Polisi Berhasil Ungkap Aksi Begal dengan Modus Kempes Ban, Dua Pelaku Ditangkap di Blitar

Laporan: Ninis Indrawati

BLITAR | SUARAGLOBAL.COM – Polres Blitar Kota, Jawa Timur, kembali berhasil mengungkap kasus kriminalitas dengan menangkap dua pelaku begal yang menggunakan modus kempes ban dan pecah kaca mobil. Kedua pelaku, berinisial RP dan PS, sering beraksi di wilayah Kota Blitar dan sekitarnya, terutama dengan mengincar nasabah bank yang baru saja menarik uang dalam jumlah besar.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 7 Oktober 2024, Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, mengungkapkan bahwa RP dan PS merupakan bagian dari komplotan yang telah beroperasi sejak awal tahun 2024. Komplotan ini tidak hanya beraksi di Kota Blitar, tetapi juga di Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Malang. Mereka menargetkan korban yang baru saja melakukan penarikan uang dari bank, atau yang meninggalkan uang di dalam mobil yang diparkir.

“Modus operandi mereka sangat terencana. Pelaku menusuk ban mobil korban hingga kempes, kemudian memanfaatkan momen saat korban berhenti untuk mengambil tas berisi uang di dalam mobil,” jelas Kompol I Gede Suartika. Salah satu kasus yang paling menonjol terjadi pada Juli 2024 di Jalan Raya Blitar menuju Tulungagung, di mana korban kehilangan uang sebesar Rp 100 juta setelah menariknya dari bank.

Selain RP dan PS yang berhasil ditangkap di Blitar, polisi juga telah menetapkan lima tersangka dalam jaringan kriminal ini. Dua tersangka lainnya ditahan di Polres Malang Kota dan satu tersangka ditahan di Polres Blitar. RP dan PS diketahui berasal dari Opi Timur, Sumatera Selatan dan Sukabumi, Jawa Barat, yang menambah kompleksitas jaringan lintas daerah ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi dua unit ponsel, satu motor, serta pakaian dan helm yang digunakan saat melakukan aksi. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Baca Juga:  Petani Lansia di Ngawi Meninggal Saat Bertamu, Diduga Akibat Penyakit Komplikasi

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama ketika menarik uang dalam jumlah besar dari bank. Pihak kepolisian mengimbau agar warga selalu waspada terhadap potensi kejahatan dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!