Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Ganja di Kost Putat Jaya, Amankan Hampir Setengah Kilogram Barang Bukti

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Surabaya. Kali ini, Unit Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pemuda berinisial BPA (20), yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar ganja. Penangkapan terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu kamar kost di Putat Jaya, Surabaya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas tidak lazim di lingkungan kost tempat BPA tinggal. Menanggapi laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. “Kami menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kost di Putat Jaya. Saat dilakukan penggerebekan, kami menemukan ganja kering dengan berat bruto mencapai 486,39 gram,” ungkap Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Selasa (22/10).

Barang bukti ganja tersebut telah dikemas dalam plastik besar dan siap diedarkan. Selain ganja, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, termasuk timbangan elektrik yang diduga digunakan BPA untuk menakar ganja, beberapa plastik kosong untuk pengemasan, serta sebuah ponsel yang diyakini digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

BPA, yang saat itu berada sendirian di dalam kamar kost, tidak bisa mengelak ketika petugas menemukan barang bukti. Ia mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan bahwa ia telah siap mengedarkannya di beberapa kawasan di Surabaya. “Ganja ini sudah siap diedarkan, dan BPA sendiri mengaku sebagai bagian dari jaringan pengedar,” lanjut Iptu Suroto.

Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan akan terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan peredaran narkotika. “Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai wilayah untuk menekan peredaran narkoba, khususnya di area yang sering digunakan sebagai tempat transaksi,” tegas Suroto.

Baca Juga:  KPID Jatim Desak DPRD Dorong Revisi UU Penyiaran untuk Keadilan Media

Kasus ini menjadi bagian dari langkah preventif Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mengurangi angka peredaran narkoba di Surabaya yang semakin meresahkan. BPA kini terancam hukuman berat sesuai dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia.

Polisi berharap penangkapan ini dapat menjadi peringatan bagi pengedar narkoba lainnya, serta mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!