Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pemuda yang terlibat dalam aksi gangster, berinisial F alias I (16), warga Magersari Surabaya. Penangkapan ini dilakukan setelah ditemukan bukti bahwa F membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sepanjang 90 cm.

Informasi terkait penangkapan ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto pada Kamis 4 juli 2024.

Baca Juga:  Givari Shoes Jadi Contoh UMKM Tangguh, Wabup Sidoarjo Siap Perkuat Promosi dan Permodalan

Menurut Iptu Suroto, Tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengidentifikasi dan menangkap F, yang diduga merupakan ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya. 

“F yang masih berstatus pelajar ditangkap karena membawa celurit sepanjang 90 cm yang diduga akan digunakan untuk tawuran,” jelas Iptu Suroto kepada media.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang sekelompok pemuda yang dicurigai sebagai anggota gangster berkumpul di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya pada malam Selasa, 2 Juli 2024. “Beberapa dari mereka diketahui membawa senjata tajam jenis celurit,” tambah Iptu Suroto.

Baca Juga:  Program 10.000 CCTV Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor di 13 Lokasi

Saat polisi tiba di lokasi, para pemuda tersebut berusaha melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap F di rumahnya , 

 dengan barang bukti celurit sepanjang 90 cm. “F kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Suroto.

Baca Juga:  Polsek Undaan Ungkap Pemesanan Sajam via Online, Dua Pemesan Masih Anak-Anak "Untuk Hiasan Kamar"

Dalam pemeriksaan, F mengakui bahwa dirinya adalah ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya dan berkumpul bersama teman-temannya dari gangster aliansi Lasvegas Surabaya untuk membuat konten tawuran. “Namun, berkat patroli petugas, aksi mereka berhasil digagalkan,” tambah Iptu Suroto.

Atas perbuatannya, F dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. “Kami bersyukur aksi mereka berhasil digagalkan oleh petugas yang melaksanakan patroli,” pungkas Iptu Suroto. (*)