Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Takaran Disunat, Empat Tersangka Diringkus

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Praktik curang yang merugikan masyarakat kembali terbongkar. Kali ini, Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap produksi minyak goreng sawit merek MinyaKita ilegal yang tak hanya melanggar aturan, tetapi juga “menyunat” isi kemasan.

Empat orang pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka adalah HPT (38) sebagai pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) selaku pengawas, serta ARS (29) yang berperan sebagai operator produksi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

“Kami menyampaikan pengungkapan tindak pidana produksi minyak goreng sawit MinyaKita ilegal, khususnya terkait pelanggaran standar mutu, label, dan takaran,” tegasnya.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Roy H.M Sihombing mengungkapkan, praktik ilegal ini beroperasi di sebuah pergudangan di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:  Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Terbongkar: Sinergi Polres Tulungagung dan Lapas Kelas IIB Tangkap Tiga Tersangka

Dari hasil penyelidikan, usaha tersebut ternyata tidak memiliki izin resmi, tidak terdaftar sebagai perusahaan legal, serta tidak mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Lebih parah lagi, nomor BPOM yang dicantumkan pada kemasan diketahui tidak sesuai dengan produk yang diedarkan.

Kecurangan paling mencolok terletak pada takaran isi minyak goreng. Para pelaku dengan sengaja mengatur mesin produksi agar isi kemasan tidak sesuai label.

Kemasan 1 liter hanya berisi sekitar 700–900 mililiter, Kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.

“Ini jelas merugikan masyarakat sebagai konsumen,” ujar Kombes Roy.

Aksi ilegal ini bukan usaha kecil-kecilan. Dari hasil pemeriksaan, praktik tersebut telah berjalan sejak Desember 2025.

Baca Juga:  Polri Hadirkan Pasar Murah di Malang, Ringankan Beban Ekonomi Warga

Dalam sekali produksi, para pelaku mampu menghasilkan 900 hingga 1.000 karton, dengan omzet mencapai sekitar Rp234 juta.

Produk minyak goreng ilegal ini kemudian didistribusikan ke berbagai daerah, di antaranya Jember, Tarakan, hingga Trenggalek.

Modus yang digunakan terbilang licik namun sederhana. Pelaku membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, lalu mengemas ulang menggunakan merek MinyaKita tanpa izin (repacking).

Tak hanya itu, mesin produksi diatur sedemikian rupa agar volume minyak dalam kemasan lebih sedikit dari yang tertera, sehingga keuntungan yang diperoleh semakin besar.

Tak berhenti di satu titik, polisi juga menemukan praktik serupa di gudang lain di kawasan Taman, Sidoarjo.

Menariknya, pada lokasi kedua ini perusahaan sebenarnya memiliki izin resmi. Namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran isi minyak dalam kemasan.

Baca Juga:  Lima Napiter Kembali ke Pelukan Ibu Pertiwi: Ikrar Setia NKRI Menggema di Nusakambangan

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Mesin pengemasan minyak, Tangki penyimpanan, Puluhan kardus minyak goreng siap edar, Satu unit mobil tangki pengangkut bahan baku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:

UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Para pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun serta denda mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal yang mencoba meraup keuntungan dengan cara curang.

Polda Jatim menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas demi melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak sesuai standar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!