Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – DPRD Jawa Timur menyoroti lemahnya pengawasan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) setelah ditemukannya ladang ganja seluas puluhan hektare di Gunung Bromo-Semeru. Anggota DPRD Jatim dari dapil Lumajang-Jember, Khusnul Khuluk, mempertanyakan respons lamban pihak TNBTS terhadap temuan yang mengejutkan ini.

Ladang ganja yang ditemukan oleh Polres dan TNI Lumajang pada September 2024 tersebut sempat menghebohkan publik. Namun, klarifikasi dari pihak TNBTS baru muncul enam bulan kemudian melalui unggahan video di media sosial. “Mengapa baru sekarang mereka bicara? Ini bukan sekadar kasus kecil, melainkan temuan puluhan ribu tanaman ganja. Seharusnya ada respons cepat,” tegas Khusnul dalam keterangannya, Kamis (20/3/25).

Baca Juga:  Dandim Jepara Borong Produk UMKM di Gebyar Kartini Mayong: Dorong Semangat Kartini Masa Kini untuk UMKM Naik Kelas

Khusnul membandingkan pengawasan ketat TNBTS terhadap pencurian kayu dengan lemahnya deteksi terhadap ladang ganja berukuran masif. “Kalau ada satu batang kayu hilang, langsung ketahuan. Tapi bagaimana bisa puluhan hektare ladang ganja lolos dari pengawasan? Ini sangat janggal,” imbuhnya.

Tak hanya itu, ia juga mengkritik kebijakan TNBTS yang dianggap terlalu ketat dalam regulasi wisata, seperti larangan penggunaan drone dengan biaya sewa Rp2 juta serta kewajiban mendaki Mahameru dengan pemandu. Menurutnya, aturan tersebut justru menimbulkan kecurigaan masyarakat. “Bukannya mendukung keterbukaan, ini malah mempersulit. Makin banyak yang bertanya-tanya, ada apa dengan TNBTS?” ujarnya.

Baca Juga:  Residivis Narkoba di Surakarta Kembali Diciduk: Beli Ganja via Transfer, Ini Jelasnya 

Berdasarkan informasi dari kepolisian, sekitar 48.000 tanaman ganja siap panen ditemukan dengan tinggi mencapai dua meter. Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya sudah menjalani persidangan, satu meninggal dunia, dan otak utama bernama Edi masih dalam pelarian.

Baca Juga:  Domang dan Tari: Dua Anak Gajah Ditetapkan sebagai Warga Kehormatan Riau, Simbol Hidup Berdampingan dengan Alam

“Ini bukan sekadar bisnis kecil. Para petani yang terlibat dijanjikan bayaran Rp4 juta per kilogram ganja. Ini menunjukkan skala bisnis ilegal yang besar,” ungkap Khusnul.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan transparan. “Jangan sampai hukum hanya berjalan jika kasusnya sudah viral. Kita butuh kejelasan dan keseriusan dalam memberantas jaringan ini,” pungkasnya. (*)