Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kerja keras Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak membuahkan hasil dengan penangkapan MA alias Kentung (31), seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Surabaya. Pelaku diketahui terlibat dalam rangkaian aksi pencurian motor di area parkir sejumlah minimarket di Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan korban WW (35), warga Randu Barat, Surabaya. Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya di parkiran Alfamart Jalan Platuk pada 27 Oktober 2024.

Baca Juga:  Menilik Jejak Perjuangan Dakwah KH Misbah Mendirikan Ponpes Al Ittihad Menurut Generasi ke 4 yang Teguh Memegang Tradisi Nasyrul 'Ilmi Waddin

Dari rekaman CCTV yang diperoleh, terlihat pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya. Ia merusak kunci motor menggunakan alat khusus berupa kunci T. \”Rekaman ini menjadi petunjuk utama bagi kami untuk mengidentifikasi pelaku,\” kata Iptu Suroto, Kamis (02/01/2025).

Penggerebekan dan Barang Bukti

Tim Jatanras berhasil melacak pelaku ke rumahnya di kawasan Kapas Madya, Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:

Baca Juga:  OSIS dan Orpes Jadi Garda Baru: Surabaya Bangun Sekolah Bebas Bullying dari Akar Pelajar

Sepeda motor hasil curian.

Pakaian yang dikenakan saat beraksi.

Alat kejahatan, yakni mata kunci T dan kunci ring 8.

Menurut Iptu Suroto, MA tidak beraksi sendirian. Ia tergabung dalam kelompok yang memiliki peran masing-masing, seperti eksekutor, pemantau, hingga pengendara motor untuk melarikan diri.

Jaringan Kejahatan Terorganisir

Dari pengakuan pelaku, kelompok ini telah melakukan aksi serupa di berbagai lokasi, termasuk:

Alfamart Pogot (curian Honda Beat).

Alfamart Simokerto (curian Honda Scoopy merah hitam).

Alfamart Tuwowo (curian Honda Supra X 125).

Baca Juga:  Respon Kilat Call Center 110, Polres Malang Gerak Cepat Bantu Warga Kepanjen Terdampak Angin Kencang

\”Kelompok ini sangat terorganisir. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap anggota lainnya yang kini berstatus DPO,\” tambah Suroto.

Dengan penangkapan ini, Unit Jatanras Polres Tanjung Perak berkomitmen memberantas tindak kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Namun, polisi tetap mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum.

Baca Juga:  SMP Stella Matutina Gelar Workshop Membatik, Siswa Siapkan Karya untuk Fashion Show Hari Batik Nasional

\”Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,\” tegas Suroto.

Penangkapan MA menjadi langkah signifikan dalam menekan angka kejahatan di Surabaya. Dengan pengembangan kasus lebih lanjut, diharapkan anggota kelompok lainnya segera tertangkap sehingga masyarakat dapat kembali merasa aman dan nyaman. (*)