Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Tak ada kompromi bagi personel Polri yang kedapatan melanggar aturan internal. Kapolres Salatiga AKBP Afrito Marbaro, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., M.Han., secara tegas melarang seluruh anggota Polri dan ASN Polri di lingkungan Polres Salatiga menggunakan rokok elektrik atau vape. Bahkan, pelanggaran terhadap kebijakan tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin hingga penindakan melalui kode etik profesi Polri.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres saat memimpin Apel Jam Pimpinan, Senin (1/11/2026). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/1/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Surat edaran tersebut menjadi perhatian serius bagi seluruh jajaran kepolisian. Pasalnya, larangan penggunaan vape tidak hanya berlaku ketika anggota sedang menjalankan tugas atau berada di lingkungan kantor kepolisian, tetapi juga berlaku di luar lingkungan kerja Polri.

Dengan demikian, seluruh personel Polres Salatiga maupun ASN Polri diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut tanpa pengecualian.

Dalam arahannya, AKBP Afrito Marbaro meminta seluruh pejabat utama, Kapolsek jajaran, serta pimpinan satuan dan unit kerja segera menyosialisasikan kebijakan tersebut hingga ke tingkat terkecil.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Ngawi Bongkar Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pelaku Diamankan

Ia tidak ingin ada personel yang berdalih tidak mengetahui aturan ketika ditemukan melakukan pelanggaran. Seluruh anggota diminta memahami substansi surat edaran dan menjadikannya sebagai pedoman dalam kehidupan kedinasan maupun sehari-hari.

PENGAWASAN DIPERKETAT, PELANGGAR SIAP-SIAP DITINDAK

Untuk memastikan larangan tersebut benar-benar dijalankan, Kapolres Salatiga juga menginstruksikan pengawasan secara berkala maupun pemeriksaan insidental terhadap seluruh personel.

Pengawasan ini dilakukan agar tidak ada anggota yang mencoba mengabaikan kebijakan pimpinan. Apabila ditemukan personel yang masih menggunakan vape, Polres Salatiga akan mengambil langkah penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi disiplin hingga penindakan melalui kode etik profesi Polri dapat diberlakukan berdasarkan bentuk dan hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Langkah tegas tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh anggota bahwa aturan internal institusi bukan sekadar imbauan yang bisa diabaikan, melainkan ketentuan yang wajib dipatuhi.

Kapolres menekankan, jangan sampai aparat penegak hukum justru menjadi pihak yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh institusinya sendiri.

TAMU DAN MASYARAKAT JUGA TAK BOLEH SEMBARANGAN

Menariknya, pengawasan larangan penggunaan vape ini tidak hanya menyasar anggota Polri dan ASN Polri.

Baca Juga:  Meriah dan Spektakuler! Puncak Hardiknas di Jatim 2026 Pecahkan Rekor MURI, Ribuan Murid Ikuti Senam Anak Indonesia Hebat

Kapolres Salatiga juga meminta petugas melakukan pengawasan terhadap tamu maupun masyarakat yang datang berkunjung ke lingkungan kantor kepolisian.

Apabila terdapat pengunjung yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di area kantor kepolisian, petugas diminta memberikan teguran secara humanis. Pengunjung tersebut juga akan diminta mematikan dan menyimpan perangkat vape yang digunakan.

Pendekatan humanis tetap dikedepankan, namun ketentuan larangan di lingkungan kantor kepolisian harus tetap dihormati dan dilaksanakan.

KAPOLRES: JANGAN SAMPAI ANGGOTA POLRI SENDIRI MELANGGAR

Dalam arahannya, AKBP Afrito Marbaro kembali mengingatkan bahwa Surat Edaran Kapolri harus dipatuhi oleh seluruh personel tanpa terkecuali.

“Surat Edaran Kapolri ini wajib dipatuhi oleh seluruh personel tanpa terkecuali. Larangan ini berlaku baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri. Saya minta seluruh anggota memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk menaati aturan. Jangan sampai justru anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Afrito Marbaro.

Ia juga meminta seluruh pejabat utama dan Kapolsek jajaran tidak hanya menyampaikan instruksi, tetapi benar-benar memastikan pelaksanaannya di lapangan.

Baca Juga:  Ngasak: Tradisi Buruh Padi di Sragen dan Ngawi, Perjuangan Sukardi dan Sutarni di Ladang Kehidupan

Setiap perkembangan pengawasan dan hasil tindak lanjut wajib dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang. Dengan pola pengawasan tersebut, diharapkan tidak ada satuan maupun personel yang mengabaikan kebijakan yang telah ditetapkan.

DISIPLIN JADI CERMINAN PROFESIONALISME POLRI

Menurut Kapolres, kedisiplinan merupakan salah satu tolok ukur profesionalisme dan integritas institusi Polri. Setiap anggota harus mampu menunjukkan perilaku yang baik serta menjadi contoh bagi masyarakat.

Sebagai aparat yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum, personel Polri dituntut tidak hanya profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga mampu menjaga sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Kepatuhan terhadap aturan internal menjadi bagian penting dalam menjaga kehormatan institusi serta membangun kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Melalui penerapan larangan penggunaan vape tersebut, Polres Salatiga berkomitmen memperkuat disiplin internal, meningkatkan profesionalisme personel, sekaligus menjaga citra dan marwah institusi Polri di tengah masyarakat.

Pesannya jelas: seluruh anggota harus menjadi teladan, bukan justru menjadi contoh pelanggaran. Aturan berlaku untuk semua, dan tidak ada pengecualian bagi siapa pun yang mengenakan seragam maupun berstatus ASN Polri. (*)