Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat menangkap AG (52), pelaku penganiayaan brutal terhadap mantan istri sirinya, LA (30). AG diamankan di kediamannya di Cikarang Selatan, Bekasi, Jumat (15/11/2024), setelah melarikan diri usai melakukan kekerasan fisik terhadap korban di Jalan Bulak Banteng Tanjung 1, Surabaya.

Insiden bermula pada 10 November 2024, ketika LA, warga Jalan Bulak Banteng Tanjung 1, pulang dari tempat kerjanya di sebuah warkop. Korban saat itu diantar oleh seorang teman pria hingga ke rumahnya.

Baca Juga:  Dari Liga Voli ke Harapan Baru: Eleven Bipolo Dorong Lahirnya Atlet Putri Buru Selatan, Berharap Perhatian Pemerintah

Tersangka, yang telah menunggu di lokasi, langsung menyerang teman pria korban menggunakan pisau. \”Beruntung, teman korban berhasil kabur dari serangan tersebut. Namun, tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban,\” ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto.

Dalam aksinya, tersangka menjambak rambut korban hingga terjatuh, lalu menyeretnya. Dengan pisau yang dibawanya, AG memotong rambut korban, memukul punggung dan tangan korban sebanyak lima kali, serta menyayat leher korban. Akibatnya, korban mengalami luka sayatan serius di pangkal leher yang membutuhkan 20 jahitan, selain luka lebam di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga:  Menembus Jalan Terjal, Polres Madiun Bawa Bakti Sosial hingga Pelosok Desa untuk Rayakan Hari Bhayangkara ke-79

Setelah melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri ke Cikarang Selatan. Sementara itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Tim Unit Jatanras bergerak cepat dengan memeriksa korban dan mengumpulkan bukti pada hari kejadian. Setelah melakukan pelacakan intensif, tim akhirnya berhasil menangkap AG di tempat persembunyiannya pada Jumat dini hari.

Baca Juga:  Demi Kenyamanan Warga, Polresta Banyuwangi Musnahkan Miras Ilegal dan Knalpot Blong

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif tindakan penganiayaan ini adalah rasa cemburu. Tersangka dan korban diketahui telah berpisah selama 15 hari. Saat berada di Cikarang, AG melihat unggahan media sosial korban bersama seorang pria. \”Hal ini memicu amarah tersangka hingga ia nekat datang ke Surabaya untuk melampiaskan emosinya,\” ungkap Suroto.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale, menegaskan bahwa tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Zaenal Petir Konsisten Bela Wong Cilik, Diguyur Penghargaan IKADIN

\”Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun untuk tidak bertindak main hakim sendiri. Kami akan memastikan keadilan bagi korban,\” tutur AKBP William melalui Kasi Humas, Iptu Suroto.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tindakan kekerasan, apa pun alasannya, tidak dapat dibenarkan. Polisi mengapresiasi keberanian korban melapor, yang memungkinkan pelaku segera ditangkap.

Baca Juga:  Tak Sekadar Apel: RSUD dr. Iskak Padukan Profesionalisme dan Kekeluargaan

Proses hukum terhadap AG masih terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak kekerasan demi menciptakan lingkungan yang aman dan damai. (*)