Laporan: Ninis Indrawati

KOTA MALANG | SUARGLOBAL.COM – Aksi balap liar yang meresahkan warga di wilayah Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya berhasil dihentikan jajaran Polresta Malang Kota Polda Jatim. Belasan pemuda bersama motor mereka digelandang ke kantor polisi usai ketahuan nekat melakukan balapan liar di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Arjowinangun, perbatasan Kota Malang–Kabupaten Malang, Sabtu dini hari (13/9/2025).

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdyanto, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas balap liar tersebut. “Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Kedungkandang dipimpin Plh. Kapolsek AKP Sugeng Iryanto meluncur ke lokasi dan berhasil menghentikan aksi para pelaku,” kata Ipda Yudi, Senin (15/9/2025).

Baca Juga:  Retno Margiastuti Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK Salatiga 2025-2030, Siap Kawal Program Pemerintah

Kejar-kejaran dengan Polisi

Saat dilakukan penindakan, polisi sempat terlibat kejar-kejaran dengan para pelaku yang berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, seluruh pemuda berhasil diamankan. Tak hanya itu, 14 sepeda motor yang digunakan dalam balapan juga ikut disita.

“Motor yang dipakai rata-rata tidak memiliki pelat nomor polisi dan sebagian besar sudah dimodifikasi dengan knalpot brong,” ungkap Ipda Yudi.

Sanksi Disiplin dan Pembinaan

Untuk memberi efek jera, para pelaku dikenai sanksi disiplin berupa push up di halaman Mapolsek Kedungkandang. Mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:  Klaim JKN Makin Aman! RSUD dr. Iskak Matangkan Koding INA-CBGs dan iDRG, Tegaskan Nol Fraud

Plh. Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, menambahkan bahwa pihaknya turut memanggil orangtua dari para pelaku agar ikut mendampingi proses pembinaan. “Dari 14 kendaraan roda dua yang diamankan, baik pelaku balap liar maupun penonton kami berikan pembinaan dengan pendampingan orangtua. Tujuannya agar ada kesadaran bersama antara anak, orangtua, dan pihak kepolisian,” jelasnya.

Motor Harus Kembali ke Standar Pabrikan

AKP Sugeng juga menegaskan bahwa motor yang disita tidak bisa begitu saja dibawa pulang. Para pemilik diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai aturan, langsung di hadapan polisi dan orangtua mereka.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Sambangi SLB Campurdarat dengan Program Mobil Senyum

“Ini bagian dari edukasi. Jadi para remaja harus mengembalikan kondisi motor sesuai standar pabrikan sebelum bisa membawa pulang kendaraannya,” tegas AKP Sugeng.

Polresta Malang Kota Ingatkan Orangtua

Polresta Malang Kota menegaskan bahwa penindakan balap liar akan terus dilakukan secara tegas demi melindungi keselamatan masyarakat dan mencegah terjadinya kecelakaan fatal.

Selain itu, masyarakat khususnya orangtua diminta lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya di luar rumah. “Sinergi antara aparat, orangtua, dan lingkungan menjadi kunci untuk mencegah terulangnya aksi balap liar yang membahayakan keselamatan bersama,” pungkas AKP Sugeng. (*)