Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan pembatasan penggunaan sound system melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani bersama Kodam V/Brawijaya dan Polda Jatim. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh penggunaan perangkat audio dengan volume berlebihan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa kepolisian akan bersikap tegas terhadap pelanggaran. “Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran, apalagi jika sampai mengganggu keamanan atau melanggar norma,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga:  Seorang Pemuda Tarokan Kediri Berhasil Diringkus Polisi, 25 Paket Sabu Siap Edar Diamankan 

Abast menjelaskan, SEB tersebut memiliki 13 dasar hukum yang memperkuat penerapannya di lapangan. Terdapat empat poin utama yang menjadi fokus pengaturan:

1. Batas tingkat kebisingan – maksimal 120 desibel untuk kegiatan di satu lokasi (statis) dan 85 desibel untuk kegiatan yang berpindah-pindah (non-statis).

Baca Juga:  Kolaborasi Strategis PIPAS dan Pemadam Kebakaran: Ciptakan Rutan Surabaya Aman dari Risiko Bencana

2. Pembatasan dimensi kendaraan – kendaraan pembawa sound system tidak boleh melebihi ukuran aslinya.

3. Pengaturan waktu, tempat, dan rute – untuk menghindari gangguan di area publik atau permukiman.

4. Penggunaan untuk kegiatan sosial – diperbolehkan sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selain itu, seluruh kendaraan pembawa sound system diwajibkan lolos uji kelayakan (KIR) sebelum digunakan. Polda Jatim menegaskan, kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau mengganggu ketertiban akan langsung dihentikan di lokasi.

Baca Juga:  Organisasi Gadungan Anti-Korupsi Dipakai untuk Peras ASN Terbongkar, Dua Mahasiswa Terjerat Hukum

“TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan mengawasi secara ketat. Hiburan tetap boleh, tapi harus aman, tertib, dan menghormati hak orang lain,” tegas Abast.

Penerapan aturan ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan hiburan masyarakat dan hak atas ketenangan lingkungan. Dengan demikian, pesta atau kegiatan sosial di Jawa Timur bisa tetap semarak tanpa harus memekakkan telinga atau memicu konflik di tengah warga. (*)