pecahan kaca dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Polres Kediri Kota Pastikan Keamanan Perayaan Imlek 2576 dengan Sterilisasi Klenteng Tjoe Hwie Kiong

“Seluruh fakta tersebut harus dinilai secara utuh dan saling dicocokkan,” ujarnya.

Menurut Syaiful, pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar kesimpulan penyidik tidak dibangun hanya dari satu jenis bukti atau keterangan yang belum teruji.

Pengamanan TKP Dipertanyakan, Bukti Jangan Sampai Hilang

Persoalan lain yang disoroti adalah pengamanan tempat kejadian perkara setelah peristiwa tersebut berlangsung.

Syaiful menyinggung dokumentasi yang beredar dan memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan garis polisi di lokasi kejadian. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlihatnya garis polisi dalam sebuah dokumentasi tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran prosedur oleh aparat.

Menurut dia, hal yang lebih mendasar adalah memastikan apakah lokasi telah diamankan secara memadai, barang bukti sudah didokumentasikan, dan terdapat langkah untuk mencegah perubahan atau hilangnya bukti sebelum pemeriksaan selesai.

“Pertanyaan saya bukan semata-mata mengapa garis polisi tidak terlihat. Pertanyaan yang lebih mendasar yaitu apakah TKP telah diamankan secara memadai, apakah seluruh bukti telah didokumentasikan, dan apakah ada kemungkinan barang bukti berubah, berpindah, atau hilang sebelum diperiksa,” katanya.

Pengamanan TKP merupakan bagian penting dalam mengungkap perkara yang berujung pada kematian seseorang. Dokumentasi kondisi lokasi, pencatatan posisi barang bukti, serta pemeriksaan terhadap jejak yang ditemukan dapat membantu penyidik merekonstruksi kejadian.

Karena itu, Syaiful meminta agar persoalan pengamanan lokasi diperiksa berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku, bukan hanya melalui kesimpulan yang ditarik dari foto atau video yang beredar.

Dugaan Pencurian Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Kecurigaan

Di sisi lain, dugaan pencurian yang disebut menjadi awal peristiwa tersebut juga harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penyidik perlu memastikan barang apa yang dilaporkan hilang, kapan barang tersebut terakhir diketahui berada di tempatnya, serta apakah terdapat saksi atau bukti yang menghubungkan korban dengan dugaan pengambilan barang tersebut.

Syaiful menegaskan, kecurigaan terhadap seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa orang tersebut telah melakukan pencurian.

Dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah, termasuk penelusuran barang yang dilaporkan hilang, keterangan saksi, dan bukti lain yang relevan.

Kalaupun dugaan pencurian terbukti, hal itu tidak menghilangkan hak seseorang atas perlindungan hukum dan tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri.

Prinsip tersebut, menurut dia, perlu menjadi perhatian semua pihak agar penanganan perkara tidak berubah menjadi pembenaran atas tindakan kekerasan di luar proses hukum.

Pembelaan Terpaksa Tidak Bisa Disimpulkan Sepihak

Syaiful turut menyinggung kemungkinan pembelaan terpaksa apabila Brian menyatakan bahwa tindakannya dilakukan untuk melindungi diri dari serangan.

Ia menjelaskan, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum.

Baca Juga:  Sebanyak 95 Lulusan Serbaindo Resmi Dilepas, Jalan ke Jepang Dibuka Lewat Beasiswa dan Kontrak Kerja, Mimpi ke Negeri Sakura Makin Terbuka

Namun, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta yang terungkap selama penyidikan. Penyidik perlu menguji apakah serangan benar-benar terjadi, apakah ancaman masih berlangsung ketika tindakan dilakukan, dan apakah tindakan tersebut memenuhi persyaratan pembelaan terpaksa.

Apabila terdapat dugaan pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat, ketentuan Pasal 43 KUHP juga dapat dipertimbangkan apabila persyaratannya terpenuhi.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti tindak pidana terhadap nyawa atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ketentuan pidana yang relevan harus diuji berdasarkan unsur-unsurnya.

Syaiful mengingatkan bahwa penentuan pasal tidak boleh didasarkan pada tekanan publik, opini yang berkembang, ataupun asumsi awal yang belum dibuktikan.

Setiap pihak harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses hukum tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah sekaligus memberikan ruang bagi penyidik untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Polres Salatiga Diminta Transparan Mengungkap Fakta

Melihat berbagai persoalan tersebut, Syaiful meminta Polres Salatiga menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.

Menurut dia, penyidikan setidaknya perlu menjawab sejumlah pertanyaan utama, mulai dari penyebab kematian korban, kondisi korban sebelum dibawa keluar rumah, kronologi dugaan perkelahian, penggunaan pecahan kaca, hingga kemungkinan adanya tindakan kekerasan oleh pihak lain.

Pengamanan TKP dan pembuktian dugaan pencurian juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan secara menyeluruh.

Ia menegaskan, desakan tersebut bukan permintaan agar kepolisian mengikuti opini publik, melainkan memastikan setiap kesimpulan didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika benar terjadi pencurian, buktikan. Jika benar terjadi pembelaan terpaksa, uji dan hormati haknya. Jika terdapat tindak pidana yang menyebabkan kematian, ungkap dan proses sesuai hukum. Jika ada pihak lain yang terlibat dalam kekerasan, periksa pula perannya,” ujar Syaiful.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya penyidikan yang tidak berhenti pada dugaan awal. Seluruh kemungkinan perlu diperiksa secara proporsional, tanpa mengabaikan hak pihak yang diperiksa maupun kepentingan untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Jangan Biarkan Perkara Berhenti pada Dugaan

Syaiful menilai, penyidikan yang objektif menjadi kunci agar perkara kematian di kawasan Tetep, Randuacir, tidak berhenti pada cerita yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut dia, jawaban atas berbagai pertanyaan yang muncul harus diperoleh melalui pemeriksaan saksi, analisis bukti fisik, pemeriksaan medis, serta langkah penyidikan lain yang diperlukan sesuai ketentuan hukum.

Kejelasan kronologi juga diperlukan untuk membedakan dugaan, fakta yang telah terverifikasi, dan kesimpulan hukum yang nantinya dapat ditarik berdasarkan hasil penyidikan.

Kematian seseorang, kata dia, harus dijelaskan melalui pemeriksaan dan pembuktian yang menyeluruh, bukan dengan menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum fakta-faktanya terungkap. (*)